PERANAN KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG UMKM GO ONLINE

Di era digital ini, persaingan usaha sangatlah besar, utamanya usaha yang berbasis teknologi digital, termasuk Usaha Kelompok Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM di Indonesia saat ini memiliki pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2020, jumlah UMKM mencapai 64 Juta UMKM dan sekitar 2,2 juta diantaranya sudah berbasis digital atau go online. Angka tersebut sangatlah menakjubkan karena sudah melebihi target go online yaitu sekitar 2 juta UMKM.

Perkembangan UMKM sebesar ini tentunya sangat mendorong peningkatan perekonomian nasional, akan tetapi banyaknya UMKM ini juga memberikan celah untuk terjadinya praktik monopoli dan menjadikan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang mengatur terkait praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan UU No 20 tahun 2008 yang mengatur usaha Mikro, kecil, dan Menegah (UMKM). Undang-Undang tersebut sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi nasional serta membantu para pelaku UMKM untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pandemi Covid 19 yang memaksa pelaku usaha untuk tinggal di rumah merupakan ancaman keberlangsungan UMKM, terutama bagi UMKM yang baru. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah terhadap peralihan dari UMKM konvensional menuju UMKM yang berbasis digital atau go online sangatlah diperlukan. Salah satu kebijakan dari pemerintah yang terkait dengan masalah ini adalah dengan adanya program bertajuk 8 Juta UMKM Go Online yang di gagas oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan para pelaku e-commerce. Tentunya program ini sangatlah membantu pelaku UMKM untuk mempermudah pemasaran, dimana konsumen saat ini mulai beralih dari sistem konvensional ke sistem digital. Selain itu, UMKM tidak akan ketinggalan jaman karena telah mengikuti perkembangan teknologi digital.

Pandemi Covid 2019 tentunya juga sangat berpengaruh terhadap kestabilan perekonomian di Indonesia, sehingga sangat diperlukan kebijakan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Bantuan Langsung Tunai (BLT) mungkin salah satu kebijakan pemerintah yang tepat di tengah Pandemi Covid 19 karena sangatlah membantu dan mendukung keberlangsungan UMKM. Akan tetapi, bantuan tersebut tidaklah berarti apa-apa jika hanya digunakan untuk menutupi resiko kerugian yang ditimbulkan oleh masa pandemik covid 19, tetapi akan lebih tepat jika digunakan untuk mempersiapkan UMKM agar bisa go online.

Pemerintah terus berusaha agar UMKM di Indonesia ini terus berkembang, salah satu kebijakan yang mendukung hal ini adalah dengan disederhanakannya syarat dan tata cara permohonan izin usaha sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya dengan adanya kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini memberikan harapan kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan memberikan perlindungan terhadap persaingan dengan perusahaan besar atau korporasi.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga dibutuhkan dalam hal adanya persaingan dengan adanya pasar bebas, terutama kebijakan yang mendukung produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk global. Tentunya hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan kemudahan akses ekspor yang lebih muda agar produk lokal dapat bersaing di internasional

Penulis : Maulida Nopianti (S1 Kebidanan STIkes Bakti Utama Pati)

PERAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan republik Indonesia. Negara yang didalamnya diatur melalui UUD 1945 termasuk dalam hal ini mengenai perekonomian. Hal ini tercantum dalam pasal 33 ayat (4) yang berbunyi Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu Pemerintah membentuk badan pengawas perekonomian nasional yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU memiliki tujuan untuk meningkatkan persaingan sehat dan pengawasan dalam kemitraan UMKM untuk Indonesia maju. Hal ini bertujuan agar perekonomian Negara terutama perekonomian rakyat dapat berjalan dengan baik untuk Indonesia makmur dan sejahtera. Dala perekonomian tidak dapat terelakkan terjadinyan persaingan usaha. Persaingan usaha berperan penting dalam perekonomian nasional dan dapat memepengaruhi kebijakan negara yang berkaitan dengan perdagangan, industri, kepastian dan kesempatan usaha, dan kesejahteraan rakyat. Adanya persaingan yang sehat maka dapat memacu pelaku usaha berinovasi untuk menghasilkan produk yang lebih baik dan bagus dengan harga bersaing yang akan menguntungkan bagi para produsen dan konsumen.

 

Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional

Hukum yang mengatur tentang kebijakan persaingan usaha sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam hukum tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap para pengusaha dan pelaku UMKM

Peran hukum dan kebijakan persaingan usaha yaitu untuk melindungi dan mengawasi persaingan usaha agar terhindar dari monopoli perdagangan dan usaha yang tidak bagus. Dengan adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha ini dapat menghilangkan rasa kekhawatiran para pelaku usaha dan pembisnis terhadap monopoli perdagangan karena mereka telah dilindungi oleh hukum. Dengan adanya peran hukum ini dapat memicu para pembisnis muda untuk lebih inovatif lagi dalam mengembangkan usahanya agar menjadi yang lebih baik lagi.

Peran Hukum  juga turut membantu mereka dalam peningkatan pendapatan dan mendorong perekonomian nasional agar negara Indonesia sejahtera. Dengan adanya hukum yang melindungi para pengusaha dan pelaku UMKM, maka mereka merasa aman dan terlindungi. Dan juga hukum bertugas untuk mengawasi para pengusaha dan pelaku UMKM  agar tidak melakukan perdagangan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

Perekonomian pada krisis moneter tahun 1998 dimana Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan menyebabkan rapuhnya perekonomian pada masa itu. Namun adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat membantu perekonomian Indonesia mengalami peningkatan. Peran hukum sangat penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak adanya perdagangan monopoli yang merugikan masyarakat Indonesia.

Krisis moneter berdampak besar bagi para pelaku usaha dan pembisnis. Mereka mengalami kebangrutan karena harga jual menurun. Dampak dari krisis moneter 1998 juga dirasakan oleh masyarakat karena mereka mengalami PHK akibat para pembisnis bangkrut. Oleh karena itu penting sekali peranan hukum dalam mengatur kebijakan persaingan usaha bagi negara Indonesia agar tidak terkena krisis moneter lagi.

Seperti pada saat sekarang ini, perekonomian Indonesia sedang mengalami guncangan akibat wabah Covid-19. Namun kita sebagai pelaku usaha harus kreatif untuk mengatasi hal ini agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, maka pelaku usaha konvensional beralih ke usaha online. Hal ini berguna untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain untuk menghindari terpapar virus covid-19.

Dalam melakukan usaha secara online kita bisa menggunakan teknologi untuk membuka UMKM secara daring yang dinilai masyarakat lebih efektif, karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang dan mereka tidak perlu takut terjangkit virus covid-19. Melakukan usaha online termasuk dalam peningkatan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

Pada masa new normal saat ini, perekonomian dapat tetap dijalankan baik secara online maupun offline (konvensional) dengan persyaratan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dengan cara tersebut kita bisa mengembalikan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

 

Penulis: Nur Khasanah (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

 

Peran Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional yang Berkaitan dengan Praktik Kebidanan

Pada era indrusti saat ini, perkembangan di dunia usaha telah berkembang sangat pesat. Setiap produsen akan mengikuti atau memahami usaha tradisional maupun usaha internasional. Setiap produsen atau pelaku akan berlomba-lomba untuk bersaing dengan ketat dalam memperebutkan peluang pasar tradisional maupun pasar intenasional. Untuk melakukan kegiatan usaha ini, para pelaku akan berusaha untuk melakukan hubungan yang ada peraturan-peraturan ataupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, yang mengatur segala urusan didalam jalannya sebuah usaha. Jika tidak ada peraturan yang mengatur, maka setiap orang akan melakukan segala cara yang akan membuatnya berhasil ke tujuannya.

Setiap pelaku yang akan membuka usahanya harus mentaati peraturan-peraturan yang berlaku yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Di dalam dunia usaha ini juga sangat erat hubungannya dengan persaingan antar pelaku, karena terdapat berbagai kepentingan yang akan dilakukan setiap pelaku usaha, baik itu pelaku usaha tradisional maupun pelaku usaha internasional. Hukum dan kebijakan untuk persaingan di dalam usaha sangat dibutuhkan, agar tidak terjadi monopoli dalam persaingan yang tidak sehat. Dengan adanya hukum dan kebijakan ini maka para pelaku usaha yang sedang membangun usahanya dapat terlindungi dari monopoli dan persaingan yang tidak sehat antar pelaku. Dengan ini, pihak negara secara otomatis akan memiliki kewajiban dan kewenangan untuk ikut serta dalam melindungi para pelaku usaha yang terkait dalam usaha tradisional maupun usaha internasional.

Setelah pelaku sudah melakukan atau memulai usahanya maka kita sebagai masyarakat dapat untuk melihat perekonomian disuatu negara. Perekonomian dapat dikatakan maju apabila ada ketertarikan masyarakat atau pelaku terhadap produk dalam negeri maupun luar negeri. Saat ini, untuk peluang penjualan produk Indonesia masih dikatakan rendah. Hal ini dipengaruhi oleh pelaku atau masyarakat yang melakukan di dalam bidang usaha tradisional maupun internasional yang di pengaruhi oleh pola pikir masyarakat untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya di dalam penjualan hasil produknya di kancah internasional. Untuk itu, diperlukan kebijakan-kebijakan hukum yang melindungi pelaku usaha agar bisa bersaing di kancah internasional seperti yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Dengan ini, perekonomian akan  secara otomatis meningkat.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan perundang-undangan yang akan memudahkan untuk masyarakat melakukan usaha di dalam bidang yang akan mereka jalankan dan masyarakat dapat untuk bersaing di dalam negeri maupun di luar negeri. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ini secara tidak langsung akan berdampak pada kondisi perekonomian nasional. Kondisi perekonomian di Indonesia bisa jadi akan mengalami peningkatan begitupun sebaliknya bisa mengalami penurunan.

Kita tahu bahwa semua orang pasti selalu  berusaha bagaimana bertahan hidup dan mencukupi perekonomian keluarganya, beranjak dari pemikiran ini dimana pemberdayaan masyarakat bidang perkonomian menjadi cara pendekatan yang dirasa ampuh. Berbicara mengenai perekonomian dan kesehatan ada benang merah yang menjadi simpul penghubung yaitu fungsi profesi bidan itu sendiri selain penyedia layanan kesehatan juga sebagai social entrepereneur, bukan berarti kesehatan digunakan sebagai bisnis yang berorientasi pada  benefit tapi lebih menekankan bagaimana seseorang itu mempunyai kemampuan berpikir yang kreatif dengan daya kreasi dan membuat sesuatu yang baru dengan cakap melihat suatu peluang serta berani mengambil risiko atas tindakannya. Ketika seorang bidan mengambil suatu langkah di tengah orang-orang lain saling berlomba memperebutkan kesempatan kerja yang sangat sempit, ia justru berpikir melakukan suatu usaha yang dapat menghasilkan secara ekonomi dan memberi peluang kerja bagi sesamanya.

Setiap bidan memiliki usaha yang disebut dengan BPM (Bidan Praktek Mandiri). Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktik baik secara mandiri maupun di instansi pelayanan kesehatan. Berdasarkan dengan Undang-Undang No. 4 tentang Kebidanan, kini profesi bidan telah mempunyai payung hukum yang salah satu kewenangan bidan adalah dapat membuka praktik mandiri dengan syarat telah menempuh pendidikan profesi bidan dan mempunyai gelar Bd.

Di dalam praktik kebidanan juga sangat erat hubungannya dengan persaingan antar sesama teman sejawat, yaitu dengan memperkenalkan program keunggulan masing-masing disamping memberikan pelayanan kebidanan juga membuka baby spa, mom spa, dll yang di tempuh melalui berbagai cara melalui promosi. Disamping itu juga dalam pengembangan kewirausahaan praktik kebidanan, bidan juga berlomba-lomba untuk bersaing dengan ketat dalam memperebutkan hati para klien yang akan datang ke kliniknya untuk berobat, melakukan pemeriksaan pada kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, kb dan tumbuh kembang pada anak. Dengan adanya kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan memudahkan untuk bidan melakukan tugasnya dan bisa melindungi dari jeratan hukum, yang bisa dilakukan oleh kliennya apabila klien merasa tidak puas dari pelayanan yang sudah diberikan oleh bidan terhadapnya.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa:

  1. hukum dan kebijakan persaingan usaha dalam mendorong perekonomian nasional bersifat predictable (dapat diperkirakan), dengan melihat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini juga dapat membuktikan bahwa hukum dan kebijakan persaingan usaha digunakan sebagai alat ukur untuk dapat memperkirakan kondisi perekonomian nasional atau di masa yang akan datang.
  2. Bidan harus berpegang teguh terhadap kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan. Disamping itu juga dalam meningkatkan perekonomian, bidan dituntut untuk melakukan pengembagan diri menjadi interpreneuship di bidang kesehatan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Penulis : Shinta Puspitasari (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

PERAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

Pada pokoknya hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yaitu peratutan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap perautran-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. Sesungguhnya peranan hukum dalam konteks ekonomi adalah menciptakan ekonomi dan pasar yang kompetitif.

Berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan kewirausahaan akan berpijak pada setiap ketentuan yang telah disepakati bersama dan sah secara hukum. Sehingga tidak akan ada yang dengan gampang menyimpang dari peraturan jika sebelumnya telah ditetapkan aspek hukum dalam dunia wirausaha yang sedang ditekuni. Dan akan mudah menentukan kebijakan selanjutnya ketika terdapat jejak rekam jika sesuatu terjadi perselisihan antara beberapa pihak yang berkaitan dan tiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan dengan seadil-adilnya. Bisnis (wirausaha) yang dilakukan lazimnya bisa dilakukan oleh perseorangan dan bisa juga dengan suatu perkumpulan, dalam arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum. Untuk mendirikan suatu badan hukum, mutlak diperlukan pengesahan dari pemerintah, misalnya dalam hal mendirikan PT (Perseroan Terbatas), mutlak diperlukan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasarnya oleh pemerintah (Menteri Hukum dan Ham cq. Direktorat Perdata).

Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Dengan usaha yang sudah terdaftar tersebut, instansi terkait dan pemerintah daerah bisa melibatkan mereka dalam berbagai aktivitas baik dalam negeri maupun luar negeri, yang secara tidak langsung bisa memperkenalkan usaha serta membantu pemasaran sekaligus perluasan pasar. Analisis hukum yang merupakan tujuan dari aspek hukum dalam suatu kegiatan bisnis adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Badan usaha yang akan menjalankan bisnis perlu mempersiapkan hal hal yang berkaitan dengan aspek hukum seperti badan hukum perusahaan yang dipilih seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma , Koperasi dan Yayasan.

Peningkatan perekonomian nasional adalah poin penting yang harus diusahakan oleh seluruh negara. Ketika ekonomi nasional meningkat, maka taraf hidup dan kondisi masyarakatnya akan dapat ditingkatkan pula. Hal ini bisa dicapai jika pemerintah sekaligus kita semua sebagai warganya mampu berperan aktif melakukan cara-cara efektif yang dapat mendorong tumbuhnya perekonomian Indonesia.

Saat ini, UMKM dianggap sebagai salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusinya bahkan dapat mencapai 60% dari keseluruhan produksi domestik di Indonesia.

Aspek hukum dalam setiap kegiatan kewirausahaan sangat di anjurkan bagi setiap pelaku usaha atau kelompok usaha tertentu untuk dapat menyadari manfaat serta mengaplikasikannya dalam setiap kegiatan wirausaha, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Sehingga sebelum kegiatan wirausaha itu dijalankan, maka perlu prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi.

Tiah_Mahasiswa S1_Kebidanan_Stikes Bakti Utama Pati

Pengaruh Covid-19 Terhadap Persaingan Usaha Sehat UMKM Menjadi Tolak Ukur Input KKPU

Dampak pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19) memberikan banyak pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat tidak hanya dari segi kesehatan, pendidikan, social, tetapi juga di bidang hukum, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). UMKM memiliki peran penting dalam mempertahankan perekonomian bangsa. Berdasarkan pada data BPS tahun 2018, unit usaha UMKM menempati 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia dengan jumlah 64,1 juta unit usaha.

Efek covid-19 terasa luar biasa disegala aspek yang salah satunya adalah kehilangan pendapatan rumah tangga maupun PHK secara besar-besaran yang mengakibatkan banyaknya jumlah pengangguran sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup. Pengaruh covid-19 ini juga dirasakan oleh pelaku UMK, dimana penjualan dan pendapatan menurun drastic. Namun biaya operasional dan biaya lain-lainnya harus tetap dikeluarkan. Gaji karyawan yang harus tetap dibayar, sewa kedai, biaya listrik, air, telepon/ internet dan lain-lain yang tidak dapat ditangguhkan, sementara transaksi usaha hanya sedikit.

Upaya pemerintah dalam mengatasi covid-19 dianggap tidak adil bagi pelaku UMKM. Dimana pelaku bisnis besar seperti mall, restoran cepat saji, dan bisnis besar lainnya yang masih tetap beroperasional. Namun bagi pelaku UMKM harus terpaksa pulang kampung dan tidak dapat mengelola usahanya. Selain itu, akibat Covid-19 banyak bahan baku yang cenderung meningkat harganya. Selain itu, dampak Covid-19 banyak pula persaingan usaha yang berdampak luas bagi masyarakat, sehingga menimbulkan risiko terjadinya pelanggaran persaingan usaha dimana banyak masyarakat yang menimbun alat kesehatan, obat-obatan hingga bahan pangan.

Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha dapat merugikan kepentingan masyarakat. Dukungan pemerintah terhadap UMKM yang terdampak Covid-19 diwujudkan dalam kebijakan yang meliputi restrukturisasi kredit UMKM, kredit modal kerja, dan dukungan lainnya. Namun banyak bantuan yang tidak tepat sasaran dan persyaratan yang tidak mudah sehingga banyak dari UMKM yang terpaksa harus menutup usahanya.

Seharusnya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada pelaku UMKM senantiasa memperhatikan prinsip keadilan dan mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh UMKM. Hal ini dapat terwujud apabila diberikan kemudahan akses dalam memasarkan produknya ditingkat nasional maupun internasional dan kemudahan dalam pengajuan modal usaha.

Penulis: Riyantika (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

MENUMBUHKAN IKLIM USAHA MELALUI PERAN KPPU DALAM PENGAWASAN KEMITRAAN ANTARA PELAKU USAHA BESAR DAN UMKM

Iklim persaingan usaha yang sehat memiliki peran penting dalam perindustrian di Indonesia.Para pelaku usaha baik itu UMKM maupun pelaku usaha besar kini makin bersaing sengit.Apalagi sekarang ini makin sulit untuk memperoleh pekerjaan  karena kapasitas para pencari kerja dengan lapangan  pekerjaan  tidak sebanding ,ditambah lagi semangat para generasi muda untuk memulai sebuah bisnis mulai menciut karna tetakutan akan bayang- bayang ketidak berhasilan.Maka dari itu kita dituntut untuk memutar otak agar roda perekonomiaan dapat berkembang dengan baik. Bila dilihat dari sisi ekonomi,iklim persaingan usaha yang sehat akan membuat alokasi sumber daya menjadi lebih efisien,harga di pasar menjadi lebih kompetitif ,suplai barang menjadi lebih lancar sehingga hal tersebut akan mendorong daya saing disekitar industri semakin berkembang .Namun dalam kenyataan praktek di lapangan ,masih sering dijumpai para oknum yang tidak bertaanggung jawab ,mereka bersikap apatis dan hanya mengutamakan kepentingan personal atau golongan saja tanpa memperhatikan kode etik dalam menjalankan persaingan usaha yang sehat .Seperti adanya ditemui praktik-praktik nakal seperti monopoli,oligopoli,system penetapan harga ,penguasaan pasar,pemboikotan ,persekongkolan,posisi rangkap jabatan dan lain sebagainya.

Peran KPPU dalam rangka mewujudkan iklim persaingan dalam dunia usaha adalah  menumbuhkan demokrasi di bidang ekonomi,menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, mencegah praktek-praktek monopoli serta menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional. maka pemerintah menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa. Hal tersebut dilakukan dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Menurut  Undang –Undang nomor 20 tahun 2008 dalam menumbuhkan  Iklim Usaha Pemerintah bersama dengan  Pemerintah Daerah berupaya  untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, Pemerintah  memberi pembiayaan atau penyediaan dana bagi para pelaku usaha UMKM agar mereka dapat bersaing dengan sehat dengan para pelaku usaha besar lainnnya. Dengan demikian bila hal –hal  tersebut dapat diperankan dan dilaksanakan  dengan baik sesuai dengan undang- undang yang berlaku ,maka dapat dicapai visi dan misi dari KPPU yakni , visi “Terwujud Ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat”  untuk mendukung upaya visi, misi dalam Rencana Strategis KPPU 2020-2024 yaitu:“Meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”.

Penulis: EVA OKTAVIANA (DIPLOMA III KEBIDANAN STIKES BAKTI UTAMA PATI)

Peranan Kebijakan Pemerintah untuk Mendukung UMKM Go Online

Di era digital ini, persaingan usaha sangatlah besar, utamanya usaha yang berbasis teknologi digital, termasuk Usaha Kelompok Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM di Indonesia saat ini memiliki pertumbuhan yang sangat pesat hingga mencapai 64 Juta UMKM dan sekitar 2,2 juta diantaranya sudah berbasis digital atau go online per September 2020 ini. Angka tersebut sangatlah menakjubkan karena sudah melebihi target go online yaitu sekitar 2 juta UMKM.

Perkembangan UMKM sebesar ini tentunya sangat mendorong peningkatan Perekonomian Nasional, akan tetapi banyaknya UMKM ini juga memberikan celah untuk terjadinya praktik monopoli dan menjadikan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang mengatur terkait praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2008. Undang-Undang tersebut sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan Ekonomi Nasional serta membantu para pelaku UMKM untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pandemi Covid 19 yang memaksa pelaku usaha untuk tinggal di rumah merupakan ancaman keberlangsungan dari UMKM, terutama bagi UMKM yang baru. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah terhadap peralihan dari UMKM konvensional menuju UMKM yang berbasis digital atau go online sangatlah diperlukan. Salah satu kebijakan dari pemerintah yang terkait dengan masalah ini adalah dengan adanya program bertajuk 8 Juta UMKM Go Online yang digagas oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan para pelaku e-commerce. Tentunya program ini sangatlah membantu dan berpengaruh besar terhadap peningkatan perekonomian nasional di tengah pandemi.

Pandemi Covid 2019 tentunya juga sangat berpengaruh terhadap kestabilan perekonomian di Indonesia, sehingga sangat diperlukan kebijakan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Bantuan Langsung Tunai (BLT) mungkin salah satu kebijakan pemerintah yang tepat di tengah Pandemi Covid 19 karena sangatlah membantu dan mendukung keberlangsungan UMKM. Akan tetapi, bantuan tersebut tidaklah berarti apa-apa jika hanya digunakan untuk menutupi resiko kerugian yang ditimbulkan oleh masa pandemi covid 19, tetapi akan lebih tepat jika digunakan untuk mempersipakan UMKM agar bisa go online.

Pemerintah terus berusaha agar UMKM di Indonesia ini terus berkembang, salah satu kebijakan yang mendukung hal ini adalah dengan disederhanakannya syarat dan tata cara permohonan izin usaha sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya dengan adanya kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini memberikan harapan kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan memberikan perlindungan terhadap persaingan dengan perusahaan besar atau korporasi.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga dibutuhkan dalam hal adanya persaingan dengan adanya pasar bebas, terutama kebijakan yang mendukung produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk global. Tentunya hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan kemudahan akses eksport yang lebih muda agar produk lokal dapat bersaing di internasional.

Penulis: Maulida (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

Pengembangan Softskill Mahasiswa melalui Baksos #2 di Ndholo Kusumo

Pati – Merupakan hari yang sangat membahagiakan bagi sivitas akademika STIKes Bakti Utama Pati yang telah menyerahkan amanah masyarakat dan sivitas untuk menyalurkan donasi ke masyarakat terdampak covid-19. Pada baksos sesi #2 sejak pandemi ini BEM berlangsung di pesantren yatim putra Ndholo Kusumo Pati dengan jumlah santri 100. Kegiatan dilaksanakan di sela-sela persiapan Asesmen Lapangan Daring (ALD) akreditasi prodi S1 kebidanan, yaitu hari Ahad, 08 November 2020, pukul 09.00 s.d. selesai.

Puluhan santri cilik usia SD menyambut kedatangan relawan pengurus BEM dan perwakilan mahasiswa baru, bahkan santri-santri ini tidak mengetahui bahwa kami akan datang.

Dalam baksos ini, BEM STIKES Bakti Utama Pati menyalurkan bantuan sosial berupa sembako, buah, makanan kering, perlengkapan mandi & cuci, peralatan rumah tangga serta paket makan siang.

Donasi tersebut bersumber dari penggalangan dana melalui kegiatan jemput donasi maupun transfer via rekening STIKes BUP maupun usaha lain yang tidak mengikat. Jemput donasi dilakukan kepada sivitas akademika (mahasiswa dan pegawai STIKes) maupun masyarakat umum. Kegiatan sosialisasi penggalangan dana dilakukan dengan menyebarluaskan media flyer melalui WhatsApp, facebook maupun media sosial lainnya.

Bantuan sosial ini diberikan kepada Pondok pesantren Ndholo Kusumo yang berada tempat yang ada di Tlogosari Tlogowungu Pati. Sasarannya yaitu anak pondok pesantren Ndolo Kusumo putra, sejumlah 100 santri.

Kegiatan baksos ini sebagai bagian dari upaya institusi untuk mengembangkan jiwa kepedulian terhadap sesama. Selain itu, sebelum penyerahan donasi, mahasiswa memberikan games (permainan) kepada santri cilik untuk meningkatkan semangat dan motivasi terutama dalam mendukung proses tumbuh kembang anak. Kegiatan tidak bisa berlangsung lama mengingat masih dalam masa pandemi yang berdampak pada pengurangan interaksi.

Para santri tampak bersemangat dan gembira menerima kedatangan relawan terutama setelah menerima paket donasi. Kabahagiaan yang tak terhingga bagi kami karena melihat kebahagiaan mereka. Semoga kegiatan sejenis dapat dilaksanakan kembali pada periode berikutnya dengan melibatkan para mitra/donatur.

By Anisa arimidex & Iyuz

Bagaimana Islam memandang aspek bioetik di bidang kesehatan?

Pati – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKes Bakti Utama Pati bidang kerohanian menyelenggarakan kegiatan kajian Islam online dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H dengan tema “Aspek Bioetik di Bidang Kesehatan dalam Pandangan Islam “.  Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 7 November 2020 secara virtual melalui zoom maupun live streaming youtube STIKes Bakti Utama Pati.

Adapun yang bertindak sebagai moderator dalam acara kajian Islam kali ini adalah Ti’ah (Mahasiswa Prodi Sarjana Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati) dan tilawah oleh Emi Al Ahyati (Mahasiswa Prodi D-III Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati).

Riyantika selaku ketua BEM menyampaikan, “Meskipun agak terlambat, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H ini diharapkan mampu meningkatkan ketaqwaan kita terutama dengan mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah”. Lebih lanjut, Riyantika menyampaikan, “Tema aspek bioetik ini menjadi hal menarik yang harus dibahas mengingat adanya fenomena peningkatakan teknologi di bidang kesehatan yang perlu disikapi dengan bijak dengan tetap memperhatikan norma dan aturan sebagai warga negara yang taat hukum serta sebagai umat Islam pada khususnya. Petugas kesehatan maupun masyarakat awam diharapkan mengetahui dan memahami perlunya tentang aspek bioetik dari sudut pandang agama Islam”.

Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yang ahli di bidangnya; 1) aspek bioetik dari sisi medis dikupas oleh narasumber dari prodi D-III kebidanan; Ibu Siti Ni’amah, S.Si.T., M.Kes. Beliau menjelaskan bahwa aspek bioetik dalam kesehatan itu sangat luas,  aborsi misalnya. Aborsi diperbolehkan asalkan ada indikasi medis yang jelas, tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia serta dilakukan oleh petugas yang kompeten pada sarana yang tepat.

Selanjutnya narasumber kedua; Bapak Yusuf Fatoni, M. Ag (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Pati) mengupas tema kedua yaitu “Aspek Bioetik dalam Pandangan Islam“. Salah satu petikan materinya bahwa bayi tabung boleh dilakukan asalkan sperma, sel telur, dan rahim berasal dari pasangan suami istri yang sah.

By Putri NKR dan Iyuz