PERAN HUKUM DALAM USAHA BUTIK FASHION

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU juga lembaga yang menegakkan undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU mempunyai tujuan meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat salah satunya di bidan industry fashion.

Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berisi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hukum tersebut sangat berpengaruh dengan para usaha dan pelaku UMKM yang menjalankan usahanya dalam mendorong perekonomian nasional salah satunya di bidang industry fashion. Dengan adanya hokum tersebut yang melindungi para pengusaha, mereka jadi lebih terlindungi dan merasa aman sehingga usaha yang akan berjalan dengan semestinya.

Kemudian jika berbicara tentang fashion, pastinya tidak terlepas dari perancang busana yang terkenal dan peristiwa juga terjadi pada masa perkembangan trend fashion di Indonesia. Trend fashion merupakan mode pakaian atau perhiasan yang populer selama waktu tertentu. Istilah fashion sering digunakan dalam arti positif yaitu sebagai sinonim untuk glamour, keindahan dan gaya atau style yang terus mengalami perubahan dari masa ke masa. Trend fashion sebagian besar didorong oleh perancang busana yang membuat dan menghasilkan pakaian. Dalam hal ini istilah Bisnis Fashion akan digunakan dalam arti bisnis yang berhubungan dengan pakaian modis atau pakaian sebagai industri kreatif yang diciptakan dan diproduksi oleh perancang busana.

Trend fashion berfungsi sebagai refleksi dari status sosial dan ekonomi yaitu fungsi yang menjelaskan tentang popularitas. Dalam hal ini istilah bisnis fashion akan digunakan dalam arti bisnis atau usaha yang berhubungan dengan pakaian modis atau pakaian sebagai industry kreatif yang diciptakan dan diproduksi oleh perancang busana.

Persaingan usaha dalam pernyataan adalah persaingan usaha yang sehat dan terbebas dari monopoli perdagangan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 tentang Perindustrian “Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”. Industry adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industry sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industry.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 3/1982, menyebutkan bahwa usaha Butik Fashion mengharuskan untuk mempunyai surat izin yang sah, dan mengikuti peraturan dan kebijakan dari pasal tersebut. Hal ini di dukung dengan kebijakan undang-undang pasal 1 angka 1 UU 3/1982.

Salah satu bisnis UMKM yang bisa dicoba adalah bisnis butik fashion. Bisnis ini tergolong mudah untuk dilakukan. Tidak membutuhkan tempat yang luas, pasar selalu ada dan keuntungan yang diperoleh juga cukup besar. Berhubung di masa pandemi ini, usaha Butik Fashion mengembangkan customer untuk bisa belanja secara online, sehingga customer tidak harus datang ke Butik. Dan customer juga merasa lebih nyaman dan aman, arimidex dan tidak perlu merasa khawatir untuk beraktifitas di luar rumah.

Mengingat pengalaman yang telah dihadapi Indonesia, apabila pengembangan sector swasta difokuskan pada UMKM. Usaha ini diharapkan dapat maju dan berkembang serta mampu member manfaat kepada masyarakat dan mamou menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Peran Hukum dan Kebijakan Dalam Usaha Mom’s and Baby Spa di Era Pandemi Covid-19

UMKM mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sector UMKM terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.

Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis,  kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UMKM, terlebih lagi unit usaha kecil sering terlupakan. Usaha kecil ini diharapkan dapat maju dan berkembang serta mampu memberi manfaat kepada masyarakat dan mampu menciptakan lapangan kerja di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Salah satu usaha kecil yang sedang marak saat ini adalah kehadiran Mom and Baby SPA dikalangan para Bidan. Dan kita tahu usaha ini sudah sangat menjamur, bahkan ada yang nekat melakukan usaha home care karena tidak perlu mengurusi  izin pendirian dan lain sebagainya.

UMKM ini merupakan salah satu yang sangat diminati masyarakat khususnya di kalangan ibu ibu muda. Tujuan utama usaha ini adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi dalam beberapa bentuk treatment. Treatment untuk bayi yaitu dapat melancarkan sirkulasi darah bayi, menjaga kebugaran bayi, menghilangkan trauma bayi agar tidak rewel. Sedangkan perawatan Ibu bertujuan untuk melancarkan ASI, memperkuat otot rahim, spa vagina dan sebagainya.

Usaha mom’s and baby spa ini juga mendapat perlindungan dari hukum salah satunya diatur dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 pasal 8, menyebutkan bahwa usaha mom’s and baby SPA mengharuskan untuk memiliki tanda daftar usaha yang legal dan juga tempat pelayanan yang nyaman untuk mom dan juga baby. Pelayanannya tentunya diberikan oleh seseorang yang ahli dibidangnya atau seseorang yang telah mendapatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perawatan untuk mom dan juga baby. Hal ini di dukung dengan kebijakan peraturan meteri kesehatan republic Indonesia.

Dari fenomena yang sudah ada sekarang ini terutama di era pandemic covid-19, UMKM yang kreatif tentu dapat memajukan perekonomian Indonesia. Sehingga adanya terobosan baru di dunia usaha mom and baby spa menjadi angin segar bagi dunia kesehatan terutama di kebidanan. Kenapa demikian? Karena kita tahu bahwa sektor kebidanan untuk sekarang ini sulit untuk mencari pekerjaan, sehingga dibutuhkan adanya suatu perubahan perdabanan. Contoh UMKM yang sedang ngetrens saat ini adalah mom and baby spa dengan teknik homecare. Dimana homecare ini bisa mempermudah ibu untuk tetap melakukan perawatan baik untuk ibu sendiri ataupun untuk bayinya tanpa perlu keluar rumah. Hal ini tentu menjadi model baru, karena di masa pandemi seperti ini masyarakat akan lebih merasa aman jika melakukan perawatan di rumahnya sendiri.

Departemen kesehatan tahun 2002 menjelaskan bahwa home care adalah pelayanan yang berkesinambungan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan juga bayi.  Dengan pelayanan berbasis home care, diharapkan makin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami akan pentingnya kesehatan bagi ibu dan anak. Setelah masyarakat mengetahui dan memahami, maka mereka akan tertarik untuk melakukan homecare. Dan jika sudah merasakan manfaat dari pelayanan ini, dengan senang hati mereka akan menyampaikan kepada semua orang untuk melakukan hal yang sama (mouth to mouth). Semakin banyak masyarakat yang berminat, maka berefek pula dengan perekonomian negara Indonesia.

Menumbuhkan Iklim Usaha melalui Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan antara Pelaku Besar dan UMKM

Faktor-faktor pembentuk kesempatan serta dorongan untuk perusahaan dalam menciptakan pekerjaan dan mengembangkan diri merupakan suatu iklim usaha. Iklim usaha berhubungan dengan kemitraan, kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan pinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.

Dalam kemitraan keberadaan KPPU sebagai lembaga untuk menegakkan Undang-Undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan berbagai fungsi yang dimiliki diharapkan dapat membuat iklim usaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. Salah satu fokus dari pengawasan kemitraan adalah pelaku usaha menengah dengan kekayaan bersih 500JT-10M dengan omset 2,5-50M dan pelaku usaha besar dengan kekayaan bersih >10M dan omset >50M. Adapun tugas KPPU dalam pengawasan kemitraan untuk membangun usaha yang sehat, yaitu KKPU berwenang mengawasi, mempertimbankan kebijakan pemerintah, memutuskan atau menegakkan hukum dan melakukan evalusi terhadap masalah yang dikonsultasikan terkait dugaan yang mengarah pada pelaksanaan kemitraan dengan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku Usaha besar dan UMKM.

Hubungan kemitraan antara UKMK dan Usaha Besar harus saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Dalam hubungan kemitraan tersebut, Usaha Besar harus memberikan bantuan, memperkuat UMKM dan dilarang untuk memiliki atau menguasai UMKM yang menjadi mitra usahanya. Yang dimaksud dengan larangan untuk “memiliki” adalah kepemilikan sebagian besar atau lebih dari 50% dan seluruh atas saham, modal.  Dan larangan untuk “menguasai” adalah pengendalian yang dapat dilakukan baik langsung maupun tidak langsung dan tidak terbatas pada hak suara, perjanjian, dan syarat-syarat perdagangan.

Jadi untuk mengatasi persaingan usaha yang sesuai dengan UU No 5 th 1999  salah satunya adalah bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang menjadi mitranya dalam menetapkan harga di bawah harga pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yang kemudian pelaksaannya diawasi secara teratur dan KPPU secara tegas mencabut izin usaha jika melanggar kemitraan. Akan tetapi dalam melaksanakan kebijakannya harus sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi yang terhubung langsung dengan UMKM dan pelaku usaha besar. Dengan cara ini pelaku usaha dapat memberikan aspirasi secara langsung, dapat terbuka dalam menyampaikan hambatan dan tantangan di lahan usaha yang terjadi pada saat itu. Sehingga dalam melaksanakan kebijakan pengawasan atau monitoring, penegakan hukum, dan pemutusan pelanggaran terfokus pada titik permasalahan.

Dengan adanya hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perlindungan dan kenyamanan kemitraan antara pelaku Usaha Besar dan UMKM untuk mengembangkan usaha mereka tanpa harus khawatir terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan salah satu pihak yang menjadi mitra. Selain itu, peran para calon pengusaha muda sangat penting dalam memulai usaha, meningkatkan usaha seiring perkembangan serta persaingan usaha di Indonesia. Sehingga akan banyak tercipta lapangan pekerjaan baru, dan meningkatnya para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, maupun menengah yang dapat berdampak pada terdorongnya tingkat perekonomian Nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global.

Penulis : Emi Al Ahyati (Prodi D3 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

PERAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan republik Indonesia. Negara yang didalamnya diatur melalui UUD 1945 termasuk dalam hal ini mengenai perekonomian. Hal ini tercantum dalam pasal 33 ayat (4) yang berbunyi Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu Pemerintah membentuk badan pengawas perekonomian nasional yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU memiliki tujuan untuk meningkatkan persaingan sehat dan pengawasan dalam kemitraan UMKM untuk Indonesia maju. Hal ini bertujuan agar perekonomian Negara terutama perekonomian rakyat dapat berjalan dengan baik untuk Indonesia makmur dan sejahtera. Dala perekonomian tidak dapat terelakkan terjadinyan persaingan usaha. Persaingan usaha berperan penting dalam perekonomian nasional dan dapat memepengaruhi kebijakan negara yang berkaitan dengan perdagangan, industri, kepastian dan kesempatan usaha, dan kesejahteraan rakyat. Adanya persaingan yang sehat maka dapat memacu pelaku usaha berinovasi untuk menghasilkan produk yang lebih baik dan bagus dengan harga bersaing yang akan menguntungkan bagi para produsen dan konsumen.

 

Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional

Hukum yang mengatur tentang kebijakan persaingan usaha sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam hukum tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap para pengusaha dan pelaku UMKM

Peran hukum dan kebijakan persaingan usaha yaitu untuk melindungi dan mengawasi persaingan usaha agar terhindar dari monopoli perdagangan dan usaha yang tidak bagus. Dengan adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha ini dapat menghilangkan rasa kekhawatiran para pelaku usaha dan pembisnis terhadap monopoli perdagangan karena mereka telah dilindungi oleh hukum. Dengan adanya peran hukum ini dapat memicu para pembisnis muda untuk lebih inovatif lagi dalam mengembangkan usahanya agar menjadi yang lebih baik lagi.

Peran Hukum  juga turut membantu mereka dalam peningkatan pendapatan dan mendorong perekonomian nasional agar negara Indonesia sejahtera. Dengan adanya hukum yang melindungi para pengusaha dan pelaku UMKM, maka mereka merasa aman dan terlindungi. Dan juga hukum bertugas untuk mengawasi para pengusaha dan pelaku UMKM  agar tidak melakukan perdagangan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

Perekonomian pada krisis moneter tahun 1998 dimana Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan menyebabkan rapuhnya perekonomian pada masa itu. Namun adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat membantu perekonomian Indonesia mengalami zudena 100 peningkatan. Peran hukum sangat penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak adanya perdagangan monopoli yang merugikan masyarakat Indonesia.

Krisis moneter berdampak besar bagi para pelaku usaha dan pembisnis. Mereka mengalami kebangrutan karena harga jual menurun. Dampak dari krisis moneter 1998 juga dirasakan oleh masyarakat karena mereka mengalami PHK akibat para pembisnis bangkrut. Oleh karena itu penting sekali peranan hukum dalam mengatur kebijakan persaingan usaha bagi negara Indonesia agar tidak terkena krisis moneter lagi.

Seperti pada saat sekarang ini, perekonomian Indonesia sedang mengalami guncangan akibat wabah Covid-19. Namun kita sebagai pelaku usaha harus kreatif untuk mengatasi hal ini agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, maka pelaku usaha konvensional beralih ke usaha online. Hal ini berguna untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain untuk menghindari terpapar virus covid-19.

Dalam melakukan usaha secara online kita bisa menggunakan teknologi untuk membuka UMKM secara daring yang dinilai masyarakat lebih efektif, karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang dan mereka tidak perlu takut terjangkit virus covid-19. Melakukan usaha online termasuk dalam peningkatan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

Pada masa new normal saat ini, perekonomian dapat tetap dijalankan baik secara online maupun offline (konvensional) dengan persyaratan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dengan cara tersebut kita bisa mengembalikan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

By Nur Khasanah di bawah bimbingan Lailatul Mustaghfiroh, S.Si.T., M.Keb.

Kebijakan Kemitraan UMKM dalam Mendorong Perekonomian Nasional di Era Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 yang terjadi memberikan dampak negative dari berbagai sektor. Pada tatanan ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat signifikan pada perekonomian domestik dan keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa pandemi ini berimplikasi terhadap ancaman krisis ekonomi besar yang ditandai dengan terhentinya aktivitas produksi di banyak negara, diantaranya jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat, hilangnya kepercayaan konsumen, jatuhnya bursa saham yang pada akhirnya mengarah kepada ketidakpastian. Jika hal ini berlanjut, tentunya juga akan mengancam perekonomian nasional Indonesia.

 

Pada aspek UMKM, tentunya dengan adanya pandemi ini berlangsung dan ketidakpastian kapan pandemi ini berakhir, menyebabkan terjadinya penurunan kinerja dari sisi permintaan (konsumsi dan daya beli masyarakat). Sehingga berdampak pada sisi suplai yaitu, putusnya hubungan kerja dan ancaman macetnya pembayaran kredit. Pada situasi ini, menurut KemenkopUKM ada sekitar 37.000 UMKM yang memberikan laporan bahwa mereka terdampak sangat serius dengan adanya pandemi ini berlangsung.

 

Di era pandemi COVID-19 juga berdampak terhadap tercapainya persaingan sehat antar pelaku usaha. Adanya posisi tawar usaha besar yang lebih tinggi mendominasi pasar sehingga merugikan UMKM dengan posisi tawar yang lebih rendah. Era pandemi ini akan memberikan celah pada pelaku usaha dimana terjadinya praktik monopoli dan menjadikan usaha yang tidak sehat semakin bertambah. Untuk itu, diperlukan adanya pengawasan oleh pihak pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi UMKM khususnya yang melakukan kemitraan dengan usaha besar.

 

Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal ini sangat penting, guna menghindari terjadinya tindakan penyalahgunaan posisi tawar oleh usaha besar yang dapat merugikan UMKM, apalagi dimasa pandemi ini yang akan menjadi kesempatan mereka dalam menurunkan daya nilai UMKM. Pada kasus tersebut, mengacu pada undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menjelaskan adanya larangan penyalahgunaan dalam melakukan persaingan yang tidak sehat oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Pada pasal 36 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan bahwa pengawasan kemitraan diawasi oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Artinya, secara implisit menunjuk KPPU sebagai lembaga yang mengawasi kemitraan.

 

Dengan adanya pandemi COVID-19 pemerintah dan KPPU bekerjasama dalam menangani masalah yang muncul di era pandemi ini. Pemerintah Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (KemkopUKM) dan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bantuan kepada UMKM. KemkopUKM memberikan kelonggaran pembayaran pinjaman, keringanan pembayaran pajak UMKM enam bulan, dan transfer tunai untuk binis skala mikro. Sedangkan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) merencanakan untuk memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menghubungkan para pelaku UMKM dengan took-toko teknologi daring untuk membantu pemasaran dan penjualan produk-produk UMKM seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Sementara KPPU yang merupakan lembaga Negara komplementer (state auxiliary organ), mempunyai wewenang berdasarkan UU Persaingan Usaha untuk menegakkan hukum persaingan usaha, menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha, dan menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.

 

Adanya kebijakan UMKM di era pandemi COVID-19 akan membentuk kelancaran mendorong perekonomian nasional Indonesia. Selain itu juga menutup celah bagi usaha besar yang bersaing secara tidak sehat sehingga tidak terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Penulis: Febrianti Puspitasari (Prodi Diploma III Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

PERANAN KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG UMKM GO ONLINE

Di era digital ini, persaingan usaha sangatlah besar, utamanya usaha yang berbasis teknologi digital, termasuk Usaha Kelompok Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM di Indonesia saat ini memiliki pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2020, jumlah UMKM mencapai 64 Juta UMKM dan sekitar 2,2 juta diantaranya sudah berbasis digital atau go online. Angka tersebut sangatlah menakjubkan karena sudah melebihi target go online yaitu sekitar 2 juta UMKM.

Perkembangan UMKM sebesar ini tentunya sangat mendorong peningkatan perekonomian nasional, akan tetapi banyaknya UMKM ini juga memberikan celah untuk terjadinya praktik monopoli dan menjadikan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang mengatur terkait praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan UU No 20 tahun 2008 yang mengatur usaha Mikro, kecil, dan Menegah (UMKM). Undang-Undang tersebut sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi nasional serta membantu para pelaku UMKM untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pandemi Covid 19 yang memaksa pelaku usaha untuk tinggal di rumah merupakan ancaman keberlangsungan UMKM, terutama bagi UMKM yang baru. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah terhadap peralihan dari UMKM konvensional menuju UMKM yang berbasis digital atau go online sangatlah diperlukan. Salah satu kebijakan dari pemerintah yang terkait dengan masalah ini adalah dengan adanya program bertajuk 8 Juta UMKM Go Online yang di gagas oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan para pelaku e-commerce. Tentunya program ini sangatlah membantu pelaku UMKM untuk mempermudah pemasaran, dimana konsumen saat ini mulai beralih dari sistem konvensional ke sistem digital. Selain itu, UMKM tidak akan ketinggalan jaman karena telah mengikuti perkembangan teknologi digital.

Pandemi Covid 2019 tentunya juga sangat berpengaruh terhadap kestabilan perekonomian di Indonesia, sehingga sangat diperlukan kebijakan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Bantuan Langsung Tunai (BLT) mungkin salah satu kebijakan pemerintah yang tepat di tengah Pandemi Covid 19 karena sangatlah membantu dan mendukung keberlangsungan UMKM. Akan tetapi, bantuan tersebut tidaklah berarti apa-apa jika hanya digunakan untuk menutupi resiko kerugian yang ditimbulkan oleh masa pandemik covid 19, tetapi akan lebih tepat jika digunakan untuk mempersiapkan UMKM agar bisa go online.

Pemerintah terus berusaha agar UMKM di Indonesia ini terus berkembang, salah satu kebijakan yang mendukung hal ini adalah dengan disederhanakannya syarat dan tata cara permohonan izin usaha sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya dengan adanya kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini memberikan harapan kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan memberikan perlindungan terhadap persaingan dengan perusahaan besar atau korporasi.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga dibutuhkan dalam hal adanya persaingan dengan adanya pasar bebas, terutama kebijakan yang mendukung produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk global. Tentunya hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan kemudahan akses ekspor yang lebih muda agar produk lokal dapat bersaing di internasional

Penulis : Maulida Nopianti (S1 Kebidanan STIkes Bakti Utama Pati)

PERAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan republik Indonesia. Negara yang didalamnya diatur melalui UUD 1945 termasuk dalam hal ini mengenai perekonomian. Hal ini tercantum dalam pasal 33 ayat (4) yang berbunyi Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu Pemerintah membentuk badan pengawas perekonomian nasional yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU memiliki tujuan untuk meningkatkan persaingan sehat dan pengawasan dalam kemitraan UMKM untuk Indonesia maju. Hal ini bertujuan agar perekonomian Negara terutama perekonomian rakyat dapat berjalan dengan baik untuk Indonesia makmur dan sejahtera. Dala perekonomian tidak dapat terelakkan terjadinyan persaingan usaha. Persaingan usaha berperan penting dalam perekonomian nasional dan dapat memepengaruhi kebijakan negara yang berkaitan dengan perdagangan, industri, kepastian dan kesempatan usaha, dan kesejahteraan rakyat. Adanya persaingan yang sehat maka dapat memacu pelaku usaha berinovasi untuk menghasilkan produk yang lebih baik dan bagus dengan harga bersaing yang akan menguntungkan bagi para produsen dan konsumen.

 

Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional

Hukum yang mengatur tentang kebijakan persaingan usaha sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam hukum tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap para pengusaha dan pelaku UMKM

Peran hukum dan kebijakan persaingan usaha yaitu untuk melindungi dan mengawasi persaingan usaha agar terhindar dari monopoli perdagangan dan usaha yang tidak bagus. Dengan adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha ini dapat menghilangkan rasa kekhawatiran para pelaku usaha dan pembisnis terhadap monopoli perdagangan karena mereka telah dilindungi oleh hukum. Dengan adanya peran hukum ini dapat memicu para pembisnis muda untuk lebih inovatif lagi dalam mengembangkan usahanya agar menjadi yang lebih baik lagi.

Peran Hukum  juga turut membantu mereka dalam peningkatan pendapatan dan mendorong perekonomian nasional agar negara Indonesia sejahtera. Dengan adanya hukum yang melindungi para pengusaha dan pelaku UMKM, maka mereka merasa aman dan terlindungi. Dan juga hukum bertugas untuk mengawasi para pengusaha dan pelaku UMKM  agar tidak melakukan perdagangan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

Perekonomian pada krisis moneter tahun 1998 dimana Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan menyebabkan rapuhnya perekonomian pada masa itu. Namun adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat membantu perekonomian Indonesia mengalami peningkatan. Peran hukum sangat penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak adanya perdagangan monopoli yang merugikan masyarakat Indonesia.

Krisis moneter berdampak besar bagi para pelaku usaha dan pembisnis. Mereka mengalami kebangrutan karena harga jual menurun. Dampak dari krisis moneter 1998 juga dirasakan oleh masyarakat karena mereka mengalami PHK akibat para pembisnis bangkrut. Oleh karena itu penting sekali peranan hukum dalam mengatur kebijakan persaingan usaha bagi negara Indonesia agar tidak terkena krisis moneter lagi.

Seperti pada saat sekarang ini, perekonomian Indonesia sedang mengalami guncangan akibat wabah Covid-19. Namun kita sebagai pelaku usaha harus kreatif untuk mengatasi hal ini agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, maka pelaku usaha konvensional beralih ke usaha online. Hal ini berguna untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain untuk menghindari terpapar virus covid-19.

Dalam melakukan usaha secara online kita bisa menggunakan teknologi untuk membuka UMKM secara daring yang dinilai masyarakat lebih efektif, karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang dan mereka tidak perlu takut terjangkit virus covid-19. Melakukan usaha online termasuk dalam peningkatan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

Pada masa new normal saat ini, perekonomian dapat tetap dijalankan baik secara online maupun offline (konvensional) dengan persyaratan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dengan cara tersebut kita bisa mengembalikan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

 

Penulis: Nur Khasanah (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

 

Peran Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional yang Berkaitan dengan Praktik Kebidanan

Pada era indrusti saat ini, perkembangan di dunia usaha telah berkembang sangat pesat. Setiap produsen akan mengikuti atau memahami usaha tradisional maupun usaha internasional. Setiap produsen atau pelaku akan berlomba-lomba untuk bersaing dengan ketat dalam memperebutkan peluang pasar tradisional maupun pasar intenasional. Untuk melakukan kegiatan usaha ini, para pelaku akan berusaha untuk melakukan hubungan yang ada peraturan-peraturan ataupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, yang mengatur segala urusan didalam jalannya sebuah usaha. Jika tidak ada peraturan yang mengatur, maka setiap orang akan melakukan segala cara yang akan membuatnya berhasil ke tujuannya.

Setiap pelaku yang akan membuka usahanya harus mentaati peraturan-peraturan yang berlaku yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Di dalam dunia usaha ini juga sangat erat hubungannya dengan persaingan antar pelaku, karena terdapat berbagai kepentingan yang akan dilakukan setiap pelaku usaha, baik itu pelaku usaha tradisional maupun pelaku usaha internasional. Hukum dan kebijakan untuk persaingan di dalam usaha sangat dibutuhkan, agar tidak terjadi monopoli dalam persaingan yang tidak sehat. Dengan adanya hukum dan kebijakan ini maka para pelaku usaha yang sedang membangun usahanya dapat terlindungi dari monopoli dan persaingan yang tidak sehat antar pelaku. Dengan ini, pihak negara secara otomatis akan memiliki kewajiban dan kewenangan untuk ikut serta dalam melindungi para pelaku usaha yang terkait dalam usaha tradisional maupun usaha internasional.

Setelah pelaku sudah melakukan atau memulai usahanya maka kita sebagai masyarakat dapat untuk melihat perekonomian disuatu negara. Perekonomian dapat dikatakan maju apabila ada ketertarikan masyarakat atau pelaku terhadap produk dalam negeri maupun luar negeri. Saat ini, untuk peluang penjualan produk Indonesia masih dikatakan rendah. Hal ini dipengaruhi oleh pelaku atau masyarakat yang melakukan di dalam bidang usaha tradisional maupun internasional yang di pengaruhi oleh pola pikir masyarakat untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya di dalam penjualan hasil produknya di kancah internasional. Untuk itu, diperlukan kebijakan-kebijakan hukum yang melindungi pelaku usaha agar bisa bersaing di kancah internasional seperti yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Dengan ini, perekonomian akan  secara otomatis meningkat.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan perundang-undangan yang akan memudahkan untuk masyarakat melakukan usaha di dalam bidang yang akan mereka jalankan dan masyarakat dapat untuk bersaing di dalam negeri maupun di luar negeri. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ini secara tidak langsung akan berdampak pada kondisi perekonomian nasional. Kondisi perekonomian di Indonesia bisa jadi akan mengalami peningkatan begitupun sebaliknya bisa mengalami penurunan.

Kita tahu bahwa semua orang pasti selalu  berusaha bagaimana bertahan hidup dan mencukupi perekonomian keluarganya, beranjak dari pemikiran ini dimana pemberdayaan masyarakat bidang perkonomian menjadi cara pendekatan yang dirasa ampuh. Berbicara mengenai perekonomian dan kesehatan ada benang merah yang menjadi simpul penghubung yaitu fungsi profesi bidan itu sendiri selain penyedia layanan kesehatan juga sebagai social entrepereneur, bukan berarti kesehatan digunakan sebagai bisnis yang berorientasi pada  benefit tapi lebih menekankan bagaimana seseorang itu mempunyai kemampuan berpikir yang kreatif dengan daya kreasi dan membuat sesuatu yang baru dengan cakap melihat suatu peluang serta berani mengambil risiko atas tindakannya. Ketika seorang bidan mengambil suatu langkah di tengah orang-orang lain saling berlomba memperebutkan kesempatan kerja yang sangat sempit, ia justru berpikir melakukan suatu usaha yang dapat menghasilkan secara ekonomi dan memberi peluang kerja bagi sesamanya.

Setiap bidan memiliki usaha yang disebut dengan BPM (Bidan Praktek Mandiri). Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktik baik secara mandiri maupun di instansi pelayanan kesehatan. Berdasarkan dengan Undang-Undang No. 4 tentang Kebidanan, kini profesi bidan telah mempunyai payung hukum yang salah satu kewenangan bidan adalah dapat membuka praktik mandiri dengan syarat telah menempuh pendidikan profesi bidan dan mempunyai gelar Bd.

Di dalam praktik kebidanan juga sangat erat hubungannya dengan persaingan antar sesama teman sejawat, yaitu dengan memperkenalkan program keunggulan masing-masing disamping memberikan pelayanan kebidanan juga membuka baby spa, mom spa, dll yang di tempuh melalui berbagai cara melalui promosi. Disamping itu juga dalam pengembangan kewirausahaan praktik kebidanan, bidan juga berlomba-lomba untuk bersaing dengan ketat dalam memperebutkan hati para klien yang akan datang ke kliniknya untuk berobat, melakukan pemeriksaan pada kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, kb dan tumbuh kembang pada anak. Dengan adanya kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan memudahkan untuk bidan melakukan tugasnya dan bisa melindungi dari jeratan hukum, yang bisa dilakukan oleh kliennya apabila klien merasa tidak puas dari pelayanan yang sudah diberikan oleh bidan terhadapnya.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa:

  1. hukum dan kebijakan persaingan usaha dalam mendorong perekonomian nasional bersifat predictable (dapat diperkirakan), dengan melihat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini juga dapat membuktikan bahwa hukum dan kebijakan persaingan usaha digunakan sebagai alat ukur untuk dapat memperkirakan kondisi perekonomian nasional atau di masa yang akan datang.
  2. Bidan harus berpegang teguh terhadap kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan. Disamping itu juga dalam meningkatkan perekonomian, bidan dituntut untuk melakukan pengembagan diri menjadi interpreneuship di bidang kesehatan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Penulis : Shinta Puspitasari (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

PERAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

Pada pokoknya hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yaitu peratutan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap perautran-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. Sesungguhnya peranan hukum dalam konteks ekonomi adalah menciptakan ekonomi dan pasar yang kompetitif.

Berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan kewirausahaan akan berpijak pada setiap ketentuan yang telah disepakati bersama dan sah secara hukum. Sehingga tidak akan ada yang dengan gampang menyimpang dari peraturan jika sebelumnya telah ditetapkan aspek hukum dalam dunia wirausaha yang sedang ditekuni. Dan akan mudah menentukan kebijakan selanjutnya ketika terdapat jejak rekam jika sesuatu terjadi perselisihan antara beberapa pihak yang berkaitan dan tiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan dengan seadil-adilnya. Bisnis (wirausaha) yang dilakukan lazimnya bisa dilakukan oleh perseorangan dan bisa juga dengan suatu perkumpulan, dalam arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum. Untuk mendirikan suatu badan hukum, mutlak diperlukan pengesahan dari pemerintah, misalnya dalam hal mendirikan PT (Perseroan Terbatas), mutlak diperlukan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasarnya oleh pemerintah (Menteri Hukum dan Ham cq. Direktorat Perdata).

Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Dengan usaha yang sudah terdaftar tersebut, instansi terkait dan pemerintah daerah bisa melibatkan mereka dalam berbagai aktivitas baik dalam negeri maupun luar negeri, yang secara tidak langsung bisa memperkenalkan usaha serta membantu pemasaran sekaligus perluasan pasar. Analisis hukum yang merupakan tujuan dari aspek hukum dalam suatu kegiatan bisnis adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Badan usaha yang akan menjalankan bisnis perlu mempersiapkan hal hal yang berkaitan dengan aspek hukum seperti badan hukum perusahaan yang dipilih seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma , Koperasi dan Yayasan.

Peningkatan perekonomian nasional adalah poin penting yang harus diusahakan oleh seluruh negara. Ketika ekonomi nasional meningkat, maka taraf hidup dan kondisi masyarakatnya akan dapat ditingkatkan pula. Hal ini bisa dicapai jika pemerintah sekaligus kita semua sebagai warganya mampu berperan aktif melakukan cara-cara efektif yang dapat mendorong tumbuhnya perekonomian Indonesia.

Saat ini, UMKM dianggap sebagai salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusinya bahkan dapat mencapai 60% dari keseluruhan produksi domestik di Indonesia.

Aspek hukum dalam setiap kegiatan kewirausahaan sangat di anjurkan bagi setiap pelaku usaha atau kelompok usaha tertentu untuk dapat menyadari manfaat serta mengaplikasikannya dalam setiap kegiatan wirausaha, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Sehingga sebelum kegiatan wirausaha itu dijalankan, maka perlu prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi.

Tiah_Mahasiswa S1_Kebidanan_Stikes Bakti Utama Pati

Pengaruh Covid-19 Terhadap Persaingan Usaha Sehat UMKM Menjadi Tolak Ukur Input KKPU

Dampak pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19) memberikan banyak pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat tidak hanya dari segi kesehatan, pendidikan, social, tetapi juga di bidang hukum, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). UMKM memiliki peran penting dalam mempertahankan perekonomian bangsa. Berdasarkan pada data BPS tahun 2018, unit usaha UMKM menempati 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia dengan jumlah 64,1 juta unit usaha.

Efek covid-19 terasa luar biasa disegala aspek yang salah satunya adalah kehilangan pendapatan rumah tangga maupun PHK secara besar-besaran yang mengakibatkan banyaknya jumlah pengangguran sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup. Pengaruh covid-19 ini juga dirasakan oleh pelaku UMK, dimana penjualan dan pendapatan menurun drastic. Namun biaya operasional dan biaya lain-lainnya harus tetap dikeluarkan. Gaji karyawan yang harus tetap dibayar, sewa kedai, biaya listrik, air, telepon/ internet dan lain-lain yang tidak dapat ditangguhkan, sementara transaksi usaha hanya sedikit.

Upaya pemerintah dalam mengatasi covid-19 dianggap tidak adil bagi pelaku UMKM. Dimana pelaku bisnis besar seperti mall, restoran cepat saji, dan bisnis besar lainnya yang masih tetap beroperasional. Namun bagi pelaku UMKM harus terpaksa pulang kampung dan tidak dapat mengelola usahanya. Selain itu, akibat Covid-19 banyak bahan baku yang cenderung meningkat harganya. Selain itu, dampak Covid-19 banyak pula persaingan usaha yang berdampak luas bagi masyarakat, sehingga menimbulkan risiko terjadinya pelanggaran persaingan usaha dimana banyak masyarakat yang menimbun alat kesehatan, obat-obatan hingga bahan pangan.

Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha dapat merugikan kepentingan masyarakat. Dukungan pemerintah terhadap UMKM yang terdampak Covid-19 diwujudkan dalam kebijakan yang meliputi restrukturisasi kredit UMKM, kredit modal kerja, dan dukungan lainnya. Namun banyak bantuan yang tidak tepat sasaran dan persyaratan yang tidak mudah sehingga banyak dari UMKM yang terpaksa harus menutup usahanya.

Seharusnya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada pelaku UMKM senantiasa memperhatikan prinsip keadilan dan mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh UMKM. Hal ini dapat terwujud apabila diberikan kemudahan akses dalam memasarkan produknya ditingkat nasional maupun internasional dan kemudahan dalam pengajuan modal usaha.

Penulis: Riyantika (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)