Di era digital ini, persaingan usaha sangatlah besar, utamanya usaha yang berbasis teknologi digital, termasuk Usaha Kelompok Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM di Indonesia saat ini memiliki pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2020, jumlah UMKM mencapai 64 Juta UMKM dan sekitar 2,2 juta diantaranya sudah berbasis digital atau go online. Angka tersebut sangatlah menakjubkan karena sudah melebihi target go online yaitu sekitar 2 juta UMKM.
Perkembangan UMKM sebesar ini tentunya sangat mendorong peningkatan perekonomian nasional, akan tetapi banyaknya UMKM ini juga memberikan celah untuk terjadinya praktik monopoli dan menjadikan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang mengatur terkait praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan UU No 20 tahun 2008 yang mengatur usaha Mikro, kecil, dan Menegah (UMKM). Undang-Undang tersebut sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi nasional serta membantu para pelaku UMKM untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Pandemi Covid 19 yang memaksa pelaku usaha untuk tinggal di rumah merupakan ancaman keberlangsungan UMKM, terutama bagi UMKM yang baru. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah terhadap peralihan dari UMKM konvensional menuju UMKM yang berbasis digital atau go online sangatlah diperlukan. Salah satu kebijakan dari pemerintah yang terkait dengan masalah ini adalah dengan adanya program bertajuk 8 Juta UMKM Go Online yang di gagas oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan para pelaku e-commerce. Tentunya program ini sangatlah membantu pelaku UMKM untuk mempermudah pemasaran, dimana konsumen saat ini mulai beralih dari sistem konvensional ke sistem digital. Selain itu, UMKM tidak akan ketinggalan jaman karena telah mengikuti perkembangan teknologi digital.
Pandemi Covid 2019 tentunya juga sangat berpengaruh terhadap kestabilan perekonomian di Indonesia, sehingga sangat diperlukan kebijakan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Bantuan Langsung Tunai (BLT) mungkin salah satu kebijakan pemerintah yang tepat di tengah Pandemi Covid 19 karena sangatlah membantu dan mendukung keberlangsungan UMKM. Akan tetapi, bantuan tersebut tidaklah berarti apa-apa jika hanya digunakan untuk menutupi resiko kerugian yang ditimbulkan oleh masa pandemik covid 19, tetapi akan lebih tepat jika digunakan untuk mempersiapkan UMKM agar bisa go online.
Pemerintah terus berusaha agar UMKM di Indonesia ini terus berkembang, salah satu kebijakan yang mendukung hal ini adalah dengan disederhanakannya syarat dan tata cara permohonan izin usaha sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya dengan adanya kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini memberikan harapan kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan memberikan perlindungan terhadap persaingan dengan perusahaan besar atau korporasi.
Selain itu, kebijakan pemerintah juga dibutuhkan dalam hal adanya persaingan dengan adanya pasar bebas, terutama kebijakan yang mendukung produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk global. Tentunya hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan kemudahan akses ekspor yang lebih muda agar produk lokal dapat bersaing di internasional
Penulis : Maulida Nopianti (S1 Kebidanan STIkes Bakti Utama Pati)