Peran Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional yang Berkaitan dengan Praktik Kebidanan

Pada era indrusti saat ini, perkembangan di dunia usaha telah berkembang sangat pesat. Setiap produsen akan mengikuti atau memahami usaha tradisional maupun usaha internasional. Setiap produsen atau pelaku akan berlomba-lomba untuk bersaing dengan ketat dalam memperebutkan peluang pasar tradisional maupun pasar intenasional. Untuk melakukan kegiatan usaha ini, para pelaku akan berusaha untuk melakukan hubungan yang ada peraturan-peraturan ataupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, yang mengatur segala urusan didalam jalannya sebuah usaha. Jika tidak ada peraturan yang mengatur, maka setiap orang akan melakukan segala cara yang akan membuatnya berhasil ke tujuannya.

Setiap pelaku yang akan membuka usahanya harus mentaati peraturan-peraturan yang berlaku yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Di dalam dunia usaha ini juga sangat erat hubungannya dengan persaingan antar pelaku, karena terdapat berbagai kepentingan yang akan dilakukan setiap pelaku usaha, baik itu pelaku usaha tradisional maupun pelaku usaha internasional. Hukum dan kebijakan untuk persaingan di dalam usaha sangat dibutuhkan, agar tidak terjadi monopoli dalam persaingan yang tidak sehat. Dengan adanya hukum dan kebijakan ini maka para pelaku usaha yang sedang membangun usahanya dapat terlindungi dari monopoli dan persaingan yang tidak sehat antar pelaku. Dengan ini, pihak negara secara otomatis akan memiliki kewajiban dan kewenangan untuk ikut serta dalam melindungi para pelaku usaha yang terkait dalam usaha tradisional maupun usaha internasional.

Setelah pelaku sudah melakukan atau memulai usahanya maka kita sebagai masyarakat dapat untuk melihat perekonomian disuatu negara. Perekonomian dapat dikatakan maju apabila ada ketertarikan masyarakat atau pelaku terhadap produk dalam negeri maupun luar negeri. Saat ini, untuk peluang penjualan produk Indonesia masih dikatakan rendah. Hal ini dipengaruhi oleh pelaku atau masyarakat yang melakukan di dalam bidang usaha tradisional maupun internasional yang di pengaruhi oleh pola pikir masyarakat untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya di dalam penjualan hasil produknya di kancah internasional. Untuk itu, diperlukan kebijakan-kebijakan hukum yang melindungi pelaku usaha agar bisa bersaing di kancah internasional seperti yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Dengan ini, perekonomian akan  secara otomatis meningkat.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan perundang-undangan yang akan memudahkan untuk masyarakat melakukan usaha di dalam bidang yang akan mereka jalankan dan masyarakat dapat untuk bersaing di dalam negeri maupun di luar negeri. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ini secara tidak langsung akan berdampak pada kondisi perekonomian nasional. Kondisi perekonomian di Indonesia bisa jadi akan mengalami peningkatan begitupun sebaliknya bisa mengalami penurunan.

Kita tahu bahwa semua orang pasti selalu  berusaha bagaimana bertahan hidup dan mencukupi perekonomian keluarganya, beranjak dari pemikiran ini dimana pemberdayaan masyarakat bidang perkonomian menjadi cara pendekatan yang dirasa ampuh. Berbicara mengenai perekonomian dan kesehatan ada benang merah yang menjadi simpul penghubung yaitu fungsi profesi bidan itu sendiri selain penyedia layanan kesehatan juga sebagai social entrepereneur, bukan berarti kesehatan digunakan sebagai bisnis yang berorientasi pada  benefit tapi lebih menekankan bagaimana seseorang itu mempunyai kemampuan berpikir yang kreatif dengan daya kreasi dan membuat sesuatu yang baru dengan cakap melihat suatu peluang serta berani mengambil risiko atas tindakannya. Ketika seorang bidan mengambil suatu langkah di tengah orang-orang lain saling berlomba memperebutkan kesempatan kerja yang sangat sempit, ia justru berpikir melakukan suatu usaha yang dapat menghasilkan secara ekonomi dan memberi peluang kerja bagi sesamanya.

Setiap bidan memiliki usaha yang disebut dengan BPM (Bidan Praktek Mandiri). Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktik baik secara mandiri maupun di instansi pelayanan kesehatan. Berdasarkan dengan Undang-Undang No. 4 tentang Kebidanan, kini profesi bidan telah mempunyai payung hukum yang salah satu kewenangan bidan adalah dapat membuka praktik mandiri dengan syarat telah menempuh pendidikan profesi bidan dan mempunyai gelar Bd.

Di dalam praktik kebidanan juga sangat erat hubungannya dengan persaingan antar sesama teman sejawat, yaitu dengan memperkenalkan program keunggulan masing-masing disamping memberikan pelayanan kebidanan juga membuka baby spa, mom spa, dll yang di tempuh melalui berbagai cara melalui promosi. Disamping itu juga dalam pengembangan kewirausahaan praktik kebidanan, bidan juga berlomba-lomba untuk bersaing dengan ketat dalam memperebutkan hati para klien yang akan datang ke kliniknya untuk berobat, melakukan pemeriksaan pada kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, kb dan tumbuh kembang pada anak. Dengan adanya kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan memudahkan untuk bidan melakukan tugasnya dan bisa melindungi dari jeratan hukum, yang bisa dilakukan oleh kliennya apabila klien merasa tidak puas dari pelayanan yang sudah diberikan oleh bidan terhadapnya.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa:

  1. hukum dan kebijakan persaingan usaha dalam mendorong perekonomian nasional bersifat predictable (dapat diperkirakan), dengan melihat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini juga dapat membuktikan bahwa hukum dan kebijakan persaingan usaha digunakan sebagai alat ukur untuk dapat memperkirakan kondisi perekonomian nasional atau di masa yang akan datang.
  2. Bidan harus berpegang teguh terhadap kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan. Disamping itu juga dalam meningkatkan perekonomian, bidan dituntut untuk melakukan pengembagan diri menjadi interpreneuship di bidang kesehatan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Penulis : Shinta Puspitasari (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

Posted in BERITA, Berita Terbaru, Kegiatan Kemahasiswaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *