Mau Kuliah Gratis? Yuk Daftar Beasiswa KIP – Kuliah

Persyaratan:

  1. Lulusan SMA/SMK/MAN tahun 2019, 2020 dan 2021
  2. Memiliki Kartu KIP/ Kartu PKH/ Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Orang Tua Siswa bukan pegawai negeri
  4. Persyaratan dan informasi lebih lanjut http://KIP-Kuliah.kemdikbud.go.id
  5. Prioritas calon mahasiswa yang mendaftar di awal

Pendaftaran:

  • Gelombang 1: April – Juni 2021
  • Gelombang 2: Juli – September 2021

Narahubung: Ana – 081229916267

Workshop PKM Tahun 2021 STIkes BUP Banjir Sponsor

Sebagai bekal dalam penyusunan proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKes Bakti Utama Pati mengadakan Workshop PKM Tahun 2021 yang diadakan secara daring atau online pada Rabu, 03 Maret 2021 pukul 08.30 sampai selesai.

Mengangkat tema “Mengulas Pedoman PKM tahun 2021” ini adalah tema yang tepat agar mahasiswa saat penyusunan proposal dapat mempunyai gambaran dalam menyusun proposal.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bapak  Fajar Nugraha, S.Kom., M.Kom. selaku narasumber sekaligus reviewer nasional PKM dari Universitas Muria.

Dalam diskusi ini Bapak Fajar memberikan gambaran atau contoh dalam penyusunan pembuatan proposal PKM yang benar, beliau memberikan tips dan beliau juga membahas dengan memberikan masukan atas beberapa proposal PKM mahasiswa STIKes Bakti Utama Pati yang akan diajukan.

Kegiatan Workshop PKM ini juga diadakan bukan hanya di aplikasi Zoom. Mengingat banyaknya peserta dan keterbatasan kuota, workshop juga terbuka untuk umum yang bisa ditonton di channel YouTube STikes Bakti Utama Pati.

Kegiatan workshop berjalan dengan lancar dan peserta sangat antusias untuk bertanya karena banyaknya gift, setiap peserta yang bertanya akan mendapatkan gift. Dalam acara ini dukung oleh Inez Cosmetics, PD Salimah Kabupaten Pati, Ry.Hijab, CV Semar Jaya Teknik, serta PMB Ni’amah.

By. Riyantika

WEBINAR NASIONAL 2021 IMPLIKASI YOGA PRENATAL UNTUK MENURUNKAN NYERI PUNGGUNG PADA IBU HAMIL

PEMBUKA tahun ini diawali dengan webinar nasional yang diselenggarakan oleh mahasiswa prodi Sarjana Kebidanan STIKes bakti utama Pati, sebagai bentuk program peningkatan suasana akademik di masa pandemi, yang diadakan secara daring atau online Sabtu, 02 Januari 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Mengangkat tema “implikasi yoga prenatal untuk menurunkan nyeri punggung pada ibu hamil” ini adalah tema yang tepat mengingat Bersamaan dengan bertambahnya usia kehamilan, ibu hamil trimester III seringkali mengalami keluhan nyeri punggung. Nyeri punggung menjadi salah satu penyebab ketidaknyamanan trimester III.

Dalam Acara Tersebut dihadiri oleh Ibu Lusinta Agustina, S. S. T., M. Keb Selaku Dosen Poltekes Kemenkes Surakarta dan juga Owner Edelweiss Mom and Baby Spa yang sekaligus menjadi Narasumber Pertama. Serta dihadiri juga oleh narasumber lain yaitu Ibu Irfana Tri Wijayanti,  S. Si. T.,M.Kes., M. Keb selaku Ketua STIKes Bakti Utama Pati yang mana rekam jejak beliau dalam penelitian difokuskan pada teknik2 exercise.

Semakin lengkap karena ada dua sesi panel dengan masing-masing narasumber yang memang ahli dan kompeten di bidangnya masing-masing. Webinar ini juga diadakan bukan hanya di aplikasi Zoom. Mengingat banyaknya peserta dan keterbatasan kuota, webinar juga terbuka untuk umum yang bisa ditonton di channel YouTube STikes Bakti Utama Pati.

Diskusi dalam webinar nasional ini setidaknya ada dua bahasan utama. Pertama, pembahasan Aplikasi Akupreasur dan yoga prenatal dalam menghadapi kehamilan yang aman. Dan yang Kedua, Implikasi Exercise gymball terhadap penurunan nyeri.

Dalam Diskusi pertama disampaikan bahwa Prenatal yoga merupakan modifikasi dari yoga klasik yang telah disesuaikan dengan kondisi fisik wanita hamil yang dilakukan dengan intensitas yang lebih lembut dan perlahan.

Dengan segudang manfaat dari prenatal yoga yaitu Meningkatkan kekuatan dan stamina tubuh saat hamil, Melancarkan sirkulasi darah dan asupan oksigen ke janin, Mengatasi sakit punggung dan pinggang, skiatika, konstipasi ( sebelit ), saluran urine yang lemah,pegal-pegal dan bengkak pada sendi, Melatih otot perineum ( otot dasar panggul ) yang berfungsi sbg otot kelahiran, Mengurangi kecemasan dan mempersiapkan mental sang ibu, Mempermudah proses persalinan, Menjalin komunikasi antara ibu dan anak sejak masih dalam kandungan dan Mempercepat pemulihan fisik dan mengatasi depresi pasca melahirkan.

Sementara Itu Narasumber kedua menyampaikan bahwa salah satu cara untuk menurunkan nyeri punggung selama kehamilan bisa diatasi dengan exercise gymball, beliau menuturkan cara ini efektif 79% meredakan nyeri punggung dan 95% membuat ibu hamil merasa nyaman saat menggunakan gymball.

Exercise gymball juga bisa dilakukan sendiri dengan mudah dan nyaman saat dirumah, cukup menyiapkan bola pilates dan matras sebagai alatnya,  serta lingkungan yabg nyaman,  kondusif dengan penerangan yang cukup.

Kegiatan Webinar Nasional ini berjalan dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta nya,  terbukti dengan jumlah peserta yang mencapai 4.600 serta peran aktif peserta yang banyak mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh narasumber.

Akhir kata, semoga informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi para tenaga kesehatan dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Terimakasih juga untuk team STIKes Bakti Utama Pati sudah menyelenggarakan kegiatan Webinar Nasional ini.

PELATIHAN PEMROSESAN ASI BAGI KADER KESEHATAN GUNA MENUNJANG PROGRAM ASI EKSKLUSIF

Penyebab diare pada bayi dapat disebabkan oleh faktor pemakaian botol susu yang tidak bersih, menggunakan sumber air yang tercemar, alergi terhadap makanan atau obat tertentu seperti antibiotik, pemanis buatan, buang air besar di sembarangan tempat, pencemaran makanan oleh tangan yang kotor maupun pada saat dikenalkan MP-ASI (Yekti, 2016).

Makanan pada bayi yaitu berupa ASI. ASI diproses meliputi cara pemerahan, cara penyimpanan, dan cara pemberian pada bayi. Tahap tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kebersihan serta cara-cara yang tepat. Bila hal tersebut tidak diperhatikan maka ASI yang merupakan makanan pada bayi tidak terjaga kebersihannya bahkan akan tercemar oleh bakteri yang bisa menyebabkan masalah pada bayi, salah satunya diare (Yekti, 2016).

Pada ibu bekerja, tidaklah menjadi alasan untuk tidak memberikan ASI secara ekslusif  karena ASI bisa diperah dan tetap diberikan kepada bayi walaupun ibu tidak mendampingi bayinya. Pada ibu bekerja, bisa memberikan ASI dengan cara pemrosesan ASI yaitu dengan cara memerah ASI, penyimpanan ASI dan cara pemberian ASI (Astutik, 2017).

Penelitian di Blaru secara analitik dengan pendekatan cross sectional dilakukan terhadap 35 responden (total sampling), hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar responden melakukan pemrosesan ASI kurang benar 19 orang (54,3%), dan bayi  sering mengalami diare 20 orang (57,1%). Ada hubungan antara pemrosesan ASI pada ibu bekerja dengan frekuensi kejadian diare pada bayi di Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati, dengan p value=0,000.

Berdasarkan latar belakang tersebut, tim memberikan pelatihan pemrosesan ASI bagi kader kesehatan guna menunjang program ASI eksklusif. Pelatihan dilaksanakan dalama 2 hari (Sabtu – Minggu, 4-5 Januari 2020) dengan mengusung materi; pemrosesan ASI (disampaikan oleh dr. Anzar) dan materi pendidikan kesehatan oleh Uswatun Kasanah, bertempat di balai Desa Blaru, dihadiri oleh kader kesehatan sejumlah 21(4 kader tidak hadir).

Pada awal kegiatan, peserta mengerjakan pre test dengan hasil nilai tertinggi: 70, nilai terendah: 40 dan nilai rata-rata: 52,8. Setelah pre test, peserta mendapat materi tentang pemrosesan ASI meliputi: cara memerah, menyimpan dan memberikan ASI perah kepada bayi yang berlangsung pada hari pertama.

Adapun materi konseling dalam pendidikan kesehatan diberikan pada hari kedua, dilanjutkan dengan post test dengan hasil nilai tertinggi: 100, nilai terendah : 70 dan nilai rata-rata: 83,8.

Kegiatan ini mendapat perhatian yang signifikan mengingat makin baiknya skill kader terutama guna menunjang program ASI eksklusif, terutama di wilayah Desa Blaru.

 

Oleh:

Uswatun Kasanah, S.Si.T., M.Kes.

Anzar Ahlian, M.Si.Med.,Sp.A.

PENDAMPINGAN KADER KESEHATAN DALAM PROMOSI PEMROSESAN ASI BAGI IBU NIFAS GUNA MENUNJANG PROGRAM ASI EKSKLUSIF

Pemberian ASI pada ibu bekerja tidaklah menjadi alasan untuk tidak memberikan ASI secara ekslusif  karena ASI bisa diperah dan tetap diberikan kepada bayi walaupun ibu tidak mendampingi bayinya. Pada ibu bekerja bisa memberikan ASI dengan cara pemrosesan ASI yaitu dengan cara memerah ASI, penyimpanan ASI dan cara pemberian ASI (Astutik, 2017).

Menyusui sejak dini mempunyai dampak yang positif baik bagi ibu maupun bayinya. Bagi bayi, menyusui mempunyai peran penting untuk menunjang pertumbuhan, kesehatan, dan kelangsungan hidup bayi karena ASI kaya dengan zat gizi dan antibodi. Sedangkan bagi ibu, menyusui dapat mengurangi morbiditas dan mortalitas karena proses menyusui akan merangsang kontraksi uterus sehingga mengurangi perdarahan pasca melahirkan (postpartum) (Astuti, 2017).

Makanan pada bayi yaitu berupa ASI, ASI diproses meliputi cara pemerahan, cara penyimpanan, dan cara pemberian pada bayi. Bila hal tersebut tidak diperhatikan maka ASI yang merupakan makanan pada bayi tidak terjaga kebersihannya bahkan akan tercemar oleh bakteri yang bisa menyebabkan masalah pada bayi salah satunya diare.

Penelitian di Blaru secara analitik dengan pendekatan cross sectional dilakukan terhadap 35 responden (total sampling), hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar responden melakukan pemrosesan ASI kurang benar 19 orang (54,3%), dan bayi  sering mengalami diare 20 orang (57,1%). Ada hubungan antara pemrosesan ASI pada ibu bekerja dengan frekuensi kejadian diare pada bayi di Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati, dengan p value=0,000.

Pada bulan Januari 2020, kader kesehatan di Blaru telah mendapat pelatihan pemrosesan ASI sekaligus mendapat pelatihan tentang pendidikan kesehatan. Rencana berikutnya, para kader kesehatan akan melakukan promosi kesehatan tentang pemrosesan ASI kepada ibu nifas di Blaru. Selama melakukan promosi ini, tim pengabdian masyarakat STIKes BUP akan memberikan pendampingan di lapangan untuk memberikan penguatan kepada kader dalam melaksanakan promosi kesehatan.

Berdasarkan latar belakang tersebut tim memberikan pendampingan kader kesehatan dalam promosi pemrosesan ASI bagi ibu nifas guna menunjang program ASI eksklusif. Pendampingan kader dilakukan secara door to door ke rumah ibu. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain karena wabah pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu – Minggu, 6-7 Juni 2020 serta tangal 15 Juni 2020. Pada mulanya, kelompok dibagi menjadi kelompok kecil untuk menerapkan physical distancing dan menghindari kerumunan banyak orang.

Kegiatan berlangsung di rumah ibu nifas/menyusui, dimana kader memberikan promosi kesehatan tentang pemrosesan ASI. Kader melakukan promosi tersebut didampingi oleh dosen sehingga dosen dapat memberikan umpan balik atas performa kader dengan catatan maupun secara langsung jika diperlukan. Pada akhir sesi, kader berkumpul kembali untuk mendapat umpan balik dari dosen.

Dengan kegiatan ini, kader menjadi makin percaya diri karena telah mepunyai pengetahuan, keterampilan serta pengalaman dalam melakukan promosi tentang pemrosesan ASI bagi ibu nifas/menyusui. Hal ini akan meningkatkan cakupan ASI eksklusif di Desa Blaru khususnya.

 

Oleh:

Uswatun Kasanah,

Desi Sariyani,

Strategi Pengembangan UMKM dalam Mendapatkan Kredit Usaha melalui KPPU

Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia , sektor UMKM memiliki peran yang sangat strategis dan penting yang dapat di tinjau dari beberapa aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam sektor ekonomi. Kedua, potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Dalam strategis pengembangan UMKM di Indonesia dilakukan melalui berbagai cara yang salah satunya adalah kredit usaha.

Kredit merupakan pembiayaan yang diberikan perbankan kepada UMKM dengan cara di ansur setiap minggunya atau bahkan setiap bulannya. Sedangkan, Kredit Usaha merupakan Kredit/pembiayaan modal dan investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki jaminan tambahan yang belum cukup. KPPU merupakan suatu lembaga yang bersifat independen yang mengawasi dalam pelaksanaan UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Perekonomian  bangsa  Indonesia  pada  saat  ini  menurut  sebagian  besar masyarakat sudah terlepas dari dampak krisis moneter, tetapi pembangunan ekonomi cenderung  mengalami  kemacetan yang  diindikasikan  dari  rendahnya  angka pertumbuhan  dan  semakin  rendahnya  tingkat  kesejahteraan  dari  sebagian  besar masyarakat.

Dari sisi unit usaha setiap tahunnya jumlah UMKM nasional cendrung mengalami peningkatan setiap tahunnya, krisis yang terjadi di tahun 1998 silam mengakibatkan penururnan jumlah UMKM. Dari sisi serapan tenaga kerja, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar tidak hanya menjadi tulang punggung konomi bagi indonesia melainkan juga penopang perekonomian di kawasan ASEAN dan negara-negara maju.

Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan.

Untuk mengembangkan UMKM, ada beberapa strategis yang dapat dilakukan, pertama dengan cara mengoptimalkan peran Konsultan Keuangan Mitra Bank serta melakukan pendampingan pada pelaku UMKM, kedua mensosialisasikan tentang adanya bagi hasil, ketiga mengembangkan UMKM Meningkatkan peran serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan fokus terhadap perlindungan UMKM atas penguasaan Usaha Besar sebagai mitra usahanya.

Pentingnya memperkuat peran KPPU agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong persaingan usaha di indonesia agar lebih kompetitif dan bersaing sehat untuk memajukan perekonomian indonesia.

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM pada dasarnya bertujuan untuk memberdayakan UMKM dalam upaya peningkatan, perlindungan, dan kepastian UMKM. PP Nomor 17 Tahun 2013 mengamanahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan fokus terhadap perlindungan UMKM atas penguasaan Usaha Besar sebagai mitra usahanya. Menurut isu terkini yang menjadi isu global dan masih menjadi perbincangan hangat.

Bagaimana upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional ? 

Dengan mendorong kredit modal usaha kepada pelaku UMKM perbankan memberikan kredit usaha pada UMKM merupakan sesuatu yang menguntungkan bagi pihak bank yang bersangkutan karena kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan dengan usaha besar. Sehingga, dapat meminimalisir tingkat kemacetan dalam proses ansuran, pemberian kredit UMKM mendorong penyebaran resiko dimana kredit pada usaha kecil membuat bank harus memperbanyak nasabah, suku bunga yang kecil bagi usaha kecil bukan menjadi masalah utama sehingga pihak yang memberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai.

Apa saja permasalahan yang sering di hadapi pelaku UMKM ?

Biasanya pelaku UMKM sering kali menghadapi masalah kurangnya modal usaha, kesulitan dalam proses pemasaran, persaingan usaha yang ketat karena adanya perusahaan-perusahaan besar sehingga membuat UMKM kalah dalam bersaing, kesulitan dalam mencari bahan baku, minimnya sumber daya manusia(SDM), kurangnya teknisi keahlian serta kurangnya keahlian, iklan usaha yang kurang kondusif serta minimnya pengetahuan tentang menejemen keuangan. Permasalahan-permasalahan tersebutlah yang sering kali membuat pelaku UMKM mundur dan tidak ingin melanjutkan usahanya lagi, tanpa berfikir untuk mencari titik temu dari sebuah permasalahan yang di hadapi.

Bagaimana peran hukum dalam mendorong perekonomian nasional ?

Peran hukum dalam mendorong perekonomian nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tentunya dengan adanya hukum tersebut sangat berpengaruh bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya untuk mendorong perekonomian nasional.

Dengan adanya hukum yang berlaku sehingga membuat pelaku UMKM merasa lebih terlindungi dan aman sehingga kegiatan perekonomian yang berlangsung akan berjalan sebagaimana mestinya. Hukum yang dimaksud juga mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.