Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia , sektor UMKM memiliki peran yang sangat strategis dan penting yang dapat di tinjau dari beberapa aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam sektor ekonomi. Kedua, potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Dalam strategis pengembangan UMKM di Indonesia dilakukan melalui berbagai cara yang salah satunya adalah kredit usaha.
Kredit merupakan pembiayaan yang diberikan perbankan kepada UMKM dengan cara di ansur setiap minggunya atau bahkan setiap bulannya. Sedangkan, Kredit Usaha merupakan Kredit/pembiayaan modal dan investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki jaminan tambahan yang belum cukup. KPPU merupakan suatu lembaga yang bersifat independen yang mengawasi dalam pelaksanaan UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Perekonomian bangsa Indonesia pada saat ini menurut sebagian besar masyarakat sudah terlepas dari dampak krisis moneter, tetapi pembangunan ekonomi cenderung mengalami kemacetan yang diindikasikan dari rendahnya angka pertumbuhan dan semakin rendahnya tingkat kesejahteraan dari sebagian besar masyarakat.
Dari sisi unit usaha setiap tahunnya jumlah UMKM nasional cendrung mengalami peningkatan setiap tahunnya, krisis yang terjadi di tahun 1998 silam mengakibatkan penururnan jumlah UMKM. Dari sisi serapan tenaga kerja, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar tidak hanya menjadi tulang punggung konomi bagi indonesia melainkan juga penopang perekonomian di kawasan ASEAN dan negara-negara maju.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan.
Untuk mengembangkan UMKM, ada beberapa strategis yang dapat dilakukan, pertama dengan cara mengoptimalkan peran Konsultan Keuangan Mitra Bank serta melakukan pendampingan pada pelaku UMKM, kedua mensosialisasikan tentang adanya bagi hasil, ketiga mengembangkan UMKM Meningkatkan peran serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan fokus terhadap perlindungan UMKM atas penguasaan Usaha Besar sebagai mitra usahanya.
Pentingnya memperkuat peran KPPU agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong persaingan usaha di indonesia agar lebih kompetitif dan bersaing sehat untuk memajukan perekonomian indonesia.
Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM pada dasarnya bertujuan untuk memberdayakan UMKM dalam upaya peningkatan, perlindungan, dan kepastian UMKM. PP Nomor 17 Tahun 2013 mengamanahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan fokus terhadap perlindungan UMKM atas penguasaan Usaha Besar sebagai mitra usahanya. Menurut isu terkini yang menjadi isu global dan masih menjadi perbincangan hangat.
Bagaimana upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional ?
Dengan mendorong kredit modal usaha kepada pelaku UMKM perbankan memberikan kredit usaha pada UMKM merupakan sesuatu yang menguntungkan bagi pihak bank yang bersangkutan karena kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan dengan usaha besar. Sehingga, dapat meminimalisir tingkat kemacetan dalam proses ansuran, pemberian kredit UMKM mendorong penyebaran resiko dimana kredit pada usaha kecil membuat bank harus memperbanyak nasabah, suku bunga yang kecil bagi usaha kecil bukan menjadi masalah utama sehingga pihak yang memberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai.
Apa saja permasalahan yang sering di hadapi pelaku UMKM ?
Biasanya pelaku UMKM sering kali menghadapi masalah kurangnya modal usaha, kesulitan dalam proses pemasaran, persaingan usaha yang ketat karena adanya perusahaan-perusahaan besar sehingga membuat UMKM kalah dalam bersaing, kesulitan dalam mencari bahan baku, minimnya sumber daya manusia(SDM), kurangnya teknisi keahlian serta kurangnya keahlian, iklan usaha yang kurang kondusif serta minimnya pengetahuan tentang menejemen keuangan. Permasalahan-permasalahan tersebutlah yang sering kali membuat pelaku UMKM mundur dan tidak ingin melanjutkan usahanya lagi, tanpa berfikir untuk mencari titik temu dari sebuah permasalahan yang di hadapi.
Bagaimana peran hukum dalam mendorong perekonomian nasional ?
Peran hukum dalam mendorong perekonomian nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tentunya dengan adanya hukum tersebut sangat berpengaruh bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya untuk mendorong perekonomian nasional.
Dengan adanya hukum yang berlaku sehingga membuat pelaku UMKM merasa lebih terlindungi dan aman sehingga kegiatan perekonomian yang berlangsung akan berjalan sebagaimana mestinya. Hukum yang dimaksud juga mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.