PEMBINAAN KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA DAN KESADARAN BELA NEGARA BERSAMA POLRESTA PATI
Sekolah Tinggi Imu Kesehatan Bakti Utama Pati telah sukses mengadakan kegiatan PKKMB yang berlangsung pada tanggal 4-6 September 2024 secara luring yang bertempatkan di Auditorium Stikes Bakti Utama Pati maupun daring melalui zoom. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa diploma tiga kebidanan, program studi sarjana kebidanan, program studi sarjana fisioterapi dan juga program studi pendidikan profesi bidan dengan jumlah 675 mahasiswa.
Pada hari pertama PKKMB, STIKes Bakti Utama Pati mengundang POLRESTA PATI sebagai narasumber untuk memberikan pembinaan kepada mahasiswa baru terkait Pembinaan Kehidupan Berbangsa, Bernegara Dan Kesadaran Bela Negara. Undangan tersebut dihadiri oleh AKP Ruma’in S.H. selaku Wakasat Bimnas Polresta Pati.
Pemberian materi tersebut dipaparkan langsung oleh Bapak AKP Ruma’in S.H. memberikan materi mengenai makna kehidupan berbangsa dan bernegara, beliau juga menjelaskan mengenai wawasan kebangsaan, bela negara, bentuk dan upaya bela negara serta ancaman terhadap negara. Disamping itu beliau juga mengajarkan bagaimana cara menjadi warga/masyarakat yang baik yang taat peraturan. Setelah pemberian materi selesai moderator membuka pertanyaan dan ada beberapa pertanyaan dari peserta PKKMB.
Dalam sesi ini ada beberapa pertanyaan yang menarik dari peserta terkait kasus di Pati yang viral sebelumnya yaitu mengenai Kasus di Sukolilo “Bagaimana kita sebagai mahasiswa dalam menyikapi kasus tersebut yang menjadikan kota pati mendapat banyak olok-olokan dari banyak pihak?”, pemateri memberikan jawaban mengenai pertanyaan tersebut bahwa kita sebagai mahasiswa harus bisa berpikir terbuka mengenai kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, salah satunya kasus di Sukolilo, bahwasannya hanya oknum-oknum yang tidak taat pada peraturan yang melakukan hal tersebut, dan oknum seperti itu sebenarnya banyak tidak hanya di kota Pati saja, beliau juga menegaskan bahwa oknum yang melakukan tindakan yang melanggar aturan pasti akan menerima hukuman sesuai yang diperbuat baik berupa pidana maupun perdata.
Setelah satu pertanyaan terjawab muncul pertanyaan lain dari peserta PKKMB terkait Tilang kendaraan bermotor “apakah uang hasil tilang itu akan diserahkan ke pemerintahan atau masuk ke kantong polisi”, Bapak AKP ruma’in S.H. tersenyum sambil memberikan jawaban mengenai pertanyaan tersebut bahwa petugas polisi hanya sebagai petugas perantara dari pengadilan, jadi ketika ada masyarakat yang terkena tilang karna melanggar peraturan polisi akan memberikan surat yang bisa pelanggar bawa ke pengadilan untuk melakukan sidang terkait pelanggaran yang diperbuat dan pelanggar membayar denda tilang kepada pengadilan, akan tetapi jika pelanggar tidak bisa datang ke pengadilan, maka pelanggar bisa menitipkan uang denda tersebut kepada polisi dan polisi akan menyampaikan hal tersebut kepada pengadilan, beliau menegaskan bahwa uang hasil tilang akan masuk ke pengadilan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku dan polisi hanya sebagai petugas yang mengawasi masyarakat terkait apakah ada yang melakukan pelanggaran atau tidak.
Dari materi oleh Bapak AKP Ruma’in S.H, dapat disimpulkan bahwa kemajemukan bangsa indonesia harus dijaga dan dipelihara sebagai modal sosial dan sumber kekayaan bangsa, Bhineka Tunggal Ika sebagai doktrin dan kesepakatan Nasional harus dipertahankan demi kelangsungan hidup bangsa indonesia dalam menghadapi dinamika perubahan global, menjaga dan mempertahankan NKRI adalah tanggung jawab semua komponen bangsa termasuk peran serta masyarakat dalam rangka mencegah setiap ancaman yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh: Maftuhah Aulia (Diploma Tiga Kebidanan)