Iklim persaingan usaha yang sehat memiliki peran penting dalam perindustrian di Indonesia.Para pelaku usaha baik itu UMKM maupun pelaku usaha besar kini makin bersaing sengit.Apalagi sekarang ini makin sulit untuk memperoleh pekerjaan karena kapasitas para pencari kerja dengan lapangan pekerjaan tidak sebanding ,ditambah lagi semangat para generasi muda untuk memulai sebuah bisnis mulai menciut karna tetakutan akan bayang- bayang ketidak berhasilan.Maka dari itu kita dituntut untuk memutar otak agar roda perekonomiaan dapat berkembang dengan baik. Bila dilihat dari sisi ekonomi,iklim persaingan usaha yang sehat akan membuat alokasi sumber daya menjadi lebih efisien,harga di pasar menjadi lebih kompetitif ,suplai barang menjadi lebih lancar sehingga hal tersebut akan mendorong daya saing disekitar industri semakin berkembang .Namun dalam kenyataan praktek di lapangan ,masih sering dijumpai para oknum yang tidak bertaanggung jawab ,mereka bersikap apatis dan hanya mengutamakan kepentingan personal atau golongan saja tanpa memperhatikan kode etik dalam menjalankan persaingan usaha yang sehat .Seperti adanya ditemui praktik-praktik nakal seperti monopoli,oligopoli,system penetapan harga ,penguasaan pasar,pemboikotan ,persekongkolan,posisi rangkap jabatan dan lain sebagainya.
Peran KPPU dalam rangka mewujudkan iklim persaingan dalam dunia usaha adalah menumbuhkan demokrasi di bidang ekonomi,menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, mencegah praktek-praktek monopoli serta menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional. maka pemerintah menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa. Hal tersebut dilakukan dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Menurut Undang –Undang nomor 20 tahun 2008 dalam menumbuhkan Iklim Usaha Pemerintah bersama dengan Pemerintah Daerah berupaya untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, Pemerintah memberi pembiayaan atau penyediaan dana bagi para pelaku usaha UMKM agar mereka dapat bersaing dengan sehat dengan para pelaku usaha besar lainnnya. Dengan demikian bila hal –hal tersebut dapat diperankan dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan undang- undang yang berlaku ,maka dapat dicapai visi dan misi dari KPPU yakni , visi “Terwujud Ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat” untuk mendukung upaya visi, misi dalam Rencana Strategis KPPU 2020-2024 yaitu:“Meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”.
Penulis: EVA OKTAVIANA (DIPLOMA III KEBIDANAN STIKES BAKTI UTAMA PATI)