PELATIHAN PEMROSESAN ASI BAGI KADER KESEHATAN GUNA MENUNJANG PROGRAM ASI EKSKLUSIF

Penyebab diare pada bayi dapat disebabkan oleh faktor pemakaian botol susu yang tidak bersih, menggunakan sumber air yang tercemar, alergi terhadap makanan atau obat tertentu seperti antibiotik, pemanis buatan, buang air besar di sembarangan tempat, pencemaran makanan oleh tangan yang kotor maupun pada saat dikenalkan MP-ASI (Yekti, 2016).

Makanan pada bayi yaitu berupa ASI. ASI diproses meliputi cara pemerahan, cara penyimpanan, dan cara pemberian pada bayi. Tahap tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kebersihan serta cara-cara yang tepat. Bila hal tersebut tidak diperhatikan maka ASI yang merupakan makanan pada bayi tidak terjaga kebersihannya bahkan akan tercemar oleh bakteri yang bisa menyebabkan masalah pada bayi, salah satunya diare (Yekti, 2016).

Pada ibu bekerja, tidaklah menjadi alasan untuk tidak memberikan ASI secara ekslusif  karena ASI bisa diperah dan tetap diberikan kepada bayi walaupun ibu tidak mendampingi bayinya. Pada ibu bekerja, bisa memberikan ASI dengan cara pemrosesan ASI yaitu dengan cara memerah ASI, penyimpanan ASI dan cara pemberian ASI (Astutik, 2017).

Penelitian di Blaru secara analitik dengan pendekatan cross sectional dilakukan terhadap 35 responden (total sampling), hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar responden melakukan pemrosesan ASI kurang benar 19 orang (54,3%), dan bayi  sering mengalami diare 20 orang (57,1%). Ada hubungan antara pemrosesan ASI pada ibu bekerja dengan frekuensi kejadian diare pada bayi di Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati, dengan p value=0,000.

Berdasarkan latar belakang tersebut, tim memberikan pelatihan pemrosesan ASI bagi kader kesehatan guna menunjang program ASI eksklusif. Pelatihan dilaksanakan dalama 2 hari (Sabtu – Minggu, 4-5 Januari 2020) dengan mengusung materi; pemrosesan ASI (disampaikan oleh dr. Anzar) dan materi pendidikan kesehatan oleh Uswatun Kasanah, bertempat di balai Desa Blaru, dihadiri oleh kader kesehatan sejumlah 21(4 kader tidak hadir).

Pada awal kegiatan, peserta mengerjakan pre test dengan hasil nilai tertinggi: 70, nilai terendah: 40 dan nilai rata-rata: 52,8. Setelah pre test, peserta mendapat materi tentang pemrosesan ASI meliputi: cara memerah, menyimpan dan memberikan ASI perah kepada bayi yang berlangsung pada hari pertama.

Adapun materi konseling dalam pendidikan kesehatan diberikan pada hari kedua, dilanjutkan dengan post test dengan hasil nilai tertinggi: 100, nilai terendah : 70 dan nilai rata-rata: 83,8.

Kegiatan ini mendapat perhatian yang signifikan mengingat makin baiknya skill kader terutama guna menunjang program ASI eksklusif, terutama di wilayah Desa Blaru.

 

Oleh:

Uswatun Kasanah, S.Si.T., M.Kes.

Anzar Ahlian, M.Si.Med.,Sp.A.

PENDAMPINGAN KADER KESEHATAN DALAM PROMOSI PEMROSESAN ASI BAGI IBU NIFAS GUNA MENUNJANG PROGRAM ASI EKSKLUSIF

Pemberian ASI pada ibu bekerja tidaklah menjadi alasan untuk tidak memberikan ASI secara ekslusif  karena ASI bisa diperah dan tetap diberikan kepada bayi walaupun ibu tidak mendampingi bayinya. Pada ibu bekerja bisa memberikan ASI dengan cara pemrosesan ASI yaitu dengan cara memerah ASI, penyimpanan ASI dan cara pemberian ASI (Astutik, 2017).

Menyusui sejak dini mempunyai dampak yang positif baik bagi ibu maupun bayinya. Bagi bayi, menyusui mempunyai peran penting untuk menunjang pertumbuhan, kesehatan, dan kelangsungan hidup bayi karena ASI kaya dengan zat gizi dan antibodi. Sedangkan bagi ibu, menyusui dapat mengurangi morbiditas dan mortalitas karena proses menyusui akan merangsang kontraksi uterus sehingga mengurangi perdarahan pasca melahirkan (postpartum) (Astuti, 2017).

Makanan pada bayi yaitu berupa ASI, ASI diproses meliputi cara pemerahan, cara penyimpanan, dan cara pemberian pada bayi. Bila hal tersebut tidak diperhatikan maka ASI yang merupakan makanan pada bayi tidak terjaga kebersihannya bahkan akan tercemar oleh bakteri yang bisa menyebabkan masalah pada bayi salah satunya diare.

Penelitian di Blaru secara analitik dengan pendekatan cross sectional dilakukan terhadap 35 responden (total sampling), hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar responden melakukan pemrosesan ASI kurang benar 19 orang (54,3%), dan bayi  sering mengalami diare 20 orang (57,1%). Ada hubungan antara pemrosesan ASI pada ibu bekerja dengan frekuensi kejadian diare pada bayi di Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati, dengan p value=0,000.

Pada bulan Januari 2020, kader kesehatan di Blaru telah mendapat pelatihan pemrosesan ASI sekaligus mendapat pelatihan tentang pendidikan kesehatan. Rencana berikutnya, para kader kesehatan akan melakukan promosi kesehatan tentang pemrosesan ASI kepada ibu nifas di Blaru. Selama melakukan promosi ini, tim pengabdian masyarakat STIKes BUP akan memberikan pendampingan di lapangan untuk memberikan penguatan kepada kader dalam melaksanakan promosi kesehatan.

Berdasarkan latar belakang tersebut tim memberikan pendampingan kader kesehatan dalam promosi pemrosesan ASI bagi ibu nifas guna menunjang program ASI eksklusif. Pendampingan kader dilakukan secara door to door ke rumah ibu. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain karena wabah pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu – Minggu, 6-7 Juni 2020 serta tangal 15 Juni 2020. Pada mulanya, kelompok dibagi menjadi kelompok kecil untuk menerapkan physical distancing dan menghindari kerumunan banyak orang.

Kegiatan berlangsung di rumah ibu nifas/menyusui, dimana kader memberikan promosi kesehatan tentang pemrosesan ASI. Kader melakukan promosi tersebut didampingi oleh dosen sehingga dosen dapat memberikan umpan balik atas performa kader dengan catatan maupun secara langsung jika diperlukan. Pada akhir sesi, kader berkumpul kembali untuk mendapat umpan balik dari dosen.

Dengan kegiatan ini, kader menjadi makin percaya diri karena telah mepunyai pengetahuan, keterampilan serta pengalaman dalam melakukan promosi tentang pemrosesan ASI bagi ibu nifas/menyusui. Hal ini akan meningkatkan cakupan ASI eksklusif di Desa Blaru khususnya.

 

Oleh:

Uswatun Kasanah,

Desi Sariyani,

Strategi Pengembangan UMKM dalam Mendapatkan Kredit Usaha melalui KPPU

Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia , sektor UMKM memiliki peran yang sangat strategis dan penting yang dapat di tinjau dari beberapa aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam sektor ekonomi. Kedua, potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Dalam strategis pengembangan UMKM di Indonesia dilakukan melalui berbagai cara yang salah satunya adalah kredit usaha.

Kredit merupakan pembiayaan yang diberikan perbankan kepada UMKM dengan cara di ansur setiap minggunya atau bahkan setiap bulannya. Sedangkan, Kredit Usaha merupakan Kredit/pembiayaan modal dan investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki jaminan tambahan yang belum cukup. KPPU merupakan suatu lembaga yang bersifat independen yang mengawasi dalam pelaksanaan UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Perekonomian  bangsa  Indonesia  pada  saat  ini  menurut  sebagian  besar masyarakat sudah terlepas dari dampak krisis moneter, tetapi pembangunan ekonomi cenderung  mengalami  kemacetan yang  diindikasikan  dari  rendahnya  angka pertumbuhan  dan  semakin  rendahnya  tingkat  kesejahteraan  dari  sebagian  besar masyarakat.

Dari sisi unit usaha setiap tahunnya jumlah UMKM nasional cendrung mengalami peningkatan setiap tahunnya, krisis yang terjadi di tahun 1998 silam mengakibatkan penururnan jumlah UMKM. Dari sisi serapan tenaga kerja, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar tidak hanya menjadi tulang punggung konomi bagi indonesia melainkan juga penopang perekonomian di kawasan ASEAN dan negara-negara maju.

Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan.

Untuk mengembangkan UMKM, ada beberapa strategis yang dapat dilakukan, pertama dengan cara mengoptimalkan peran Konsultan Keuangan Mitra Bank serta melakukan pendampingan pada pelaku UMKM, kedua mensosialisasikan tentang adanya bagi hasil, ketiga mengembangkan UMKM Meningkatkan peran serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan fokus terhadap perlindungan UMKM atas penguasaan Usaha Besar sebagai mitra usahanya.

Pentingnya memperkuat peran KPPU agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong persaingan usaha di indonesia agar lebih kompetitif dan bersaing sehat untuk memajukan perekonomian indonesia.

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM pada dasarnya bertujuan untuk memberdayakan UMKM dalam upaya peningkatan, perlindungan, dan kepastian UMKM. PP Nomor 17 Tahun 2013 mengamanahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan fokus terhadap perlindungan UMKM atas penguasaan Usaha Besar sebagai mitra usahanya. Menurut isu terkini yang menjadi isu global dan masih menjadi perbincangan hangat.

Bagaimana upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional ? 

Dengan mendorong kredit modal usaha kepada pelaku UMKM perbankan memberikan kredit usaha pada UMKM merupakan sesuatu yang menguntungkan bagi pihak bank yang bersangkutan karena kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan dengan usaha besar. Sehingga, dapat meminimalisir tingkat kemacetan dalam proses ansuran, pemberian kredit UMKM mendorong penyebaran resiko dimana kredit pada usaha kecil membuat bank harus memperbanyak nasabah, suku bunga yang kecil bagi usaha kecil bukan menjadi masalah utama sehingga pihak yang memberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai.

Apa saja permasalahan yang sering di hadapi pelaku UMKM ?

Biasanya pelaku UMKM sering kali menghadapi masalah kurangnya modal usaha, kesulitan dalam proses pemasaran, persaingan usaha yang ketat karena adanya perusahaan-perusahaan besar sehingga membuat UMKM kalah dalam bersaing, kesulitan dalam mencari bahan baku, minimnya sumber daya manusia(SDM), kurangnya teknisi keahlian serta kurangnya keahlian, iklan usaha yang kurang kondusif serta minimnya pengetahuan tentang menejemen keuangan. Permasalahan-permasalahan tersebutlah yang sering kali membuat pelaku UMKM mundur dan tidak ingin melanjutkan usahanya lagi, tanpa berfikir untuk mencari titik temu dari sebuah permasalahan yang di hadapi.

Bagaimana peran hukum dalam mendorong perekonomian nasional ?

Peran hukum dalam mendorong perekonomian nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tentunya dengan adanya hukum tersebut sangat berpengaruh bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya untuk mendorong perekonomian nasional.

Dengan adanya hukum yang berlaku sehingga membuat pelaku UMKM merasa lebih terlindungi dan aman sehingga kegiatan perekonomian yang berlangsung akan berjalan sebagaimana mestinya. Hukum yang dimaksud juga mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

PERAN HUKUM DALAM USAHA BUTIK FASHION

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU juga lembaga yang menegakkan undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU mempunyai tujuan meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat salah satunya di bidan industry fashion.

Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berisi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hukum tersebut sangat berpengaruh dengan para usaha dan pelaku UMKM yang menjalankan usahanya dalam mendorong perekonomian nasional salah satunya di bidang industry fashion. Dengan adanya hokum tersebut yang melindungi para pengusaha, mereka jadi lebih terlindungi dan merasa aman sehingga usaha yang akan berjalan dengan semestinya.

Kemudian jika berbicara tentang fashion, pastinya tidak terlepas dari perancang busana yang terkenal dan peristiwa juga terjadi pada masa perkembangan trend fashion di Indonesia. Trend fashion merupakan mode pakaian atau perhiasan yang populer selama waktu tertentu. Istilah fashion sering digunakan dalam arti positif yaitu sebagai sinonim untuk glamour, keindahan dan gaya atau style yang terus mengalami perubahan dari masa ke masa. Trend fashion sebagian besar didorong oleh perancang busana yang membuat dan menghasilkan pakaian. Dalam hal ini istilah Bisnis Fashion akan digunakan dalam arti bisnis yang berhubungan dengan pakaian modis atau pakaian sebagai industri kreatif yang diciptakan dan diproduksi oleh perancang busana.

Trend fashion berfungsi sebagai refleksi dari status sosial dan ekonomi yaitu fungsi yang menjelaskan tentang popularitas. Dalam hal ini istilah bisnis fashion akan digunakan dalam arti bisnis atau usaha yang berhubungan dengan pakaian modis atau pakaian sebagai industry kreatif yang diciptakan dan diproduksi oleh perancang busana.

Persaingan usaha dalam pernyataan adalah persaingan usaha yang sehat dan terbebas dari monopoli perdagangan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 tentang Perindustrian “Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”. Industry adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industry sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industry.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 3/1982, menyebutkan bahwa usaha Butik Fashion mengharuskan untuk mempunyai surat izin yang sah, dan mengikuti peraturan dan kebijakan dari pasal tersebut. Hal ini di dukung dengan kebijakan undang-undang pasal 1 angka 1 UU 3/1982.

Salah satu bisnis UMKM yang bisa dicoba adalah bisnis butik fashion. Bisnis ini tergolong mudah untuk dilakukan. Tidak membutuhkan tempat yang luas, pasar selalu ada dan keuntungan yang diperoleh juga cukup besar. Berhubung di masa pandemi ini, usaha Butik Fashion mengembangkan customer untuk bisa belanja secara online, sehingga customer tidak harus datang ke Butik. Dan customer juga merasa lebih nyaman dan aman, arimidex dan tidak perlu merasa khawatir untuk beraktifitas di luar rumah.

Mengingat pengalaman yang telah dihadapi Indonesia, apabila pengembangan sector swasta difokuskan pada UMKM. Usaha ini diharapkan dapat maju dan berkembang serta mampu member manfaat kepada masyarakat dan mamou menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Peran Hukum dan Kebijakan Dalam Usaha Mom’s and Baby Spa di Era Pandemi Covid-19

UMKM mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sector UMKM terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.

Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis,  kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UMKM, terlebih lagi unit usaha kecil sering terlupakan. Usaha kecil ini diharapkan dapat maju dan berkembang serta mampu memberi manfaat kepada masyarakat dan mampu menciptakan lapangan kerja di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Salah satu usaha kecil yang sedang marak saat ini adalah kehadiran Mom and Baby SPA dikalangan para Bidan. Dan kita tahu usaha ini sudah sangat menjamur, bahkan ada yang nekat melakukan usaha home care karena tidak perlu mengurusi  izin pendirian dan lain sebagainya.

UMKM ini merupakan salah satu yang sangat diminati masyarakat khususnya di kalangan ibu ibu muda. Tujuan utama usaha ini adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi dalam beberapa bentuk treatment. Treatment untuk bayi yaitu dapat melancarkan sirkulasi darah bayi, menjaga kebugaran bayi, menghilangkan trauma bayi agar tidak rewel. Sedangkan perawatan Ibu bertujuan untuk melancarkan ASI, memperkuat otot rahim, spa vagina dan sebagainya.

Usaha mom’s and baby spa ini juga mendapat perlindungan dari hukum salah satunya diatur dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 pasal 8, menyebutkan bahwa usaha mom’s and baby SPA mengharuskan untuk memiliki tanda daftar usaha yang legal dan juga tempat pelayanan yang nyaman untuk mom dan juga baby. Pelayanannya tentunya diberikan oleh seseorang yang ahli dibidangnya atau seseorang yang telah mendapatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perawatan untuk mom dan juga baby. Hal ini di dukung dengan kebijakan peraturan meteri kesehatan republic Indonesia.

Dari fenomena yang sudah ada sekarang ini terutama di era pandemic covid-19, UMKM yang kreatif tentu dapat memajukan perekonomian Indonesia. Sehingga adanya terobosan baru di dunia usaha mom and baby spa menjadi angin segar bagi dunia kesehatan terutama di kebidanan. Kenapa demikian? Karena kita tahu bahwa sektor kebidanan untuk sekarang ini sulit untuk mencari pekerjaan, sehingga dibutuhkan adanya suatu perubahan perdabanan. Contoh UMKM yang sedang ngetrens saat ini adalah mom and baby spa dengan teknik homecare. Dimana homecare ini bisa mempermudah ibu untuk tetap melakukan perawatan baik untuk ibu sendiri ataupun untuk bayinya tanpa perlu keluar rumah. Hal ini tentu menjadi model baru, karena di masa pandemi seperti ini masyarakat akan lebih merasa aman jika melakukan perawatan di rumahnya sendiri.

Departemen kesehatan tahun 2002 menjelaskan bahwa home care adalah pelayanan yang berkesinambungan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan juga bayi.  Dengan pelayanan berbasis home care, diharapkan makin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami akan pentingnya kesehatan bagi ibu dan anak. Setelah masyarakat mengetahui dan memahami, maka mereka akan tertarik untuk melakukan homecare. Dan jika sudah merasakan manfaat dari pelayanan ini, dengan senang hati mereka akan menyampaikan kepada semua orang untuk melakukan hal yang sama (mouth to mouth). Semakin banyak masyarakat yang berminat, maka berefek pula dengan perekonomian negara Indonesia.

Menumbuhkan Iklim Usaha melalui Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan antara Pelaku Besar dan UMKM

Faktor-faktor pembentuk kesempatan serta dorongan untuk perusahaan dalam menciptakan pekerjaan dan mengembangkan diri merupakan suatu iklim usaha. Iklim usaha berhubungan dengan kemitraan, kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan pinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.

Dalam kemitraan keberadaan KPPU sebagai lembaga untuk menegakkan Undang-Undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan berbagai fungsi yang dimiliki diharapkan dapat membuat iklim usaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. Salah satu fokus dari pengawasan kemitraan adalah pelaku usaha menengah dengan kekayaan bersih 500JT-10M dengan omset 2,5-50M dan pelaku usaha besar dengan kekayaan bersih >10M dan omset >50M. Adapun tugas KPPU dalam pengawasan kemitraan untuk membangun usaha yang sehat, yaitu KKPU berwenang mengawasi, mempertimbankan kebijakan pemerintah, memutuskan atau menegakkan hukum dan melakukan evalusi terhadap masalah yang dikonsultasikan terkait dugaan yang mengarah pada pelaksanaan kemitraan dengan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku Usaha besar dan UMKM.

Hubungan kemitraan antara UKMK dan Usaha Besar harus saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Dalam hubungan kemitraan tersebut, Usaha Besar harus memberikan bantuan, memperkuat UMKM dan dilarang untuk memiliki atau menguasai UMKM yang menjadi mitra usahanya. Yang dimaksud dengan larangan untuk “memiliki” adalah kepemilikan sebagian besar atau lebih dari 50% dan seluruh atas saham, modal.  Dan larangan untuk “menguasai” adalah pengendalian yang dapat dilakukan baik langsung maupun tidak langsung dan tidak terbatas pada hak suara, perjanjian, dan syarat-syarat perdagangan.

Jadi untuk mengatasi persaingan usaha yang sesuai dengan UU No 5 th 1999  salah satunya adalah bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang menjadi mitranya dalam menetapkan harga di bawah harga pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yang kemudian pelaksaannya diawasi secara teratur dan KPPU secara tegas mencabut izin usaha jika melanggar kemitraan. Akan tetapi dalam melaksanakan kebijakannya harus sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi yang terhubung langsung dengan UMKM dan pelaku usaha besar. Dengan cara ini pelaku usaha dapat memberikan aspirasi secara langsung, dapat terbuka dalam menyampaikan hambatan dan tantangan di lahan usaha yang terjadi pada saat itu. Sehingga dalam melaksanakan kebijakan pengawasan atau monitoring, penegakan hukum, dan pemutusan pelanggaran terfokus pada titik permasalahan.

Dengan adanya hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perlindungan dan kenyamanan kemitraan antara pelaku Usaha Besar dan UMKM untuk mengembangkan usaha mereka tanpa harus khawatir terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan salah satu pihak yang menjadi mitra. Selain itu, peran para calon pengusaha muda sangat penting dalam memulai usaha, meningkatkan usaha seiring perkembangan serta persaingan usaha di Indonesia. Sehingga akan banyak tercipta lapangan pekerjaan baru, dan meningkatnya para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, maupun menengah yang dapat berdampak pada terdorongnya tingkat perekonomian Nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global.

Penulis : Emi Al Ahyati (Prodi D3 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

PERAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan republik Indonesia. Negara yang didalamnya diatur melalui UUD 1945 termasuk dalam hal ini mengenai perekonomian. Hal ini tercantum dalam pasal 33 ayat (4) yang berbunyi Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu Pemerintah membentuk badan pengawas perekonomian nasional yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU memiliki tujuan untuk meningkatkan persaingan sehat dan pengawasan dalam kemitraan UMKM untuk Indonesia maju. Hal ini bertujuan agar perekonomian Negara terutama perekonomian rakyat dapat berjalan dengan baik untuk Indonesia makmur dan sejahtera. Dala perekonomian tidak dapat terelakkan terjadinyan persaingan usaha. Persaingan usaha berperan penting dalam perekonomian nasional dan dapat memepengaruhi kebijakan negara yang berkaitan dengan perdagangan, industri, kepastian dan kesempatan usaha, dan kesejahteraan rakyat. Adanya persaingan yang sehat maka dapat memacu pelaku usaha berinovasi untuk menghasilkan produk yang lebih baik dan bagus dengan harga bersaing yang akan menguntungkan bagi para produsen dan konsumen.

 

Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional

Hukum yang mengatur tentang kebijakan persaingan usaha sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam hukum tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap para pengusaha dan pelaku UMKM

Peran hukum dan kebijakan persaingan usaha yaitu untuk melindungi dan mengawasi persaingan usaha agar terhindar dari monopoli perdagangan dan usaha yang tidak bagus. Dengan adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha ini dapat menghilangkan rasa kekhawatiran para pelaku usaha dan pembisnis terhadap monopoli perdagangan karena mereka telah dilindungi oleh hukum. Dengan adanya peran hukum ini dapat memicu para pembisnis muda untuk lebih inovatif lagi dalam mengembangkan usahanya agar menjadi yang lebih baik lagi.

Peran Hukum  juga turut membantu mereka dalam peningkatan pendapatan dan mendorong perekonomian nasional agar negara Indonesia sejahtera. Dengan adanya hukum yang melindungi para pengusaha dan pelaku UMKM, maka mereka merasa aman dan terlindungi. Dan juga hukum bertugas untuk mengawasi para pengusaha dan pelaku UMKM  agar tidak melakukan perdagangan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

Perekonomian pada krisis moneter tahun 1998 dimana Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan menyebabkan rapuhnya perekonomian pada masa itu. Namun adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat membantu perekonomian Indonesia mengalami zudena 100 peningkatan. Peran hukum sangat penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak adanya perdagangan monopoli yang merugikan masyarakat Indonesia.

Krisis moneter berdampak besar bagi para pelaku usaha dan pembisnis. Mereka mengalami kebangrutan karena harga jual menurun. Dampak dari krisis moneter 1998 juga dirasakan oleh masyarakat karena mereka mengalami PHK akibat para pembisnis bangkrut. Oleh karena itu penting sekali peranan hukum dalam mengatur kebijakan persaingan usaha bagi negara Indonesia agar tidak terkena krisis moneter lagi.

Seperti pada saat sekarang ini, perekonomian Indonesia sedang mengalami guncangan akibat wabah Covid-19. Namun kita sebagai pelaku usaha harus kreatif untuk mengatasi hal ini agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, maka pelaku usaha konvensional beralih ke usaha online. Hal ini berguna untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain untuk menghindari terpapar virus covid-19.

Dalam melakukan usaha secara online kita bisa menggunakan teknologi untuk membuka UMKM secara daring yang dinilai masyarakat lebih efektif, karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang dan mereka tidak perlu takut terjangkit virus covid-19. Melakukan usaha online termasuk dalam peningkatan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

Pada masa new normal saat ini, perekonomian dapat tetap dijalankan baik secara online maupun offline (konvensional) dengan persyaratan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dengan cara tersebut kita bisa mengembalikan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

By Nur Khasanah di bawah bimbingan Lailatul Mustaghfiroh, S.Si.T., M.Keb.

Kebijakan Kemitraan UMKM dalam Mendorong Perekonomian Nasional di Era Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 yang terjadi memberikan dampak negative dari berbagai sektor. Pada tatanan ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat signifikan pada perekonomian domestik dan keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa pandemi ini berimplikasi terhadap ancaman krisis ekonomi besar yang ditandai dengan terhentinya aktivitas produksi di banyak negara, diantaranya jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat, hilangnya kepercayaan konsumen, jatuhnya bursa saham yang pada akhirnya mengarah kepada ketidakpastian. Jika hal ini berlanjut, tentunya juga akan mengancam perekonomian nasional Indonesia.

 

Pada aspek UMKM, tentunya dengan adanya pandemi ini berlangsung dan ketidakpastian kapan pandemi ini berakhir, menyebabkan terjadinya penurunan kinerja dari sisi permintaan (konsumsi dan daya beli masyarakat). Sehingga berdampak pada sisi suplai yaitu, putusnya hubungan kerja dan ancaman macetnya pembayaran kredit. Pada situasi ini, menurut KemenkopUKM ada sekitar 37.000 UMKM yang memberikan laporan bahwa mereka terdampak sangat serius dengan adanya pandemi ini berlangsung.

 

Di era pandemi COVID-19 juga berdampak terhadap tercapainya persaingan sehat antar pelaku usaha. Adanya posisi tawar usaha besar yang lebih tinggi mendominasi pasar sehingga merugikan UMKM dengan posisi tawar yang lebih rendah. Era pandemi ini akan memberikan celah pada pelaku usaha dimana terjadinya praktik monopoli dan menjadikan usaha yang tidak sehat semakin bertambah. Untuk itu, diperlukan adanya pengawasan oleh pihak pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi UMKM khususnya yang melakukan kemitraan dengan usaha besar.

 

Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal ini sangat penting, guna menghindari terjadinya tindakan penyalahgunaan posisi tawar oleh usaha besar yang dapat merugikan UMKM, apalagi dimasa pandemi ini yang akan menjadi kesempatan mereka dalam menurunkan daya nilai UMKM. Pada kasus tersebut, mengacu pada undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menjelaskan adanya larangan penyalahgunaan dalam melakukan persaingan yang tidak sehat oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Pada pasal 36 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan bahwa pengawasan kemitraan diawasi oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Artinya, secara implisit menunjuk KPPU sebagai lembaga yang mengawasi kemitraan.

 

Dengan adanya pandemi COVID-19 pemerintah dan KPPU bekerjasama dalam menangani masalah yang muncul di era pandemi ini. Pemerintah Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (KemkopUKM) dan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bantuan kepada UMKM. KemkopUKM memberikan kelonggaran pembayaran pinjaman, keringanan pembayaran pajak UMKM enam bulan, dan transfer tunai untuk binis skala mikro. Sedangkan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) merencanakan untuk memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menghubungkan para pelaku UMKM dengan took-toko teknologi daring untuk membantu pemasaran dan penjualan produk-produk UMKM seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Sementara KPPU yang merupakan lembaga Negara komplementer (state auxiliary organ), mempunyai wewenang berdasarkan UU Persaingan Usaha untuk menegakkan hukum persaingan usaha, menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha, dan menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.

 

Adanya kebijakan UMKM di era pandemi COVID-19 akan membentuk kelancaran mendorong perekonomian nasional Indonesia. Selain itu juga menutup celah bagi usaha besar yang bersaing secara tidak sehat sehingga tidak terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Penulis: Febrianti Puspitasari (Prodi Diploma III Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)