Menumbuhkan Iklim UMKM dengan Persaingan Sehat dan tetap melalui peran KPPU

Sistem kemitraan antara UMKM dengan pihak pemerintah atau perusahaan besar untuk menunjang keberlangsungan UMKM.  Menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif sangat tergantung pada komitmen berbagai pihak. Selain komitmen dan tekad komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pemerintah sebagai regulator atau pengawas, penegak hukum dan masyarakat, maka komitmen dari para pelaku usaha juga memegang peranan yang sangat penting, karena mereka yang menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha UMKM dengan usaha besar tersebut dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip- prinsip yang telah ditentukan serta menjunjung etika bisnis yang sehat. Prinsip tersebut antara lain saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Prinsip tersebut berdasar dari prinsip kemitraan antar Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dan kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar adalah kerjasama ekonomi dan/atau usaha (bisnis).

Keberadaan KPPU sebagai lembaga untuk menegakkan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan berbagai fungsi yang dimiliki diharapkan dapat membuat iklim berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. KPPU juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyempurnakan dan mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan langkah-langkah kebijakan menyangkut kebijakan lokasi dan tata ruang, perizinan, jam buka usaha dan lingkungan sosial. Putusan tersebut menunjukkan bahwa suatu putusan terkait praktek monopoli dan persaingan usaha terutama menyangkut dengan ekspansi usaha perusahaan ritel, pada umumnya sangat terkait dengan kebijakan tata ruang dan izin usaha yang menjadi otoritas pemerintah daerah sehingga kebijakan pemerintah daerah dan aturan-aturan terkait dengan kebijakan tata ruang dan perizinan perlu mendapat perhatian.

KPPU memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 17 Tahun 2013. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut maka undang-undang mengatur beberapa perjanjian yang dilarang diantaranya: Oligopoli, Penetapan harga, Pembagian wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi vertical, Perjanjian tertutup dan Perjanjian dengan pihak luar negeri. Undang-undang juga mengatur kegiatan yang dilarang diantaranya: Monopoli, Monopsoni, Pengiasaan pasar dan Persekongkolan.

Belum berkembangnya iklim UMKM pada industri kreatif terjadi karena adanya beberapa kendala yang diahadapi. Secara umum permasalahan UMKM yang terjadi diakibatkan oleh sulitnya memperoleh akses permodalan, belum adanya prasarana penunjang, tidak bekembangnya pemasaran, dan permasalahan megenai sumber daya manusia. Kesulitan dalam memperoleh modal saat pesanan datang. Selain permasalahan tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan SDM mengenai akses pemasaran. Pemasaran usaha kerajinan yang masih kurang diminati oleh masyarakat juga merupakan kendala utama dalam pengembangan industri kreatif.

Pandemi virus corona yang masih berlangsung nyaris membuat perekonomian nasional lumpuh. Sektor UMKM, yang didominasi masyarakat kelas menengah ke bawah, bahkan kehilangan pendapatan. Dan banyak masyarakat disana yang pengagguran karena putus sekolah, dari wanita maupun laki-laki. Banyak usaha yang bisa untuk mendapatkan penghasilan untuk kehidupan sehari-hari. Dalam memperkokoh perekonomian rakyat secara nasional, harus mendapatkan perhatian serius pemerintah dalam mengatur strategi dan kebijakan bagi pemberdayaan UMKM.

Adanya COVID-19 seharusnya kita dilarang dalam tempat yang ramai atau berkerumun, tapi jika bisnis atau usaha yang dilakukan UMKM memang harus dilakukan sebaiknya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sebagai masyarakat yang kreatif bisa membuat usaha untuk mendapatkan penghasilan dengan pesaingan yang sehat. Persaingan usaha yang sehat bukan berarti menyamaratakan ekonomi domestik dengan ekonomi internasional atau ekonomi lemah dengan ekonomi kuat. Persaingan usaha bukan untuk menyamaratakan hal itu. Oleh sebab itu, ada persaingan usaha sehat yang bermakna sustainbility yaitu persaingan usaha untuk keberlanjutan. komitmen dan tekad pelaku usaha dalam upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat itu dapat mewujudkan pengelolaan perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip kewajaran (fairness), keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability) dan responsibilitas (responsibility) di dalam perusahaan, yang selalu dijadikan sebagai pedoman ataupun acuan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Cara untuk menumbuhkan iklim usaha melalui peran KPPU dalam pengawasan kemitraan harus tetap menaati peraturan yang ada. Contoh masyarakat yang mempunyai modal untuk membuat usaha dengan tim yang lumayan untungnya tinggi dengan membuat usaha mikro produktif contohnya dalam bidang fashion, skin care dan kosmetik yang herbal, MUA, bidang kuliner, penginapan, jasa foto dan video serta editor dan masih banyk lagi. Sedangkan contoh usaha untuk masyarakat yang pengangguran di rumah agar bisa mendapatkan penghasilan bisa dengan cara usaha menengah kecil-kecilan yang dilakukan perorangan atau badan usaha namun bukan perusahaan besar seperti usaha gerabah (keramik tanah liat), usaha kerajinan dari daur ulang, usaha jajanan tradisional, anyaman rotan, kain batik tulis, kain tenun, ukiran kayu (wayang golek), usaha sablon kaos, toko sembako dan masih banyak lagi. Jika ingin membuat usaha kecil seperti usaha franchaise minuman (menjual jus), usaha pulsa dan token listrik, usaha dropship atau toko online, usaha makanan ringan (bisa jamur crispy dll.), usaha menjual kue kering, usaha laundry, usaha menjual makanan untuk sarapan.

Jika keterbatasan modal bisa membuat usaha kecil-kecilan terlebih dahulu jika berkembang bisa membuat toko dan cabang misal dari bahan yang tidak terpakai tapi bisa berfungsi. Di contohkan iklim usaha seperti membuat tote bag atau baju dari kain perca, meskipun modal hanya seberapa mungkin omset yang akan didapatkan dengan usaha tote bag kain perca akan mendapatkan keuntungan yang besar. Usaha ini bisa dipraktikan rumah dan bisa bekerjasama dengan usaha besar. Hanya bermodal kain perca bisa membuat beberapa barang jualan yang sangat diminati masyarakat yang konsumen ditargetkan di kalangan anak, remaja maupun dewasa. Tote bag mungkin banyak yang menyukai bentuk yang simple dan sangat berguna bisa digunakan ke kampus maupun berpergian.

Jika ingin membuat usaha kecil-kecilan yang dilakukan perorangan ini harus mempunyai strategi dalam menjalankan usaha supaya berkembang dengan pesat. Untuk mencapai hal tersebut diperlukannya strategi pemasaran yang tepat dan efektif, salah satunya adalah menentukan target. Target merupakan istilah yang penting diketahui sebagai pengusaha, harus mampu menentukan target terlebih dahulu sebelum memasarkan produk. Jika kita ingin bekerjasama dengan usaha yang lebih besar contoh pasar. Dalam menetapkan target pasar, perusahaan harus lebih dulu melakukan segmentasi pasar dengan cara mengelompokkan konsumen ke dalam kelompok dengan ciri yang hampir sama. Penentuan target pasar ini penting karena perusahaan tidak mampu melayani semua konsumen atau pembeli di pasar karena beragamnya kebutuhan dan keinginan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi bagian pasar mana yang akan dilayani sebagai target.

Usaha tote bag bisa dilakukan oleh siapa saja. Kertrampilan yang harus dikembangkan di usaha ini, bukan hanya perempuan , laki-laki pun bisa melakukannya. Jika ingin sukses dalam membuat usaha harus dilakukan bersungguh-sungguh untuk mengembangkannya.

Memasarkan produk pengembangan usaha sangat perlu dilakukan agar produk dapat dikenal oleh masyarakat demi menarik minat masyarakat untuk membelinya. Untuk itu, perlu dilakukan perencanaan pemasaran yang tepat bagi produk pengembangan usaha. Media promosi paling tepat untuk memasarkan produk yaitu dengan media sosial dan bisa diperjualkan lewat online. Bisa juga melakukan pameran, karena kegiatan pameran ini dapat menjangkau konsumen baik di dalam maupun diluar  kota masing-masing.

Resiko dari usaha ini mungkin kendala dari persaingan usaha yang cukup ketat mungkin harga berbeda karna kualitas juga berbeda, keadaan ini menuntut beberapa produsen untuk lebih kreatif serta inovatif dalam membuat design tote bag yang unik serta menarik manfaat memenangkan persaingan. Usaha mikro juga bisa bekerjasama dengan usaha kecil menengah seperti produk tersebut.

Contoh lagi bisa membuat masker wajah alami dari bahan dasar kunyit dan beras. Jika membuat usaha seperti kosmetik harus benar-benar mengetahui manfaat dan efek samping dari penggunaannya. Tapi masker alami ini tidak mempunyai efek samping yang merugikan kosumen dan sangat bermanfaat bagi wajah karena berbahan yang alami. Untuk usaha ini sangat bermodal sedikit dan jika dikembangkan akan mendapat keuntungan yang tinggi juga. Usaha ini bisa melakukan kerjasama dengan usaha salon maupun usaha kecantikan wajah yang perusahaannya besar.

Usaha  kecantikan merupakan salah satu bisnis yang sedang digandrungi banyak orang. Jika dahulu masalah kecantikan dan penampilan hanya milik kaum wanita, sekarang, kaum pria pun mulai sadar akan pentingnya menjaga penampilan. Hal ini membuat usaha kecantikan merupakan salah satu bisnis yang ramai dan selalu mendapatkan pangsa pasar. Tidak hanya usia menengah, anak remaja dan usia tua pun juga peduli untuk menjaga penampilan mereka. Hal ini membuat pangsa pasar bisnis kosmetik menjadi luas. Sehingga kamu tidak akan kehilangan pelanggan. Demi mendapatkan penampilan yang prima dan sempurna, seseorang rela merogoh kocek yang tidak sedikit demi mendapatkan hasil yang maksimal. Hal inilah yang membuat usaha kecantikan banyak digandrungi oleh berbagai kalangan. Modal yang tidak seberapa bisa mendapatkan keuntungan tinggi tanpa harus menjatuhkan usaha kecantikan yang lain.

Satu-satunya skill atau keahlian yang diperlukan adalah keberanian. Usaha kosmetik bisa dilakukan oleh siapa saja. Keberanian mengambil risiko dan berinovasi dalam menghasilkan produk mutlak diperlukan demi menggaet pasar dan melawan kompetitor yang sudah ada tanpa merugikan dan menjatuhkan pesaing yang sudah ada dengan cara sehat bisa mendapatkan pelanggan.

Jika usaha kosmetik masih baru dan belum terlalu percaya diri untuk melakukan pemasaran ke lapangan dengan cara door to door, bisa melakukan pemasaran dan mempromosikan produk yang akan dijual dengan cara mempromosikannya di sosial media. Bisa memasarkannya di berbagai macam sosial media dan mungkin bisa membuat brosur agar masyarakat mengetahui produk yang dibuat dan manfaatnya, dan dapat menarik minat dari konsumen.

Target dari konsumen yaitu semua kalangan karena masker alami jadi tidak memandang umur maupun jenis kelamin, semua bisa menggunakan produk tersebut dengan waktu yang diinginkannya. Resiko dari usaha ini mungkin dari kompetisi yang ketat karena industri kecantikan sudah penuh dengan perusahaan dan merek tradisional yang sudah ada. Hari demi hari, tantangan terus meningkat dan di masa mendatang, tes utama untuk merek kebugaran dan kecantikan akan mempertahankan basis pelanggan mereka dan mempertahankan standar kualitas yang baik. Kunci keberhasilan untuk membangun perusahaan adalah menetapkan dan mempertahankan standar yang tinggi (standar kualitas).

Ekonomi masyarakat disaat ini sangat memperhatinkan, Karena itu pemerintah harus menyiapkan sejumlah langkah strategis agar tidak masuk jurang resesi. Salah satunya dengan mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berdasar tingkat dampak yang dialami, bantuan harus diberikan untuk membuat mereka tetap hidup ditengah krisis. UMKM wajib diperhatikan dan mendapat sentuhan prioritas, agar tingkat ekonomi bawah dapat bertahan. UMKM harus terus berkembang, didukung agar dapat terus bertahan di masa apapun. Seluruh masyarakat diharapkan belanja di pasar tradisional, di warung-warung serta di sentra-sentra kerajinan yang terdampak pandemi namun masih mampu bertahan. UMKM harus dikunjungi, diberi dukungan, motivasi dan semangat untuk tetap berproduksi, dan Pemerintah kabupaten harus dapat menyahuti dengan turun langsung secara intensif dan membantu memasarkan produk mereka.

 

Penulis: Anna Lailis Sa’adah Mahasiswa Prodi Sarjana Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati

Strategi Pengembangan UMKM dalam Mendapatkan Kredit Usaha melalui KPPU

Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia , sektor UMKM memiliki peran yang sangat strategis dan penting yang dapat di tinjau dari beberapa aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam sektor ekonomi. Kedua, potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Dalam strategis pengembangan UMKM di Indonesia dilakukan melalui berbagai cara yang salah satunya adalah kredit usaha.

Kredit merupakan pembiayaan yang diberikan perbankan kepada UMKM dengan cara di ansur setiap minggunya atau bahkan setiap bulannya. Sedangkan, Kredit Usaha merupakan Kredit/pembiayaan modal dan investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki jaminan tambahan yang belum cukup. KPPU merupakan suatu lembaga yang bersifat independen yang mengawasi dalam pelaksanaan UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Perekonomian  bangsa  Indonesia  pada  saat  ini  menurut  sebagian  besar masyarakat sudah terlepas dari dampak krisis moneter, tetapi pembangunan ekonomi cenderung  mengalami  kemacetan yang  diindikasikan  dari  rendahnya  angka pertumbuhan  dan  semakin  rendahnya  tingkat  kesejahteraan  dari  sebagian  besar masyarakat.

Dari sisi unit usaha setiap tahunnya jumlah UMKM nasional cendrung mengalami peningkatan setiap tahunnya, krisis yang terjadi di tahun 1998 silam mengakibatkan penururnan jumlah UMKM. Dari sisi serapan tenaga kerja, UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar tidak hanya menjadi tulang punggung konomi bagi indonesia melainkan juga penopang perekonomian di kawasan ASEAN dan negara-negara maju.

Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan.

Untuk mengembangkan UMKM, ada beberapa strategis yang dapat dilakukan, pertama dengan cara mengoptimalkan peran Konsultan Keuangan Mitra Bank serta melakukan pendampingan pada pelaku UMKM, kedua mensosialisasikan tentang adanya bagi hasil, ketiga mengembangkan UMKM Meningkatkan peran serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan fokus terhadap perlindungan UMKM atas penguasaan Usaha Besar sebagai mitra usahanya.

Pentingnya memperkuat peran KPPU agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong persaingan usaha di indonesia agar lebih kompetitif dan bersaing sehat untuk memajukan perekonomian indonesia.

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM pada dasarnya bertujuan untuk memberdayakan UMKM dalam upaya peningkatan, perlindungan, dan kepastian UMKM. PP Nomor 17 Tahun 2013 mengamanahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan fokus terhadap perlindungan UMKM atas penguasaan Usaha Besar sebagai mitra usahanya. Menurut isu terkini yang menjadi isu global dan masih menjadi perbincangan hangat.

Bagaimana upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional ? 

Dengan mendorong kredit modal usaha kepada pelaku UMKM perbankan memberikan kredit usaha pada UMKM merupakan sesuatu yang menguntungkan bagi pihak bank yang bersangkutan karena kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan dengan usaha besar. Sehingga, dapat meminimalisir tingkat kemacetan dalam proses ansuran, pemberian kredit UMKM mendorong penyebaran resiko dimana kredit pada usaha kecil membuat bank harus memperbanyak nasabah, suku bunga yang kecil bagi usaha kecil bukan menjadi masalah utama sehingga pihak yang memberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai.

Apa saja permasalahan yang sering di hadapi pelaku UMKM ?

Biasanya pelaku UMKM sering kali menghadapi masalah kurangnya modal usaha, kesulitan dalam proses pemasaran, persaingan usaha yang ketat karena adanya perusahaan-perusahaan besar sehingga membuat UMKM kalah dalam bersaing, kesulitan dalam mencari bahan baku, minimnya sumber daya manusia(SDM), kurangnya teknisi keahlian serta kurangnya keahlian, iklan usaha yang kurang kondusif serta minimnya pengetahuan tentang menejemen keuangan. Permasalahan-permasalahan tersebutlah yang sering kali membuat pelaku UMKM mundur dan tidak ingin melanjutkan usahanya lagi, tanpa berfikir untuk mencari titik temu dari sebuah permasalahan yang di hadapi.

Bagaimana peran hukum dalam mendorong perekonomian nasional ?

Peran hukum dalam mendorong perekonomian nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tentunya dengan adanya hukum tersebut sangat berpengaruh bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya untuk mendorong perekonomian nasional.

Dengan adanya hukum yang berlaku sehingga membuat pelaku UMKM merasa lebih terlindungi dan aman sehingga kegiatan perekonomian yang berlangsung akan berjalan sebagaimana mestinya. Hukum yang dimaksud juga mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

PERAN HUKUM DALAM USAHA BUTIK FASHION

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU juga lembaga yang menegakkan undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU mempunyai tujuan meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat salah satunya di bidan industry fashion.

Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berisi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hukum tersebut sangat berpengaruh dengan para usaha dan pelaku UMKM yang menjalankan usahanya dalam mendorong perekonomian nasional salah satunya di bidang industry fashion. Dengan adanya hokum tersebut yang melindungi para pengusaha, mereka jadi lebih terlindungi dan merasa aman sehingga usaha yang akan berjalan dengan semestinya.

Kemudian jika berbicara tentang fashion, pastinya tidak terlepas dari perancang busana yang terkenal dan peristiwa juga terjadi pada masa perkembangan trend fashion di Indonesia. Trend fashion merupakan mode pakaian atau perhiasan yang populer selama waktu tertentu. Istilah fashion sering digunakan dalam arti positif yaitu sebagai sinonim untuk glamour, keindahan dan gaya atau style yang terus mengalami perubahan dari masa ke masa. Trend fashion sebagian besar didorong oleh perancang busana yang membuat dan menghasilkan pakaian. Dalam hal ini istilah Bisnis Fashion akan digunakan dalam arti bisnis yang berhubungan dengan pakaian modis atau pakaian sebagai industri kreatif yang diciptakan dan diproduksi oleh perancang busana.

Trend fashion berfungsi sebagai refleksi dari status sosial dan ekonomi yaitu fungsi yang menjelaskan tentang popularitas. Dalam hal ini istilah bisnis fashion akan digunakan dalam arti bisnis atau usaha yang berhubungan dengan pakaian modis atau pakaian sebagai industry kreatif yang diciptakan dan diproduksi oleh perancang busana.

Persaingan usaha dalam pernyataan adalah persaingan usaha yang sehat dan terbebas dari monopoli perdagangan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 tentang Perindustrian “Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”. Industry adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industry sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industry.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 3/1982, menyebutkan bahwa usaha Butik Fashion mengharuskan untuk mempunyai surat izin yang sah, dan mengikuti peraturan dan kebijakan dari pasal tersebut. Hal ini di dukung dengan kebijakan undang-undang pasal 1 angka 1 UU 3/1982.

Salah satu bisnis UMKM yang bisa dicoba adalah bisnis butik fashion. Bisnis ini tergolong mudah untuk dilakukan. Tidak membutuhkan tempat yang luas, pasar selalu ada dan keuntungan yang diperoleh juga cukup besar. Berhubung di masa pandemi ini, usaha Butik Fashion mengembangkan customer untuk bisa belanja secara online, sehingga customer tidak harus datang ke Butik. Dan customer juga merasa lebih nyaman dan aman, arimidex dan tidak perlu merasa khawatir untuk beraktifitas di luar rumah.

Mengingat pengalaman yang telah dihadapi Indonesia, apabila pengembangan sector swasta difokuskan pada UMKM. Usaha ini diharapkan dapat maju dan berkembang serta mampu member manfaat kepada masyarakat dan mamou menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Peran Hukum dan Kebijakan Dalam Usaha Mom’s and Baby Spa di Era Pandemi Covid-19

UMKM mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sector UMKM terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.

Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis,  kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UMKM, terlebih lagi unit usaha kecil sering terlupakan. Usaha kecil ini diharapkan dapat maju dan berkembang serta mampu memberi manfaat kepada masyarakat dan mampu menciptakan lapangan kerja di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Salah satu usaha kecil yang sedang marak saat ini adalah kehadiran Mom and Baby SPA dikalangan para Bidan. Dan kita tahu usaha ini sudah sangat menjamur, bahkan ada yang nekat melakukan usaha home care karena tidak perlu mengurusi  izin pendirian dan lain sebagainya.

UMKM ini merupakan salah satu yang sangat diminati masyarakat khususnya di kalangan ibu ibu muda. Tujuan utama usaha ini adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi dalam beberapa bentuk treatment. Treatment untuk bayi yaitu dapat melancarkan sirkulasi darah bayi, menjaga kebugaran bayi, menghilangkan trauma bayi agar tidak rewel. Sedangkan perawatan Ibu bertujuan untuk melancarkan ASI, memperkuat otot rahim, spa vagina dan sebagainya.

Usaha mom’s and baby spa ini juga mendapat perlindungan dari hukum salah satunya diatur dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 pasal 8, menyebutkan bahwa usaha mom’s and baby SPA mengharuskan untuk memiliki tanda daftar usaha yang legal dan juga tempat pelayanan yang nyaman untuk mom dan juga baby. Pelayanannya tentunya diberikan oleh seseorang yang ahli dibidangnya atau seseorang yang telah mendapatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perawatan untuk mom dan juga baby. Hal ini di dukung dengan kebijakan peraturan meteri kesehatan republic Indonesia.

Dari fenomena yang sudah ada sekarang ini terutama di era pandemic covid-19, UMKM yang kreatif tentu dapat memajukan perekonomian Indonesia. Sehingga adanya terobosan baru di dunia usaha mom and baby spa menjadi angin segar bagi dunia kesehatan terutama di kebidanan. Kenapa demikian? Karena kita tahu bahwa sektor kebidanan untuk sekarang ini sulit untuk mencari pekerjaan, sehingga dibutuhkan adanya suatu perubahan perdabanan. Contoh UMKM yang sedang ngetrens saat ini adalah mom and baby spa dengan teknik homecare. Dimana homecare ini bisa mempermudah ibu untuk tetap melakukan perawatan baik untuk ibu sendiri ataupun untuk bayinya tanpa perlu keluar rumah. Hal ini tentu menjadi model baru, karena di masa pandemi seperti ini masyarakat akan lebih merasa aman jika melakukan perawatan di rumahnya sendiri.

Departemen kesehatan tahun 2002 menjelaskan bahwa home care adalah pelayanan yang berkesinambungan yang diberikan kepada individu atau keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan juga bayi.  Dengan pelayanan berbasis home care, diharapkan makin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami akan pentingnya kesehatan bagi ibu dan anak. Setelah masyarakat mengetahui dan memahami, maka mereka akan tertarik untuk melakukan homecare. Dan jika sudah merasakan manfaat dari pelayanan ini, dengan senang hati mereka akan menyampaikan kepada semua orang untuk melakukan hal yang sama (mouth to mouth). Semakin banyak masyarakat yang berminat, maka berefek pula dengan perekonomian negara Indonesia.

Menumbuhkan Iklim Usaha melalui Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan antara Pelaku Besar dan UMKM

Faktor-faktor pembentuk kesempatan serta dorongan untuk perusahaan dalam menciptakan pekerjaan dan mengembangkan diri merupakan suatu iklim usaha. Iklim usaha berhubungan dengan kemitraan, kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan pinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.

Dalam kemitraan keberadaan KPPU sebagai lembaga untuk menegakkan Undang-Undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan berbagai fungsi yang dimiliki diharapkan dapat membuat iklim usaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. Salah satu fokus dari pengawasan kemitraan adalah pelaku usaha menengah dengan kekayaan bersih 500JT-10M dengan omset 2,5-50M dan pelaku usaha besar dengan kekayaan bersih >10M dan omset >50M. Adapun tugas KPPU dalam pengawasan kemitraan untuk membangun usaha yang sehat, yaitu KKPU berwenang mengawasi, mempertimbankan kebijakan pemerintah, memutuskan atau menegakkan hukum dan melakukan evalusi terhadap masalah yang dikonsultasikan terkait dugaan yang mengarah pada pelaksanaan kemitraan dengan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku Usaha besar dan UMKM.

Hubungan kemitraan antara UKMK dan Usaha Besar harus saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Dalam hubungan kemitraan tersebut, Usaha Besar harus memberikan bantuan, memperkuat UMKM dan dilarang untuk memiliki atau menguasai UMKM yang menjadi mitra usahanya. Yang dimaksud dengan larangan untuk “memiliki” adalah kepemilikan sebagian besar atau lebih dari 50% dan seluruh atas saham, modal.  Dan larangan untuk “menguasai” adalah pengendalian yang dapat dilakukan baik langsung maupun tidak langsung dan tidak terbatas pada hak suara, perjanjian, dan syarat-syarat perdagangan.

Jadi untuk mengatasi persaingan usaha yang sesuai dengan UU No 5 th 1999  salah satunya adalah bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang menjadi mitranya dalam menetapkan harga di bawah harga pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yang kemudian pelaksaannya diawasi secara teratur dan KPPU secara tegas mencabut izin usaha jika melanggar kemitraan. Akan tetapi dalam melaksanakan kebijakannya harus sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi yang terhubung langsung dengan UMKM dan pelaku usaha besar. Dengan cara ini pelaku usaha dapat memberikan aspirasi secara langsung, dapat terbuka dalam menyampaikan hambatan dan tantangan di lahan usaha yang terjadi pada saat itu. Sehingga dalam melaksanakan kebijakan pengawasan atau monitoring, penegakan hukum, dan pemutusan pelanggaran terfokus pada titik permasalahan.

Dengan adanya hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perlindungan dan kenyamanan kemitraan antara pelaku Usaha Besar dan UMKM untuk mengembangkan usaha mereka tanpa harus khawatir terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan salah satu pihak yang menjadi mitra. Selain itu, peran para calon pengusaha muda sangat penting dalam memulai usaha, meningkatkan usaha seiring perkembangan serta persaingan usaha di Indonesia. Sehingga akan banyak tercipta lapangan pekerjaan baru, dan meningkatnya para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, maupun menengah yang dapat berdampak pada terdorongnya tingkat perekonomian Nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global.

Penulis : Emi Al Ahyati (Prodi D3 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

PERAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan republik Indonesia. Negara yang didalamnya diatur melalui UUD 1945 termasuk dalam hal ini mengenai perekonomian. Hal ini tercantum dalam pasal 33 ayat (4) yang berbunyi Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu Pemerintah membentuk badan pengawas perekonomian nasional yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU memiliki tujuan untuk meningkatkan persaingan sehat dan pengawasan dalam kemitraan UMKM untuk Indonesia maju. Hal ini bertujuan agar perekonomian Negara terutama perekonomian rakyat dapat berjalan dengan baik untuk Indonesia makmur dan sejahtera. Dala perekonomian tidak dapat terelakkan terjadinyan persaingan usaha. Persaingan usaha berperan penting dalam perekonomian nasional dan dapat memepengaruhi kebijakan negara yang berkaitan dengan perdagangan, industri, kepastian dan kesempatan usaha, dan kesejahteraan rakyat. Adanya persaingan yang sehat maka dapat memacu pelaku usaha berinovasi untuk menghasilkan produk yang lebih baik dan bagus dengan harga bersaing yang akan menguntungkan bagi para produsen dan konsumen.

 

Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional

Hukum yang mengatur tentang kebijakan persaingan usaha sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam hukum tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap para pengusaha dan pelaku UMKM

Peran hukum dan kebijakan persaingan usaha yaitu untuk melindungi dan mengawasi persaingan usaha agar terhindar dari monopoli perdagangan dan usaha yang tidak bagus. Dengan adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha ini dapat menghilangkan rasa kekhawatiran para pelaku usaha dan pembisnis terhadap monopoli perdagangan karena mereka telah dilindungi oleh hukum. Dengan adanya peran hukum ini dapat memicu para pembisnis muda untuk lebih inovatif lagi dalam mengembangkan usahanya agar menjadi yang lebih baik lagi.

Peran Hukum  juga turut membantu mereka dalam peningkatan pendapatan dan mendorong perekonomian nasional agar negara Indonesia sejahtera. Dengan adanya hukum yang melindungi para pengusaha dan pelaku UMKM, maka mereka merasa aman dan terlindungi. Dan juga hukum bertugas untuk mengawasi para pengusaha dan pelaku UMKM  agar tidak melakukan perdagangan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

Perekonomian pada krisis moneter tahun 1998 dimana Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan menyebabkan rapuhnya perekonomian pada masa itu. Namun adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat membantu perekonomian Indonesia mengalami zudena 100 peningkatan. Peran hukum sangat penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak adanya perdagangan monopoli yang merugikan masyarakat Indonesia.

Krisis moneter berdampak besar bagi para pelaku usaha dan pembisnis. Mereka mengalami kebangrutan karena harga jual menurun. Dampak dari krisis moneter 1998 juga dirasakan oleh masyarakat karena mereka mengalami PHK akibat para pembisnis bangkrut. Oleh karena itu penting sekali peranan hukum dalam mengatur kebijakan persaingan usaha bagi negara Indonesia agar tidak terkena krisis moneter lagi.

Seperti pada saat sekarang ini, perekonomian Indonesia sedang mengalami guncangan akibat wabah Covid-19. Namun kita sebagai pelaku usaha harus kreatif untuk mengatasi hal ini agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, maka pelaku usaha konvensional beralih ke usaha online. Hal ini berguna untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain untuk menghindari terpapar virus covid-19.

Dalam melakukan usaha secara online kita bisa menggunakan teknologi untuk membuka UMKM secara daring yang dinilai masyarakat lebih efektif, karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang dan mereka tidak perlu takut terjangkit virus covid-19. Melakukan usaha online termasuk dalam peningkatan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

Pada masa new normal saat ini, perekonomian dapat tetap dijalankan baik secara online maupun offline (konvensional) dengan persyaratan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dengan cara tersebut kita bisa mengembalikan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

By Nur Khasanah di bawah bimbingan Lailatul Mustaghfiroh, S.Si.T., M.Keb.

Kebijakan Kemitraan UMKM dalam Mendorong Perekonomian Nasional di Era Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 yang terjadi memberikan dampak negative dari berbagai sektor. Pada tatanan ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat signifikan pada perekonomian domestik dan keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa pandemi ini berimplikasi terhadap ancaman krisis ekonomi besar yang ditandai dengan terhentinya aktivitas produksi di banyak negara, diantaranya jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat, hilangnya kepercayaan konsumen, jatuhnya bursa saham yang pada akhirnya mengarah kepada ketidakpastian. Jika hal ini berlanjut, tentunya juga akan mengancam perekonomian nasional Indonesia.

 

Pada aspek UMKM, tentunya dengan adanya pandemi ini berlangsung dan ketidakpastian kapan pandemi ini berakhir, menyebabkan terjadinya penurunan kinerja dari sisi permintaan (konsumsi dan daya beli masyarakat). Sehingga berdampak pada sisi suplai yaitu, putusnya hubungan kerja dan ancaman macetnya pembayaran kredit. Pada situasi ini, menurut KemenkopUKM ada sekitar 37.000 UMKM yang memberikan laporan bahwa mereka terdampak sangat serius dengan adanya pandemi ini berlangsung.

 

Di era pandemi COVID-19 juga berdampak terhadap tercapainya persaingan sehat antar pelaku usaha. Adanya posisi tawar usaha besar yang lebih tinggi mendominasi pasar sehingga merugikan UMKM dengan posisi tawar yang lebih rendah. Era pandemi ini akan memberikan celah pada pelaku usaha dimana terjadinya praktik monopoli dan menjadikan usaha yang tidak sehat semakin bertambah. Untuk itu, diperlukan adanya pengawasan oleh pihak pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi UMKM khususnya yang melakukan kemitraan dengan usaha besar.

 

Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal ini sangat penting, guna menghindari terjadinya tindakan penyalahgunaan posisi tawar oleh usaha besar yang dapat merugikan UMKM, apalagi dimasa pandemi ini yang akan menjadi kesempatan mereka dalam menurunkan daya nilai UMKM. Pada kasus tersebut, mengacu pada undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menjelaskan adanya larangan penyalahgunaan dalam melakukan persaingan yang tidak sehat oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Pada pasal 36 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan bahwa pengawasan kemitraan diawasi oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Artinya, secara implisit menunjuk KPPU sebagai lembaga yang mengawasi kemitraan.

 

Dengan adanya pandemi COVID-19 pemerintah dan KPPU bekerjasama dalam menangani masalah yang muncul di era pandemi ini. Pemerintah Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (KemkopUKM) dan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bantuan kepada UMKM. KemkopUKM memberikan kelonggaran pembayaran pinjaman, keringanan pembayaran pajak UMKM enam bulan, dan transfer tunai untuk binis skala mikro. Sedangkan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) merencanakan untuk memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menghubungkan para pelaku UMKM dengan took-toko teknologi daring untuk membantu pemasaran dan penjualan produk-produk UMKM seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Sementara KPPU yang merupakan lembaga Negara komplementer (state auxiliary organ), mempunyai wewenang berdasarkan UU Persaingan Usaha untuk menegakkan hukum persaingan usaha, menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha, dan menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.

 

Adanya kebijakan UMKM di era pandemi COVID-19 akan membentuk kelancaran mendorong perekonomian nasional Indonesia. Selain itu juga menutup celah bagi usaha besar yang bersaing secara tidak sehat sehingga tidak terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Penulis: Febrianti Puspitasari (Prodi Diploma III Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

PERANAN KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG UMKM GO ONLINE

Di era digital ini, persaingan usaha sangatlah besar, utamanya usaha yang berbasis teknologi digital, termasuk Usaha Kelompok Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM di Indonesia saat ini memiliki pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2020, jumlah UMKM mencapai 64 Juta UMKM dan sekitar 2,2 juta diantaranya sudah berbasis digital atau go online. Angka tersebut sangatlah menakjubkan karena sudah melebihi target go online yaitu sekitar 2 juta UMKM.

Perkembangan UMKM sebesar ini tentunya sangat mendorong peningkatan perekonomian nasional, akan tetapi banyaknya UMKM ini juga memberikan celah untuk terjadinya praktik monopoli dan menjadikan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang mengatur terkait praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan UU No 20 tahun 2008 yang mengatur usaha Mikro, kecil, dan Menegah (UMKM). Undang-Undang tersebut sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi nasional serta membantu para pelaku UMKM untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pandemi Covid 19 yang memaksa pelaku usaha untuk tinggal di rumah merupakan ancaman keberlangsungan UMKM, terutama bagi UMKM yang baru. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah terhadap peralihan dari UMKM konvensional menuju UMKM yang berbasis digital atau go online sangatlah diperlukan. Salah satu kebijakan dari pemerintah yang terkait dengan masalah ini adalah dengan adanya program bertajuk 8 Juta UMKM Go Online yang di gagas oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan para pelaku e-commerce. Tentunya program ini sangatlah membantu pelaku UMKM untuk mempermudah pemasaran, dimana konsumen saat ini mulai beralih dari sistem konvensional ke sistem digital. Selain itu, UMKM tidak akan ketinggalan jaman karena telah mengikuti perkembangan teknologi digital.

Pandemi Covid 2019 tentunya juga sangat berpengaruh terhadap kestabilan perekonomian di Indonesia, sehingga sangat diperlukan kebijakan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Bantuan Langsung Tunai (BLT) mungkin salah satu kebijakan pemerintah yang tepat di tengah Pandemi Covid 19 karena sangatlah membantu dan mendukung keberlangsungan UMKM. Akan tetapi, bantuan tersebut tidaklah berarti apa-apa jika hanya digunakan untuk menutupi resiko kerugian yang ditimbulkan oleh masa pandemik covid 19, tetapi akan lebih tepat jika digunakan untuk mempersiapkan UMKM agar bisa go online.

Pemerintah terus berusaha agar UMKM di Indonesia ini terus berkembang, salah satu kebijakan yang mendukung hal ini adalah dengan disederhanakannya syarat dan tata cara permohonan izin usaha sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya dengan adanya kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini memberikan harapan kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan memberikan perlindungan terhadap persaingan dengan perusahaan besar atau korporasi.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga dibutuhkan dalam hal adanya persaingan dengan adanya pasar bebas, terutama kebijakan yang mendukung produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk global. Tentunya hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan kemudahan akses ekspor yang lebih muda agar produk lokal dapat bersaing di internasional

Penulis : Maulida Nopianti (S1 Kebidanan STIkes Bakti Utama Pati)

PERAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan republik Indonesia. Negara yang didalamnya diatur melalui UUD 1945 termasuk dalam hal ini mengenai perekonomian. Hal ini tercantum dalam pasal 33 ayat (4) yang berbunyi Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu Pemerintah membentuk badan pengawas perekonomian nasional yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008. KPPU memiliki tujuan untuk meningkatkan persaingan sehat dan pengawasan dalam kemitraan UMKM untuk Indonesia maju. Hal ini bertujuan agar perekonomian Negara terutama perekonomian rakyat dapat berjalan dengan baik untuk Indonesia makmur dan sejahtera. Dala perekonomian tidak dapat terelakkan terjadinyan persaingan usaha. Persaingan usaha berperan penting dalam perekonomian nasional dan dapat memepengaruhi kebijakan negara yang berkaitan dengan perdagangan, industri, kepastian dan kesempatan usaha, dan kesejahteraan rakyat. Adanya persaingan yang sehat maka dapat memacu pelaku usaha berinovasi untuk menghasilkan produk yang lebih baik dan bagus dengan harga bersaing yang akan menguntungkan bagi para produsen dan konsumen.

 

Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional

Hukum yang mengatur tentang kebijakan persaingan usaha sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam hukum tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap para pengusaha dan pelaku UMKM

Peran hukum dan kebijakan persaingan usaha yaitu untuk melindungi dan mengawasi persaingan usaha agar terhindar dari monopoli perdagangan dan usaha yang tidak bagus. Dengan adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha ini dapat menghilangkan rasa kekhawatiran para pelaku usaha dan pembisnis terhadap monopoli perdagangan karena mereka telah dilindungi oleh hukum. Dengan adanya peran hukum ini dapat memicu para pembisnis muda untuk lebih inovatif lagi dalam mengembangkan usahanya agar menjadi yang lebih baik lagi.

Peran Hukum  juga turut membantu mereka dalam peningkatan pendapatan dan mendorong perekonomian nasional agar negara Indonesia sejahtera. Dengan adanya hukum yang melindungi para pengusaha dan pelaku UMKM, maka mereka merasa aman dan terlindungi. Dan juga hukum bertugas untuk mengawasi para pengusaha dan pelaku UMKM  agar tidak melakukan perdagangan monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

Perekonomian pada krisis moneter tahun 1998 dimana Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan menyebabkan rapuhnya perekonomian pada masa itu. Namun adanya peran hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat membantu perekonomian Indonesia mengalami peningkatan. Peran hukum sangat penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak adanya perdagangan monopoli yang merugikan masyarakat Indonesia.

Krisis moneter berdampak besar bagi para pelaku usaha dan pembisnis. Mereka mengalami kebangrutan karena harga jual menurun. Dampak dari krisis moneter 1998 juga dirasakan oleh masyarakat karena mereka mengalami PHK akibat para pembisnis bangkrut. Oleh karena itu penting sekali peranan hukum dalam mengatur kebijakan persaingan usaha bagi negara Indonesia agar tidak terkena krisis moneter lagi.

Seperti pada saat sekarang ini, perekonomian Indonesia sedang mengalami guncangan akibat wabah Covid-19. Namun kita sebagai pelaku usaha harus kreatif untuk mengatasi hal ini agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, maka pelaku usaha konvensional beralih ke usaha online. Hal ini berguna untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain untuk menghindari terpapar virus covid-19.

Dalam melakukan usaha secara online kita bisa menggunakan teknologi untuk membuka UMKM secara daring yang dinilai masyarakat lebih efektif, karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang dan mereka tidak perlu takut terjangkit virus covid-19. Melakukan usaha online termasuk dalam peningkatan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

Pada masa new normal saat ini, perekonomian dapat tetap dijalankan baik secara online maupun offline (konvensional) dengan persyaratan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dengan cara tersebut kita bisa mengembalikan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

 

Penulis: Nur Khasanah (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

 

Peran Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional yang Berkaitan dengan Praktik Kebidanan

Pada era indrusti saat ini, perkembangan di dunia usaha telah berkembang sangat pesat. Setiap produsen akan mengikuti atau memahami usaha tradisional maupun usaha internasional. Setiap produsen atau pelaku akan berlomba-lomba untuk bersaing dengan ketat dalam memperebutkan peluang pasar tradisional maupun pasar intenasional. Untuk melakukan kegiatan usaha ini, para pelaku akan berusaha untuk melakukan hubungan yang ada peraturan-peraturan ataupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, yang mengatur segala urusan didalam jalannya sebuah usaha. Jika tidak ada peraturan yang mengatur, maka setiap orang akan melakukan segala cara yang akan membuatnya berhasil ke tujuannya.

Setiap pelaku yang akan membuka usahanya harus mentaati peraturan-peraturan yang berlaku yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Di dalam dunia usaha ini juga sangat erat hubungannya dengan persaingan antar pelaku, karena terdapat berbagai kepentingan yang akan dilakukan setiap pelaku usaha, baik itu pelaku usaha tradisional maupun pelaku usaha internasional. Hukum dan kebijakan untuk persaingan di dalam usaha sangat dibutuhkan, agar tidak terjadi monopoli dalam persaingan yang tidak sehat. Dengan adanya hukum dan kebijakan ini maka para pelaku usaha yang sedang membangun usahanya dapat terlindungi dari monopoli dan persaingan yang tidak sehat antar pelaku. Dengan ini, pihak negara secara otomatis akan memiliki kewajiban dan kewenangan untuk ikut serta dalam melindungi para pelaku usaha yang terkait dalam usaha tradisional maupun usaha internasional.

Setelah pelaku sudah melakukan atau memulai usahanya maka kita sebagai masyarakat dapat untuk melihat perekonomian disuatu negara. Perekonomian dapat dikatakan maju apabila ada ketertarikan masyarakat atau pelaku terhadap produk dalam negeri maupun luar negeri. Saat ini, untuk peluang penjualan produk Indonesia masih dikatakan rendah. Hal ini dipengaruhi oleh pelaku atau masyarakat yang melakukan di dalam bidang usaha tradisional maupun internasional yang di pengaruhi oleh pola pikir masyarakat untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya di dalam penjualan hasil produknya di kancah internasional. Untuk itu, diperlukan kebijakan-kebijakan hukum yang melindungi pelaku usaha agar bisa bersaing di kancah internasional seperti yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Dengan ini, perekonomian akan  secara otomatis meningkat.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan perundang-undangan yang akan memudahkan untuk masyarakat melakukan usaha di dalam bidang yang akan mereka jalankan dan masyarakat dapat untuk bersaing di dalam negeri maupun di luar negeri. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ini secara tidak langsung akan berdampak pada kondisi perekonomian nasional. Kondisi perekonomian di Indonesia bisa jadi akan mengalami peningkatan begitupun sebaliknya bisa mengalami penurunan.

Kita tahu bahwa semua orang pasti selalu  berusaha bagaimana bertahan hidup dan mencukupi perekonomian keluarganya, beranjak dari pemikiran ini dimana pemberdayaan masyarakat bidang perkonomian menjadi cara pendekatan yang dirasa ampuh. Berbicara mengenai perekonomian dan kesehatan ada benang merah yang menjadi simpul penghubung yaitu fungsi profesi bidan itu sendiri selain penyedia layanan kesehatan juga sebagai social entrepereneur, bukan berarti kesehatan digunakan sebagai bisnis yang berorientasi pada  benefit tapi lebih menekankan bagaimana seseorang itu mempunyai kemampuan berpikir yang kreatif dengan daya kreasi dan membuat sesuatu yang baru dengan cakap melihat suatu peluang serta berani mengambil risiko atas tindakannya. Ketika seorang bidan mengambil suatu langkah di tengah orang-orang lain saling berlomba memperebutkan kesempatan kerja yang sangat sempit, ia justru berpikir melakukan suatu usaha yang dapat menghasilkan secara ekonomi dan memberi peluang kerja bagi sesamanya.

Setiap bidan memiliki usaha yang disebut dengan BPM (Bidan Praktek Mandiri). Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktik baik secara mandiri maupun di instansi pelayanan kesehatan. Berdasarkan dengan Undang-Undang No. 4 tentang Kebidanan, kini profesi bidan telah mempunyai payung hukum yang salah satu kewenangan bidan adalah dapat membuka praktik mandiri dengan syarat telah menempuh pendidikan profesi bidan dan mempunyai gelar Bd.

Di dalam praktik kebidanan juga sangat erat hubungannya dengan persaingan antar sesama teman sejawat, yaitu dengan memperkenalkan program keunggulan masing-masing disamping memberikan pelayanan kebidanan juga membuka baby spa, mom spa, dll yang di tempuh melalui berbagai cara melalui promosi. Disamping itu juga dalam pengembangan kewirausahaan praktik kebidanan, bidan juga berlomba-lomba untuk bersaing dengan ketat dalam memperebutkan hati para klien yang akan datang ke kliniknya untuk berobat, melakukan pemeriksaan pada kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, kb dan tumbuh kembang pada anak. Dengan adanya kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan memudahkan untuk bidan melakukan tugasnya dan bisa melindungi dari jeratan hukum, yang bisa dilakukan oleh kliennya apabila klien merasa tidak puas dari pelayanan yang sudah diberikan oleh bidan terhadapnya.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa:

  1. hukum dan kebijakan persaingan usaha dalam mendorong perekonomian nasional bersifat predictable (dapat diperkirakan), dengan melihat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini juga dapat membuktikan bahwa hukum dan kebijakan persaingan usaha digunakan sebagai alat ukur untuk dapat memperkirakan kondisi perekonomian nasional atau di masa yang akan datang.
  2. Bidan harus berpegang teguh terhadap kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan. Disamping itu juga dalam meningkatkan perekonomian, bidan dituntut untuk melakukan pengembagan diri menjadi interpreneuship di bidang kesehatan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Penulis : Shinta Puspitasari (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)