PERAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

Pada pokoknya hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yaitu peratutan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap perautran-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. Sesungguhnya peranan hukum dalam konteks ekonomi adalah menciptakan ekonomi dan pasar yang kompetitif.

Berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan kewirausahaan akan berpijak pada setiap ketentuan yang telah disepakati bersama dan sah secara hukum. Sehingga tidak akan ada yang dengan gampang menyimpang dari peraturan jika sebelumnya telah ditetapkan aspek hukum dalam dunia wirausaha yang sedang ditekuni. Dan akan mudah menentukan kebijakan selanjutnya ketika terdapat jejak rekam jika sesuatu terjadi perselisihan antara beberapa pihak yang berkaitan dan tiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan dengan seadil-adilnya. Bisnis (wirausaha) yang dilakukan lazimnya bisa dilakukan oleh perseorangan dan bisa juga dengan suatu perkumpulan, dalam arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum. Untuk mendirikan suatu badan hukum, mutlak diperlukan pengesahan dari pemerintah, misalnya dalam hal mendirikan PT (Perseroan Terbatas), mutlak diperlukan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasarnya oleh pemerintah (Menteri Hukum dan Ham cq. Direktorat Perdata).

Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Dengan usaha yang sudah terdaftar tersebut, instansi terkait dan pemerintah daerah bisa melibatkan mereka dalam berbagai aktivitas baik dalam negeri maupun luar negeri, yang secara tidak langsung bisa memperkenalkan usaha serta membantu pemasaran sekaligus perluasan pasar. Analisis hukum yang merupakan tujuan dari aspek hukum dalam suatu kegiatan bisnis adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Badan usaha yang akan menjalankan bisnis perlu mempersiapkan hal hal yang berkaitan dengan aspek hukum seperti badan hukum perusahaan yang dipilih seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma , Koperasi dan Yayasan.

Peningkatan perekonomian nasional adalah poin penting yang harus diusahakan oleh seluruh negara. Ketika ekonomi nasional meningkat, maka taraf hidup dan kondisi masyarakatnya akan dapat ditingkatkan pula. Hal ini bisa dicapai jika pemerintah sekaligus kita semua sebagai warganya mampu berperan aktif melakukan cara-cara efektif yang dapat mendorong tumbuhnya perekonomian Indonesia.

Saat ini, UMKM dianggap sebagai salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusinya bahkan dapat mencapai 60% dari keseluruhan produksi domestik di Indonesia.

Aspek hukum dalam setiap kegiatan kewirausahaan sangat di anjurkan bagi setiap pelaku usaha atau kelompok usaha tertentu untuk dapat menyadari manfaat serta mengaplikasikannya dalam setiap kegiatan wirausaha, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Sehingga sebelum kegiatan wirausaha itu dijalankan, maka perlu prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi.

Tiah_Mahasiswa S1_Kebidanan_Stikes Bakti Utama Pati

Pengaruh Covid-19 Terhadap Persaingan Usaha Sehat UMKM Menjadi Tolak Ukur Input KKPU

Dampak pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19) memberikan banyak pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat tidak hanya dari segi kesehatan, pendidikan, social, tetapi juga di bidang hukum, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). UMKM memiliki peran penting dalam mempertahankan perekonomian bangsa. Berdasarkan pada data BPS tahun 2018, unit usaha UMKM menempati 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia dengan jumlah 64,1 juta unit usaha.

Efek covid-19 terasa luar biasa disegala aspek yang salah satunya adalah kehilangan pendapatan rumah tangga maupun PHK secara besar-besaran yang mengakibatkan banyaknya jumlah pengangguran sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup. Pengaruh covid-19 ini juga dirasakan oleh pelaku UMK, dimana penjualan dan pendapatan menurun drastic. Namun biaya operasional dan biaya lain-lainnya harus tetap dikeluarkan. Gaji karyawan yang harus tetap dibayar, sewa kedai, biaya listrik, air, telepon/ internet dan lain-lain yang tidak dapat ditangguhkan, sementara transaksi usaha hanya sedikit.

Upaya pemerintah dalam mengatasi covid-19 dianggap tidak adil bagi pelaku UMKM. Dimana pelaku bisnis besar seperti mall, restoran cepat saji, dan bisnis besar lainnya yang masih tetap beroperasional. Namun bagi pelaku UMKM harus terpaksa pulang kampung dan tidak dapat mengelola usahanya. Selain itu, akibat Covid-19 banyak bahan baku yang cenderung meningkat harganya. Selain itu, dampak Covid-19 banyak pula persaingan usaha yang berdampak luas bagi masyarakat, sehingga menimbulkan risiko terjadinya pelanggaran persaingan usaha dimana banyak masyarakat yang menimbun alat kesehatan, obat-obatan hingga bahan pangan.

Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha dapat merugikan kepentingan masyarakat. Dukungan pemerintah terhadap UMKM yang terdampak Covid-19 diwujudkan dalam kebijakan yang meliputi restrukturisasi kredit UMKM, kredit modal kerja, dan dukungan lainnya. Namun banyak bantuan yang tidak tepat sasaran dan persyaratan yang tidak mudah sehingga banyak dari UMKM yang terpaksa harus menutup usahanya.

Seharusnya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada pelaku UMKM senantiasa memperhatikan prinsip keadilan dan mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh UMKM. Hal ini dapat terwujud apabila diberikan kemudahan akses dalam memasarkan produknya ditingkat nasional maupun internasional dan kemudahan dalam pengajuan modal usaha.

Penulis: Riyantika (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

MENUMBUHKAN IKLIM USAHA MELALUI PERAN KPPU DALAM PENGAWASAN KEMITRAAN ANTARA PELAKU USAHA BESAR DAN UMKM

Iklim persaingan usaha yang sehat memiliki peran penting dalam perindustrian di Indonesia.Para pelaku usaha baik itu UMKM maupun pelaku usaha besar kini makin bersaing sengit.Apalagi sekarang ini makin sulit untuk memperoleh pekerjaan  karena kapasitas para pencari kerja dengan lapangan  pekerjaan  tidak sebanding ,ditambah lagi semangat para generasi muda untuk memulai sebuah bisnis mulai menciut karna tetakutan akan bayang- bayang ketidak berhasilan.Maka dari itu kita dituntut untuk memutar otak agar roda perekonomiaan dapat berkembang dengan baik. Bila dilihat dari sisi ekonomi,iklim persaingan usaha yang sehat akan membuat alokasi sumber daya menjadi lebih efisien,harga di pasar menjadi lebih kompetitif ,suplai barang menjadi lebih lancar sehingga hal tersebut akan mendorong daya saing disekitar industri semakin berkembang .Namun dalam kenyataan praktek di lapangan ,masih sering dijumpai para oknum yang tidak bertaanggung jawab ,mereka bersikap apatis dan hanya mengutamakan kepentingan personal atau golongan saja tanpa memperhatikan kode etik dalam menjalankan persaingan usaha yang sehat .Seperti adanya ditemui praktik-praktik nakal seperti monopoli,oligopoli,system penetapan harga ,penguasaan pasar,pemboikotan ,persekongkolan,posisi rangkap jabatan dan lain sebagainya.

Peran KPPU dalam rangka mewujudkan iklim persaingan dalam dunia usaha adalah  menumbuhkan demokrasi di bidang ekonomi,menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, mencegah praktek-praktek monopoli serta menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional. maka pemerintah menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa. Hal tersebut dilakukan dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Menurut  Undang –Undang nomor 20 tahun 2008 dalam menumbuhkan  Iklim Usaha Pemerintah bersama dengan  Pemerintah Daerah berupaya  untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, Pemerintah  memberi pembiayaan atau penyediaan dana bagi para pelaku usaha UMKM agar mereka dapat bersaing dengan sehat dengan para pelaku usaha besar lainnnya. Dengan demikian bila hal –hal  tersebut dapat diperankan dan dilaksanakan  dengan baik sesuai dengan undang- undang yang berlaku ,maka dapat dicapai visi dan misi dari KPPU yakni , visi “Terwujud Ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat”  untuk mendukung upaya visi, misi dalam Rencana Strategis KPPU 2020-2024 yaitu:“Meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”.

Penulis: EVA OKTAVIANA (DIPLOMA III KEBIDANAN STIKES BAKTI UTAMA PATI)

Peranan Kebijakan Pemerintah untuk Mendukung UMKM Go Online

Di era digital ini, persaingan usaha sangatlah besar, utamanya usaha yang berbasis teknologi digital, termasuk Usaha Kelompok Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM di Indonesia saat ini memiliki pertumbuhan yang sangat pesat hingga mencapai 64 Juta UMKM dan sekitar 2,2 juta diantaranya sudah berbasis digital atau go online per September 2020 ini. Angka tersebut sangatlah menakjubkan karena sudah melebihi target go online yaitu sekitar 2 juta UMKM.

Perkembangan UMKM sebesar ini tentunya sangat mendorong peningkatan Perekonomian Nasional, akan tetapi banyaknya UMKM ini juga memberikan celah untuk terjadinya praktik monopoli dan menjadikan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang mengatur terkait praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2008. Undang-Undang tersebut sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan Ekonomi Nasional serta membantu para pelaku UMKM untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pandemi Covid 19 yang memaksa pelaku usaha untuk tinggal di rumah merupakan ancaman keberlangsungan dari UMKM, terutama bagi UMKM yang baru. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah terhadap peralihan dari UMKM konvensional menuju UMKM yang berbasis digital atau go online sangatlah diperlukan. Salah satu kebijakan dari pemerintah yang terkait dengan masalah ini adalah dengan adanya program bertajuk 8 Juta UMKM Go Online yang digagas oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan para pelaku e-commerce. Tentunya program ini sangatlah membantu dan berpengaruh besar terhadap peningkatan perekonomian nasional di tengah pandemi.

Pandemi Covid 2019 tentunya juga sangat berpengaruh terhadap kestabilan perekonomian di Indonesia, sehingga sangat diperlukan kebijakan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Bantuan Langsung Tunai (BLT) mungkin salah satu kebijakan pemerintah yang tepat di tengah Pandemi Covid 19 karena sangatlah membantu dan mendukung keberlangsungan UMKM. Akan tetapi, bantuan tersebut tidaklah berarti apa-apa jika hanya digunakan untuk menutupi resiko kerugian yang ditimbulkan oleh masa pandemi covid 19, tetapi akan lebih tepat jika digunakan untuk mempersipakan UMKM agar bisa go online.

Pemerintah terus berusaha agar UMKM di Indonesia ini terus berkembang, salah satu kebijakan yang mendukung hal ini adalah dengan disederhanakannya syarat dan tata cara permohonan izin usaha sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya dengan adanya kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini memberikan harapan kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan memberikan perlindungan terhadap persaingan dengan perusahaan besar atau korporasi.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga dibutuhkan dalam hal adanya persaingan dengan adanya pasar bebas, terutama kebijakan yang mendukung produk UMKM yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk global. Tentunya hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan kemudahan akses eksport yang lebih muda agar produk lokal dapat bersaing di internasional.

Penulis: Maulida (Prodi S1 Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati)

Pengembangan Softskill Mahasiswa melalui Baksos #2 di Ndholo Kusumo

Pati – Merupakan hari yang sangat membahagiakan bagi sivitas akademika STIKes Bakti Utama Pati yang telah menyerahkan amanah masyarakat dan sivitas untuk menyalurkan donasi ke masyarakat terdampak covid-19. Pada baksos sesi #2 sejak pandemi ini BEM berlangsung di pesantren yatim putra Ndholo Kusumo Pati dengan jumlah santri 100. Kegiatan dilaksanakan di sela-sela persiapan Asesmen Lapangan Daring (ALD) akreditasi prodi S1 kebidanan, yaitu hari Ahad, 08 November 2020, pukul 09.00 s.d. selesai.

Puluhan santri cilik usia SD menyambut kedatangan relawan pengurus BEM dan perwakilan mahasiswa baru, bahkan santri-santri ini tidak mengetahui bahwa kami akan datang.

Dalam baksos ini, BEM STIKES Bakti Utama Pati menyalurkan bantuan sosial berupa sembako, buah, makanan kering, perlengkapan mandi & cuci, peralatan rumah tangga serta paket makan siang.

Donasi tersebut bersumber dari penggalangan dana melalui kegiatan jemput donasi maupun transfer via rekening STIKes BUP maupun usaha lain yang tidak mengikat. Jemput donasi dilakukan kepada sivitas akademika (mahasiswa dan pegawai STIKes) maupun masyarakat umum. Kegiatan sosialisasi penggalangan dana dilakukan dengan menyebarluaskan media flyer melalui WhatsApp, facebook maupun media sosial lainnya.

Bantuan sosial ini diberikan kepada Pondok pesantren Ndholo Kusumo yang berada tempat yang ada di Tlogosari Tlogowungu Pati. Sasarannya yaitu anak pondok pesantren Ndolo Kusumo putra, sejumlah 100 santri.

Kegiatan baksos ini sebagai bagian dari upaya institusi untuk mengembangkan jiwa kepedulian terhadap sesama. Selain itu, sebelum penyerahan donasi, mahasiswa memberikan games (permainan) kepada santri cilik untuk meningkatkan semangat dan motivasi terutama dalam mendukung proses tumbuh kembang anak. Kegiatan tidak bisa berlangsung lama mengingat masih dalam masa pandemi yang berdampak pada pengurangan interaksi.

Para santri tampak bersemangat dan gembira menerima kedatangan relawan terutama setelah menerima paket donasi. Kabahagiaan yang tak terhingga bagi kami karena melihat kebahagiaan mereka. Semoga kegiatan sejenis dapat dilaksanakan kembali pada periode berikutnya dengan melibatkan para mitra/donatur.

By Anisa arimidex & Iyuz

Bagaimana Islam memandang aspek bioetik di bidang kesehatan?

Pati – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKes Bakti Utama Pati bidang kerohanian menyelenggarakan kegiatan kajian Islam online dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H dengan tema “Aspek Bioetik di Bidang Kesehatan dalam Pandangan Islam “.  Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 7 November 2020 secara virtual melalui zoom maupun live streaming youtube STIKes Bakti Utama Pati.

Adapun yang bertindak sebagai moderator dalam acara kajian Islam kali ini adalah Ti’ah (Mahasiswa Prodi Sarjana Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati) dan tilawah oleh Emi Al Ahyati (Mahasiswa Prodi D-III Kebidanan STIKes Bakti Utama Pati).

Riyantika selaku ketua BEM menyampaikan, “Meskipun agak terlambat, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H ini diharapkan mampu meningkatkan ketaqwaan kita terutama dengan mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah”. Lebih lanjut, Riyantika menyampaikan, “Tema aspek bioetik ini menjadi hal menarik yang harus dibahas mengingat adanya fenomena peningkatakan teknologi di bidang kesehatan yang perlu disikapi dengan bijak dengan tetap memperhatikan norma dan aturan sebagai warga negara yang taat hukum serta sebagai umat Islam pada khususnya. Petugas kesehatan maupun masyarakat awam diharapkan mengetahui dan memahami perlunya tentang aspek bioetik dari sudut pandang agama Islam”.

Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yang ahli di bidangnya; 1) aspek bioetik dari sisi medis dikupas oleh narasumber dari prodi D-III kebidanan; Ibu Siti Ni’amah, S.Si.T., M.Kes. Beliau menjelaskan bahwa aspek bioetik dalam kesehatan itu sangat luas,  aborsi misalnya. Aborsi diperbolehkan asalkan ada indikasi medis yang jelas, tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia serta dilakukan oleh petugas yang kompeten pada sarana yang tepat.

Selanjutnya narasumber kedua; Bapak Yusuf Fatoni, M. Ag (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Pati) mengupas tema kedua yaitu “Aspek Bioetik dalam Pandangan Islam“. Salah satu petikan materinya bahwa bayi tabung boleh dilakukan asalkan sperma, sel telur, dan rahim berasal dari pasangan suami istri yang sah.

By Putri NKR dan Iyuz