Sistem kemitraan antara UMKM dengan pihak pemerintah atau perusahaan besar untuk menunjang keberlangsungan UMKM. Menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif sangat tergantung pada komitmen berbagai pihak. Selain komitmen dan tekad komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pemerintah sebagai regulator atau pengawas, penegak hukum dan masyarakat, maka komitmen dari para pelaku usaha juga memegang peranan yang sangat penting, karena mereka yang menjalankan kegiatan usaha tersebut.
Kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha UMKM dengan usaha besar tersebut dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip- prinsip yang telah ditentukan serta menjunjung etika bisnis yang sehat. Prinsip tersebut antara lain saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Prinsip tersebut berdasar dari prinsip kemitraan antar Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dan kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar adalah kerjasama ekonomi dan/atau usaha (bisnis).
Keberadaan KPPU sebagai lembaga untuk menegakkan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan berbagai fungsi yang dimiliki diharapkan dapat membuat iklim berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. KPPU juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyempurnakan dan mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan langkah-langkah kebijakan menyangkut kebijakan lokasi dan tata ruang, perizinan, jam buka usaha dan lingkungan sosial. Putusan tersebut menunjukkan bahwa suatu putusan terkait praktek monopoli dan persaingan usaha terutama menyangkut dengan ekspansi usaha perusahaan ritel, pada umumnya sangat terkait dengan kebijakan tata ruang dan izin usaha yang menjadi otoritas pemerintah daerah sehingga kebijakan pemerintah daerah dan aturan-aturan terkait dengan kebijakan tata ruang dan perizinan perlu mendapat perhatian.
KPPU memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 17 Tahun 2013. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut maka undang-undang mengatur beberapa perjanjian yang dilarang diantaranya: Oligopoli, Penetapan harga, Pembagian wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi vertical, Perjanjian tertutup dan Perjanjian dengan pihak luar negeri. Undang-undang juga mengatur kegiatan yang dilarang diantaranya: Monopoli, Monopsoni, Pengiasaan pasar dan Persekongkolan.
Belum berkembangnya iklim UMKM pada industri kreatif terjadi karena adanya beberapa kendala yang diahadapi. Secara umum permasalahan UMKM yang terjadi diakibatkan oleh sulitnya memperoleh akses permodalan, belum adanya prasarana penunjang, tidak bekembangnya pemasaran, dan permasalahan megenai sumber daya manusia. Kesulitan dalam memperoleh modal saat pesanan datang. Selain permasalahan tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan SDM mengenai akses pemasaran. Pemasaran usaha kerajinan yang masih kurang diminati oleh masyarakat juga merupakan kendala utama dalam pengembangan industri kreatif.
Pandemi virus corona yang masih berlangsung nyaris membuat perekonomian nasional lumpuh. Sektor UMKM, yang didominasi masyarakat kelas menengah ke bawah, bahkan kehilangan pendapatan. Dan banyak masyarakat disana yang pengagguran karena putus sekolah, dari wanita maupun laki-laki. Banyak usaha yang bisa untuk mendapatkan penghasilan untuk kehidupan sehari-hari. Dalam memperkokoh perekonomian rakyat secara nasional, harus mendapatkan perhatian serius pemerintah dalam mengatur strategi dan kebijakan bagi pemberdayaan UMKM.
Adanya COVID-19 seharusnya kita dilarang dalam tempat yang ramai atau berkerumun, tapi jika bisnis atau usaha yang dilakukan UMKM memang harus dilakukan sebaiknya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sebagai masyarakat yang kreatif bisa membuat usaha untuk mendapatkan penghasilan dengan pesaingan yang sehat. Persaingan usaha yang sehat bukan berarti menyamaratakan ekonomi domestik dengan ekonomi internasional atau ekonomi lemah dengan ekonomi kuat. Persaingan usaha bukan untuk menyamaratakan hal itu. Oleh sebab itu, ada persaingan usaha sehat yang bermakna sustainbility yaitu persaingan usaha untuk keberlanjutan. komitmen dan tekad pelaku usaha dalam upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat itu dapat mewujudkan pengelolaan perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip kewajaran (fairness), keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability) dan responsibilitas (responsibility) di dalam perusahaan, yang selalu dijadikan sebagai pedoman ataupun acuan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Cara untuk menumbuhkan iklim usaha melalui peran KPPU dalam pengawasan kemitraan harus tetap menaati peraturan yang ada. Contoh masyarakat yang mempunyai modal untuk membuat usaha dengan tim yang lumayan untungnya tinggi dengan membuat usaha mikro produktif contohnya dalam bidang fashion, skin care dan kosmetik yang herbal, MUA, bidang kuliner, penginapan, jasa foto dan video serta editor dan masih banyk lagi. Sedangkan contoh usaha untuk masyarakat yang pengangguran di rumah agar bisa mendapatkan penghasilan bisa dengan cara usaha menengah kecil-kecilan yang dilakukan perorangan atau badan usaha namun bukan perusahaan besar seperti usaha gerabah (keramik tanah liat), usaha kerajinan dari daur ulang, usaha jajanan tradisional, anyaman rotan, kain batik tulis, kain tenun, ukiran kayu (wayang golek), usaha sablon kaos, toko sembako dan masih banyak lagi. Jika ingin membuat usaha kecil seperti usaha franchaise minuman (menjual jus), usaha pulsa dan token listrik, usaha dropship atau toko online, usaha makanan ringan (bisa jamur crispy dll.), usaha menjual kue kering, usaha laundry, usaha menjual makanan untuk sarapan.
Jika keterbatasan modal bisa membuat usaha kecil-kecilan terlebih dahulu jika berkembang bisa membuat toko dan cabang misal dari bahan yang tidak terpakai tapi bisa berfungsi. Di contohkan iklim usaha seperti membuat tote bag atau baju dari kain perca, meskipun modal hanya seberapa mungkin omset yang akan didapatkan dengan usaha tote bag kain perca akan mendapatkan keuntungan yang besar. Usaha ini bisa dipraktikan rumah dan bisa bekerjasama dengan usaha besar. Hanya bermodal kain perca bisa membuat beberapa barang jualan yang sangat diminati masyarakat yang konsumen ditargetkan di kalangan anak, remaja maupun dewasa. Tote bag mungkin banyak yang menyukai bentuk yang simple dan sangat berguna bisa digunakan ke kampus maupun berpergian.
Jika ingin membuat usaha kecil-kecilan yang dilakukan perorangan ini harus mempunyai strategi dalam menjalankan usaha supaya berkembang dengan pesat. Untuk mencapai hal tersebut diperlukannya strategi pemasaran yang tepat dan efektif, salah satunya adalah menentukan target. Target merupakan istilah yang penting diketahui sebagai pengusaha, harus mampu menentukan target terlebih dahulu sebelum memasarkan produk. Jika kita ingin bekerjasama dengan usaha yang lebih besar contoh pasar. Dalam menetapkan target pasar, perusahaan harus lebih dulu melakukan segmentasi pasar dengan cara mengelompokkan konsumen ke dalam kelompok dengan ciri yang hampir sama. Penentuan target pasar ini penting karena perusahaan tidak mampu melayani semua konsumen atau pembeli di pasar karena beragamnya kebutuhan dan keinginan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi bagian pasar mana yang akan dilayani sebagai target.
Usaha tote bag bisa dilakukan oleh siapa saja. Kertrampilan yang harus dikembangkan di usaha ini, bukan hanya perempuan , laki-laki pun bisa melakukannya. Jika ingin sukses dalam membuat usaha harus dilakukan bersungguh-sungguh untuk mengembangkannya.
Memasarkan produk pengembangan usaha sangat perlu dilakukan agar produk dapat dikenal oleh masyarakat demi menarik minat masyarakat untuk membelinya. Untuk itu, perlu dilakukan perencanaan pemasaran yang tepat bagi produk pengembangan usaha. Media promosi paling tepat untuk memasarkan produk yaitu dengan media sosial dan bisa diperjualkan lewat online. Bisa juga melakukan pameran, karena kegiatan pameran ini dapat menjangkau konsumen baik di dalam maupun diluar kota masing-masing.
Resiko dari usaha ini mungkin kendala dari persaingan usaha yang cukup ketat mungkin harga berbeda karna kualitas juga berbeda, keadaan ini menuntut beberapa produsen untuk lebih kreatif serta inovatif dalam membuat design tote bag yang unik serta menarik manfaat memenangkan persaingan. Usaha mikro juga bisa bekerjasama dengan usaha kecil menengah seperti produk tersebut.
Contoh lagi bisa membuat masker wajah alami dari bahan dasar kunyit dan beras. Jika membuat usaha seperti kosmetik harus benar-benar mengetahui manfaat dan efek samping dari penggunaannya. Tapi masker alami ini tidak mempunyai efek samping yang merugikan kosumen dan sangat bermanfaat bagi wajah karena berbahan yang alami. Untuk usaha ini sangat bermodal sedikit dan jika dikembangkan akan mendapat keuntungan yang tinggi juga. Usaha ini bisa melakukan kerjasama dengan usaha salon maupun usaha kecantikan wajah yang perusahaannya besar.
Usaha kecantikan merupakan salah satu bisnis yang sedang digandrungi banyak orang. Jika dahulu masalah kecantikan dan penampilan hanya milik kaum wanita, sekarang, kaum pria pun mulai sadar akan pentingnya menjaga penampilan. Hal ini membuat usaha kecantikan merupakan salah satu bisnis yang ramai dan selalu mendapatkan pangsa pasar. Tidak hanya usia menengah, anak remaja dan usia tua pun juga peduli untuk menjaga penampilan mereka. Hal ini membuat pangsa pasar bisnis kosmetik menjadi luas. Sehingga kamu tidak akan kehilangan pelanggan. Demi mendapatkan penampilan yang prima dan sempurna, seseorang rela merogoh kocek yang tidak sedikit demi mendapatkan hasil yang maksimal. Hal inilah yang membuat usaha kecantikan banyak digandrungi oleh berbagai kalangan. Modal yang tidak seberapa bisa mendapatkan keuntungan tinggi tanpa harus menjatuhkan usaha kecantikan yang lain.
Satu-satunya skill atau keahlian yang diperlukan adalah keberanian. Usaha kosmetik bisa dilakukan oleh siapa saja. Keberanian mengambil risiko dan berinovasi dalam menghasilkan produk mutlak diperlukan demi menggaet pasar dan melawan kompetitor yang sudah ada tanpa merugikan dan menjatuhkan pesaing yang sudah ada dengan cara sehat bisa mendapatkan pelanggan.
Jika usaha kosmetik masih baru dan belum terlalu percaya diri untuk melakukan pemasaran ke lapangan dengan cara door to door, bisa melakukan pemasaran dan mempromosikan produk yang akan dijual dengan cara mempromosikannya di sosial media. Bisa memasarkannya di berbagai macam sosial media dan mungkin bisa membuat brosur agar masyarakat mengetahui produk yang dibuat dan manfaatnya, dan dapat menarik minat dari konsumen.
Target dari konsumen yaitu semua kalangan karena masker alami jadi tidak memandang umur maupun jenis kelamin, semua bisa menggunakan produk tersebut dengan waktu yang diinginkannya. Resiko dari usaha ini mungkin dari kompetisi yang ketat karena industri kecantikan sudah penuh dengan perusahaan dan merek tradisional yang sudah ada. Hari demi hari, tantangan terus meningkat dan di masa mendatang, tes utama untuk merek kebugaran dan kecantikan akan mempertahankan basis pelanggan mereka dan mempertahankan standar kualitas yang baik. Kunci keberhasilan untuk membangun perusahaan adalah menetapkan dan mempertahankan standar yang tinggi (standar kualitas).
Ekonomi masyarakat disaat ini sangat memperhatinkan, Karena itu pemerintah harus menyiapkan sejumlah langkah strategis agar tidak masuk jurang resesi. Salah satunya dengan mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berdasar tingkat dampak yang dialami, bantuan harus diberikan untuk membuat mereka tetap hidup ditengah krisis. UMKM wajib diperhatikan dan mendapat sentuhan prioritas, agar tingkat ekonomi bawah dapat bertahan. UMKM harus terus berkembang, didukung agar dapat terus bertahan di masa apapun. Seluruh masyarakat diharapkan belanja di pasar tradisional, di warung-warung serta di sentra-sentra kerajinan yang terdampak pandemi namun masih mampu bertahan. UMKM harus dikunjungi, diberi dukungan, motivasi dan semangat untuk tetap berproduksi, dan Pemerintah kabupaten harus dapat menyahuti dengan turun langsung secara intensif dan membantu memasarkan produk mereka.
Penulis: Anna Lailis Sa’adah Mahasiswa Prodi Sarjana Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati