Negara Indonesia merupakan negara kesatuan republik Indonesia. Negara yang didalamnya diatur melalui UUD 1945 termasuk dalam hal ini mengenai perekonomian. Hal ini tercantum dalam pasal 33 ayat (4) yang berbunyi Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu Pemerintah membentuk badan pengawas perekonomian nasional yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU memiliki tujuan untuk meningkatkan persaingan sehat dan pengawasan dalam kemitraan UMKM untuk Indonesia maju. Hal ini bertujuan agar perekonomian Negara terutama perekonomian rakyat dapat berjalan dengan baik untuk Indonesia makmur dan sejahtera. Dala perekonomian tidak dapat terelakkan terjadinyan persaingan usaha. Persaingan usaha berperan penting dalam perekonomian nasional dan dapat memepengaruhi kebijakan negara yang berkaitan dengan perdagangan, industri, kepastian dan kesempatan usaha, dan kesejahteraan rakyat. Adanya persaingan yang sehat maka dapat memacu pelaku usaha berinovasi untuk menghasilkan produk yang lebih baik dan bagus dengan harga bersaing yang akan menguntungkan bagi para produsen dan konsumen.
Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional
Hukum yang mengatur tentang kebijakan persaingan usaha sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam hukum tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap para pengusaha dan pelaku UMKM
Peran hukum dan kebijakan persaingan usaha yaitu untuk melindungi dan mengawasi persaingan usaha agar terhindar dari monopoli perdagangan dan usaha yang tidak bagus. Dengan adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha ini dapat menghilangkan rasa kekhawatiran para pelaku usaha dan pembisnis terhadap monopoli perdagangan karena mereka telah dilindungi oleh hukum. Dengan adanya peran hukum ini dapat memicu para pembisnis muda untuk lebih inovatif lagi dalam mengembangkan usahanya agar menjadi yang lebih baik lagi.
Peran Hukum juga turut membantu mereka dalam peningkatan pendapatan dan mendorong perekonomian nasional agar negara Indonesia sejahtera. Dengan adanya hukum yang melindungi para pengusaha dan pelaku UMKM, maka mereka merasa aman dan terlindungi. Dan juga hukum bertugas untuk mengawasi para pengusaha dan pelaku UMKM agar tidak melakukan perdagangan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
Perekonomian pada krisis moneter tahun 1998 dimana Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan menyebabkan rapuhnya perekonomian pada masa itu. Namun adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat membantu perekonomian Indonesia mengalami zudena 100 peningkatan. Peran hukum sangat penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak adanya perdagangan monopoli yang merugikan masyarakat Indonesia.
Krisis moneter berdampak besar bagi para pelaku usaha dan pembisnis. Mereka mengalami kebangrutan karena harga jual menurun. Dampak dari krisis moneter 1998 juga dirasakan oleh masyarakat karena mereka mengalami PHK akibat para pembisnis bangkrut. Oleh karena itu penting sekali peranan hukum dalam mengatur kebijakan persaingan usaha bagi negara Indonesia agar tidak terkena krisis moneter lagi.
Seperti pada saat sekarang ini, perekonomian Indonesia sedang mengalami guncangan akibat wabah Covid-19. Namun kita sebagai pelaku usaha harus kreatif untuk mengatasi hal ini agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, maka pelaku usaha konvensional beralih ke usaha online. Hal ini berguna untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain untuk menghindari terpapar virus covid-19.
Dalam melakukan usaha secara online kita bisa menggunakan teknologi untuk membuka UMKM secara daring yang dinilai masyarakat lebih efektif, karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang dan mereka tidak perlu takut terjangkit virus covid-19. Melakukan usaha online termasuk dalam peningkatan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.
Pada masa new normal saat ini, perekonomian dapat tetap dijalankan baik secara online maupun offline (konvensional) dengan persyaratan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dengan cara tersebut kita bisa mengembalikan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
By Nur Khasanah di bawah bimbingan Lailatul Mustaghfiroh, S.Si.T., M.Keb.