Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU juga lembaga yang menegakkan undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU mempunyai tujuan meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat salah satunya di bidan industry fashion.
Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berisi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hukum tersebut sangat berpengaruh dengan para usaha dan pelaku UMKM yang menjalankan usahanya dalam mendorong perekonomian nasional salah satunya di bidang industry fashion. Dengan adanya hokum tersebut yang melindungi para pengusaha, mereka jadi lebih terlindungi dan merasa aman sehingga usaha yang akan berjalan dengan semestinya.
Kemudian jika berbicara tentang fashion, pastinya tidak terlepas dari perancang busana yang terkenal dan peristiwa juga terjadi pada masa perkembangan trend fashion di Indonesia. Trend fashion merupakan mode pakaian atau perhiasan yang populer selama waktu tertentu. Istilah fashion sering digunakan dalam arti positif yaitu sebagai sinonim untuk glamour, keindahan dan gaya atau style yang terus mengalami perubahan dari masa ke masa. Trend fashion sebagian besar didorong oleh perancang busana yang membuat dan menghasilkan pakaian. Dalam hal ini istilah Bisnis Fashion akan digunakan dalam arti bisnis yang berhubungan dengan pakaian modis atau pakaian sebagai industri kreatif yang diciptakan dan diproduksi oleh perancang busana.
Trend fashion berfungsi sebagai refleksi dari status sosial dan ekonomi yaitu fungsi yang menjelaskan tentang popularitas. Dalam hal ini istilah bisnis fashion akan digunakan dalam arti bisnis atau usaha yang berhubungan dengan pakaian modis atau pakaian sebagai industry kreatif yang diciptakan dan diproduksi oleh perancang busana.
Persaingan usaha dalam pernyataan adalah persaingan usaha yang sehat dan terbebas dari monopoli perdagangan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 tentang Perindustrian “Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”. Industry adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industry sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industry.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU 3/1982, menyebutkan bahwa usaha Butik Fashion mengharuskan untuk mempunyai surat izin yang sah, dan mengikuti peraturan dan kebijakan dari pasal tersebut. Hal ini di dukung dengan kebijakan undang-undang pasal 1 angka 1 UU 3/1982.
Salah satu bisnis UMKM yang bisa dicoba adalah bisnis butik fashion. Bisnis ini tergolong mudah untuk dilakukan. Tidak membutuhkan tempat yang luas, pasar selalu ada dan keuntungan yang diperoleh juga cukup besar. Berhubung di masa pandemi ini, usaha Butik Fashion mengembangkan customer untuk bisa belanja secara online, sehingga customer tidak harus datang ke Butik. Dan customer juga merasa lebih nyaman dan aman, arimidex dan tidak perlu merasa khawatir untuk beraktifitas di luar rumah.
Mengingat pengalaman yang telah dihadapi Indonesia, apabila pengembangan sector swasta difokuskan pada UMKM. Usaha ini diharapkan dapat maju dan berkembang serta mampu member manfaat kepada masyarakat dan mamou menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.