Faktor-faktor pembentuk kesempatan serta dorongan untuk perusahaan dalam menciptakan pekerjaan dan mengembangkan diri merupakan suatu iklim usaha. Iklim usaha berhubungan dengan kemitraan, kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan pinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.
Dalam kemitraan keberadaan KPPU sebagai lembaga untuk menegakkan Undang-Undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan berbagai fungsi yang dimiliki diharapkan dapat membuat iklim usaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. Salah satu fokus dari pengawasan kemitraan adalah pelaku usaha menengah dengan kekayaan bersih 500JT-10M dengan omset 2,5-50M dan pelaku usaha besar dengan kekayaan bersih >10M dan omset >50M. Adapun tugas KPPU dalam pengawasan kemitraan untuk membangun usaha yang sehat, yaitu KKPU berwenang mengawasi, mempertimbankan kebijakan pemerintah, memutuskan atau menegakkan hukum dan melakukan evalusi terhadap masalah yang dikonsultasikan terkait dugaan yang mengarah pada pelaksanaan kemitraan dengan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku Usaha besar dan UMKM.
Hubungan kemitraan antara UKMK dan Usaha Besar harus saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Dalam hubungan kemitraan tersebut, Usaha Besar harus memberikan bantuan, memperkuat UMKM dan dilarang untuk memiliki atau menguasai UMKM yang menjadi mitra usahanya. Yang dimaksud dengan larangan untuk memiliki adalah kepemilikan sebagian besar atau lebih dari 50% dan seluruh atas saham, modal. Dan larangan untuk menguasai adalah pengendalian yang dapat dilakukan baik langsung maupun tidak langsung dan tidak terbatas pada hak suara, perjanjian, dan syarat-syarat perdagangan.
Jadi untuk mengatasi persaingan usaha yang sesuai dengan UU No 5 th 1999 salah satunya adalah bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang menjadi mitranya dalam menetapkan harga di bawah harga pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yang kemudian pelaksaannya diawasi secara teratur dan KPPU secara tegas mencabut izin usaha jika melanggar kemitraan. Akan tetapi dalam melaksanakan kebijakannya harus sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi yang terhubung langsung dengan UMKM dan pelaku usaha besar. Dengan cara ini pelaku usaha dapat memberikan aspirasi secara langsung, dapat terbuka dalam menyampaikan hambatan dan tantangan di lahan usaha yang terjadi pada saat itu. Sehingga dalam melaksanakan kebijakan pengawasan atau monitoring, penegakan hukum, dan pemutusan pelanggaran terfokus pada titik permasalahan.
Dengan adanya hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perlindungan dan kenyamanan kemitraan antara pelaku Usaha Besar dan UMKM untuk mengembangkan usaha mereka tanpa harus khawatir terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan salah satu pihak yang menjadi mitra. Selain itu, peran para calon pengusaha muda sangat penting dalam memulai usaha, meningkatkan usaha seiring perkembangan serta persaingan usaha di Indonesia. Sehingga akan banyak tercipta lapangan pekerjaan baru, dan meningkatnya para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, maupun menengah yang dapat berdampak pada terdorongnya tingkat perekonomian Nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global.
Penulis : Emi Al Ahyati (Prodi D3 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)